Kompas TV Dituntut Bayar Royalti, AJI dan LBH Pers Nilai Upaya Bungkam Pers soal Utang KCIC

Tuntutan itu dilayangkan usai kedua media itu mengunggah pemberitaan tentang utang KCIC yang membengkak Rp 8,5 triliun

oleh Lizsa Egeham diperbarui 13 Mei 2023, 14:55 WIB
Diterbitkan 13 Mei 2023, 14:54 WIB
Selidiki Kasus Penting, 3 Wartawan Ini Justru Berakhir Tragis
(Foto: Skratos1983/Pixabay) Ilustrasi Pers

Liputan6.com, Jakarta Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan LBH Pers menilai tuntutan klaim hak cipta video Youtube (YouTube copyright strike) oleh seorang Youtuber merupakan upaya untuk membungkam kebebebasan pers yakni, Kompas TV dan Kompas.com.

Tuntutan itu dilayangkan usai kedua media itu mengunggah pemberitaan tentang utang KCIC yang membengkak Rp 8,5 triliun

"Sebab, konten video dari youtube yang kemudian di dipublikasikan di kanal PT KCIC, merupakan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik sehingga harus diketahui oleh publik," kata Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito dikutip dari siaran persnya, Sabtu (13/5/2023).

Dia mengingtkan PT KCIC merupakan perusahaan patungan antara konsorsium BUMN melalui PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) dan konsorsium perusahaan perkeretaapian Tiongkok melalui Beijing Yawan HSR Co.Ltd.

Proyek dari perusahaan ini yaitu Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) pemerintah Indonesia.

"Artinya publik berhak untuk tahu tentang perkembangan yang terjadi di PT KCIC," ujarnya.

Di sisi lain, KompasTV dan Kompas.com yang menjadi bagian dari pers nasional memiliki fungsi kontrol sosial sehingga berkewajiban untuk mengawasi penggunaan uang publik di PT KCIC. Hal ini sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Pers.

"Karena itu, perusahaan atau masyarakat sudah semestinya tidak boleh membatasi pers dalam menjalankan fungsi kontrolnya," jelas Sasmito.

AJI Indonesia dan LBH Pers pun mendesak PT KCIC atau badan publik lainnya untuk menjamin informasi di website atau akun YouTube milik badan publik aman digunakan oleh pers. Dengan begitu, fungsi kebebasan pers tidak terhambat oleh gugatan-gugatan yang tidak perlu.

"Gugatan-gugatan tersebut dapat menghambat kerja-kerja jurnalistik dan merugikan publik karena berpotensi menghilangkan fungsi kontrol sosial pers," tutur dia.

Menurut dia, perusahaan atau masyarakat yang merasa dirugikan pemberitaan dipersilahkan menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers.

"Di antaranya meminta hak koreksi, hak jawab, ataupun melapor ke Dewan Pers," ucap Sasmito.

Kompas TV Dituntut Bayar Klaim Hak Cipta

Sebelumnya, Redaksi KompasTV berkunjung ke Sekretariat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia di Jakarta pada Rabu (9/5/2023).

Pemimpin Redaksi KompasTV Rosianna Silalahi menyampaikan bahwa KompasTV dan Kompas.com menerima dua tuntutan klaim hak cipta video Youtube (YouTube copyright strike) oleh seorang youtuber (content creator) mitra Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).

Video berita yang terkena YouTube copyright strike berdampak pada dismonetisasi dan sulit mengunggah video lain hingga media yang dituntut membayar klaimnya. Jika terkena YouTube copyright strike hingga tiga kali, Youtube akan menutup kanal dan menghapus seluruh video berita.

Tuntutan itu terjadi setelah kedua media tersebut mengunggah pemberitaan tentang utang KCIC yang membengkak Rp8,5 triliun. Seluruh materi visual berita diambil dari akun Youtube resmi PT KCIC.

Namun, kemudian seorang youtuber melalui pengacaranya, mengajukan YouTube copyright strike dan meminta KompasTV membayar klaim hak cipta atas seluruh video yang dipakai sebesar Rp1,3 miliar. Menurut KompasTV, tuntutan klaim ke Youtube ini diketahui PT KCIC.

Padahal visual yang dipersoalkan youtuber tersebut pernah digunakan membuat berita tentang proyek kereta api cepat, dan diputar di sela perhelatan G20 pada bulan November 2022. Saat itu, penggunaan materi visual KCIC tidak dipersoalkan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya