Wamenkumham: RUU Perampasan Aset Tak Perlu Tunggu Kasus Pidananya

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyebut, draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terdiri dari 7 bab dan 68 pasal. Draf tersebut sudah diberikan pemerintah kepada DPR.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Mei 2023, 05:00 WIB
Diterbitkan 11 Mei 2023, 05:00 WIB
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej Penuhi Panggilan KPK terkait Dugaan Gratifikasi Rp 7 Miliar
IPW mengadukan dugaan gratifikasi Rp 7 miliar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyebut, draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terdiri dari 7 bab dan 68 pasal. Draf tersebut sudah diberikan pemerintah kepada DPR.

"Draf yang disampaikan oleh pemerintah ke DPR ini terdiri dari 7 bab dan 68 pasal," kata dia dalam diskusi daring, Rabu (10/5/2023).

Eddy mengungkapkan, pada pasal 2 RUU itu berbunyi bahwa perampasan aset tidak didasarkan pada penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana.

"Artinya memang tidak perlu ada kasus pidananya, tidak perlu ada putusan pidananya," kata Eddy.

Dirinya melanjutkan, RUU Perampasan Aset juga mengatur tentang apa saja aset tindak pidana yang dirampas.

Kemudian, hukum acara perampasan aset mulai dari penelusuran, pemblokiran, penyitaan, perampasan, hingga pengelolaan aset.

"Ini yang kemudian kita atur dan sudah barang tentu hal yang tidak kalah penting adalah kerja sama internasional," kata Eddy.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyatakan, pimpinan DPR sudah menerima Surpres RUU Perampasan Aset dari pemerintah.

“RUU Perampasan Aset memang surpresnya sudah dikirim ke DPR, namun karena pada saat ini kami masih reses tentunya nanti pada masa sidang akan diproses sesuai mekanisme,” kata Dasco pada wartawan, Rabu (10/5/2023).

 

Dibahas Masa Sidang DPR Mendatang

Dasco menyatakan, RUU tersebut baru akan dibahas pada masa sidang mendatang. Ia juga meminta masyarakat tidak berburuk sangka pada DPR, sebab Surpres juga baru dikirimkan pemerintah.

“Perlu dijelaskan kepada masyarakat bahwa kemarin kemarin ini kan DPR dituduh tidak memproses RUU perampasan aset, padahal itu kan surpresnya belum pernah ke DPR, ini baru sampai. Nanti kita akan proses sesuai mekanisme yang ada,” kata Dasco.

Terkait desakan agar pembahasan RUU tersebut dipercapat, Dasco berdalih pihaknya harus berhati-hati dalam membahas RUU.

“Itu pembahasan yang koprehensif dan hati hati, karena ini kan juga menyangkut beberapa aturan yang mesti disinkronkan mengenai hal hal yang tentunya akan juga menimbulkan dinamika apabila kita tidak hati hati gitu lho. Makanya tergantung cepat atau lambat itu nanti tergantung di pembahasan,” kata Dasco.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Bambang Wiryanto alias Bambang Pacul menjawab permintaan Menko Polhukam Mahfud Md untuk membantu kelancaran pembahasan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.

Menurut Pacul, nasib dua RUU itu bergantung dari restu dari para ketua umum partai politik yang berada di parlemen.

"Republik di sini nih gampang Pak di Senayan ini. Lobby-nya jangan di sini Pak. Ini di sini nurut bosnya masing-masing," kata Pacul dalam rapat Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023).

 

Reporter: Genantan Saputra/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya