Liputan6.com, Jakarta - Plt Ketua Umum (Ketum) PPP Mardiono menanggapi soal dilaporkannya mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy terkait pencemaran nama baik. Menurut Mardiono, hal tersebut merupakan persoalan pribadi Rommy.
Hal ini diungkapkan Mardiono saat ditemui usai mendaftarkan bakal calon legislatif (Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat, Jumat (12/5/2023).
"Ya itu kan persoalan internal, pribadi seseorang saya dalam konteks sebagai Plt Ketum PPP, saya tentu sebagai pemimpin organisasi bukan pribadi-pribadi, kalau itu kan pribadi," kata Mardiono.
Advertisement
Lebih lanjut, Mardiono menjelaskan apabila seorang kader tersandung masalah, PPP punya prinsip tabayun atau menyelesaikan masalah yang tengah dihadapi dengan tradisi Islam.
"Tetapi lagi-lagi, setiap kader PPP, kita punya prinsip, bahwa kita menghadapi suatu hal kita melakukan tabayun ya, setelah kita melakukan tabayun kita lakukan cari solusi, begitulah yang diwajibkan oleh para guru-guru kami, para ulama bila menghadapi setiap persoalan," jelas dia.
Kendati demikian, Mardiono mengaku siap memberikan bantuan hukum kepada Rommy, jika dimintai secara langsung yang bersangkutan. Namun, Mardiono tak yakin kasus dugaan pencemaran nama baik yang sedang menyeret Rommy tak akan jadi peristiwa hukum yang besar.
"Ya nanti kalo diminta, saya juga gak yakin itu akan jadi peristiwa hukum, mudah-mudahan ya ini semuanya tentu dilakukan itu, jadi semuanya mungkin juga terdapat ke salahpahaman, mungkin dan lain-lain," katanya.
Dilaporkan Erwin Aksa
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa melaporkan mantan Ketua Umum PPP (PPP) Romahurmuziy alias Rommy terkait pencemaran nama baik.
Diketahui, dalam sebuah podcast yang ditayangkan kanal Youtube Total Politik pada 2 Mei 2023, Rommy mengklaim dijanjikan Erwin dana Rp35 miliar agar PPP mendukung pasangan Agus Arifin Nu'mang-Tanribali Lamo dalam Pilkada Gubernur Sulawesi Selatan 2018. Namun, Erwin disebut hanya memberikan cek kosong.
Keberadaan laporan tersebut pun dibenarkan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah.
“Bahwa betul di tanggal 8 Mei telah dilaporkan. Akan tetapi untuk prosesnya saat ini laporan itu masih ada di SPKT Bareskrim Polri. Jadi nanti kalau ada update akan kami sampaikan,” tutur Nurul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 11 Mei 2023.
Laporan Erwin terhadap Rommy tercatat dalam Laporan Polisi (LP) nomor LP/B/90/V/2023/SPKT/BARESKRIM/POLRI tertanggal 8 Mei 2023, dengan dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik melalui media elektronik, dan fitnah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 45 ayat 3 jucto Pasal 27 (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 310 ayat 1, serta Pasal 311 ayat 1 KUHP.
Advertisement