Ayah Kandung di Buol Sulteng yang Perkosa Putrinya Divonis Kebiri

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Buol, Sulawesi Tengah menjatuhkan vonis kebiri terhadap Baharudin Kasim alias Baha. Baha dinyatakan terbukti bersalah beberapa kali menyetubuhi putri kandungnya.

oleh Jonathan Pandapotan PurbaFachrur Rozie diperbarui 14 Mei 2023, 11:50 WIB
Diterbitkan 14 Mei 2023, 11:45 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Buol, Sulawesi Tengah menjatuhkan vonis kebiri terhadap Baharudin Kasim alias Baha. Baha dinyatakan terbukti bersalah beberapa kali menyetubuhi putri kandungnya (Istimewa)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Buol, Sulawesi Tengah menjatuhkan vonis kebiri terhadap Baharudin Kasim alias Baha. Baha dinyatakan terbukti bersalah beberapa kali menyetubuhi putri kandungnya (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Buol, Sulawesi Tengah menjatuhkan vonis kebiri terhadap Baharudin Kasim alias Baha. Baha dinyatakan terbukti bersalah beberapa kali menyetubuhi putri kandungnya.

Vonis dibacakan Agung Dian Syahputra, selaku hakim ketua pada Rabu, 10 Mei 2023. Agung juga merupakan Humas PN Buol.

"Putusan kebiri memang putusan yang sangat jarang dijatuhkan, karena dalam konstruksi ketentuan hukumnya memang kebiri hanya bisa dijatuhkan dengan keadaan-keadaan yang sangat dan memberatkan," ujar Agung dalam keterangannya dikutip, Minggu (14/5/2023).

Agung menyebut, beberapa keadaan yang memberatkan Baha yakni lantaran pernah dijatuhi vonis 9 tahun penjara lantatan menyetubuhi anak tirinya. Vonis 9 tahun diterima Baha pada 2015.

"Setelah keluar dari penjara karena pelecehan seksual terhadap anak tirinya itu, Terdakwa bukannya bertaubat, justru 'naik kelas' dengan melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandugnya," kata Agung.

Agung menyebut, Baha menyetubuhi anak kandungnya tidak hanya sekali. Baha dianggap telah gagal menjadi sosok ayah bagi anak-anaknya.

"Bisa dibayangkan, jika terhadap anak-anaknya sendiri saja, baik anak tiri dan juga anak kandung, pelaku ini sudah tega menyetubuhi dan merusak masa depan anak. Besar kemungkinan, ia akan bisa lebih tega dan tak berpikir panjang untuk kembali melakukan pelecehan seksual pada anak-anak lain di luar sana yang bukan keluarganya," kata Agung.

"Sehingga, untuk mencegah kemungkinan ia menjadi predator seksual anak yang lebih berbahaya, hakim berpendapat perlu menekan hasrat seksual pelaku setelah ia keluar dari penjara," Agung menambahkan.

Pengumuman Identitas Pelaku

Selain menjatuhkan vinis kebiri, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan pengumuman identitas pelaku. Pertimbangannya lantaran berdasarkan data yang ada, kejahatan seksual pada anak di Kabupaten Buol sangatlah tinggi.

Agung menyebut pada 2021 ada 27 perkara pelecehan seksual terhadap anak. Kemudian tahun 2022 ada 28 perkara. Sementara di tahun ini tercatat sudah ada 30 perkara yang masuk.

"Namun dari 30 perkara itu, sudah mencapai 12 perkara UU perlindungan anak. Lebih memprihatinkan lagi, komposisi profil pelakunya sudah lengkap meliputi adanya guru yang mencabuli murid di kelas, kakek yang mencabuli cucu, ayah tiri yang menyetubuhi atau pun menyetubuhi anak tirinya dan juga sudah ada beberapa kali ayah kandung yang menyetubuhi anak kandungnya sendiri di Buol," kata dia.

Untuk saat ini, kata Agung, setelah perkara Baha ini diputus, masih berjalan tiga perkara lain pelecehan seksual terhadap anak yang pelakunya merupakan ayah dari si anak, baik ayah tiri maupun ayah kandung.

"Di titik inilah, hakim berpendapat momentum pemidanaan yang dijatuhkan oleh hakim haruslah dapat mengupayakan, agar perbuatan yang sama tak ditiru oleh lainnya. Dan agar terdakwa kelak setelah menjalani hukuman penjara tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama," kata dia.

INFOGRAFIS JOURNAL_Bagaimana Antisipasi dari Kejahatan Social Engineering?
INFOGRAFIS JOURNAL_Bagaimana Antisipasi dari Kejahatan Social Engineering? (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya