Gandeng Apsifor, Polisi Selidiki Kemungkinan Pelaku Penembakan Gedung MUI Terpapar Aliran Sesat

Polisi melibatkan Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (APSIFOR) untuk mendalami kejiwaan pelaku penyerangan Gedung MUI Jakarta Pusat, termasuk kemungkinan pelaku tergabung dalam aliran tertentu.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 03 Mei 2023, 01:11 WIB
Diterbitkan 03 Mei 2023, 01:11 WIB
Penjagaan Ketat Kantor MUI Pusat Pasca Insiden Penembakan
Nampak aparat kepolisian melakukan penjagaan ketat di Kantor MUI. Selain itu banyak juga anggota yang tengah memeriksa kondisi ruangan di depan pintu lobi MUI. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi melibatkan Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (APSIFOR) untuk mendalami kejiwaan pelaku penyerangan Gedung MUI Jakarta Pusat, termasuk kemungkinan pelaku tergabung dalam aliran tertentu.

"Kami juga berkoordinasi dengan asosiasi Psikologi forensik untuk melaksanakan autopsi psikologi resprofektive mendalami profiling lengkap baik psikologis maupun perilaku tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Selasa (2/5/2023).

Hengki menerangkan, APSIFOR didampingi Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat ini sedang bertolak ke Lampung. Turut mendampingi penyidik Polda Polda Lampung untuk menggali secara komprehensif apa latar belakang psikologis, perilaku guna ungkap motif yang sebenarnya.

"Kami melaksankan penyidikan lebih mendalam lagi. Sehingga secara konseptual nanti ditarik apa sebenarnya motif yang bersangkutan," ujar dia.

Karenanya dalam hal ini penyidik menggandeng stekholder terkait seperti ahli sosiologi agama, dan MUI untuk mengetahui apakah ini merupakan aliran yang menyimpang.

"Kemudian apakah ini merupakan sekte dan lain sebagainya. Biar nanti ini yang menjawab sosiologi agama, termasuk MUI Nantinya. Kita akan adakan rilis termasuk densus, termasuk laporan Forensik dan sebagainya," ujar dia.

Pelaku Seorang Residivis

Penembakan di Kantor MUI Jakarta, Terduga Pelaku Tewas
Menurutnya pelaku teridentifikasi seorang diri, namun demikian pihaknya masih terus menyelidiki hal tersebut. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Hengki menerangkan, hasil koordinasi dengan Polda Lampung. Ternyata pelaku seorang residivis.

"Pada 2016 yang bersangkutan pernah divonis terkait pengeruskan. Divonis 3 bulan. Apakah yang bersangkutan termasuk mengalami gangguan jiwa? Tapi kok gangguan jiwa kok di sidang dan divonis," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya