Kejagung Telusuri Hasil Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo yang Libatkan Johnny G. Plate Mengalir ke Parpol

Kejaksaan Agung RI bakal mendalami kemungkinan dana korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo yang melibatkan Menkominfo Johnny G. Plate mengalir ke partai politik.

oleh Nila Chrisna YulikaAdy Anugrahadi diperbarui 17 Mei 2023, 13:21 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2023, 13:21 WIB
Ditahan Kejagung, Menkominfo Johnny G. Plate Huni Rutan Salemba
Menkominfo Johnny G Plate keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung pada pukul 12.09 WIB. Didampingi Pamdal dan penyidik Kejaksaan Agung. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung RI bakal mendalami kemungkinan dana korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo yang melibatkan Menkominfo Johnny G. Plate mengalir ke partai politik.

Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi usai mengumumkan Johnny G. Plate sebagai tersangka.

"Terkait aliran dana dan sebagainya tentu saja saat ini masih kita dalami dan nanti tunggu saja. Makanya kami juga setelah menetapkan tersangka ini kegiatan tidak berhenti begitu saja kita masih melakukan pengumpulan alat bukti lain, kalau nanti ketemu pasti akan kami sampaikan," kata Kuntadi kepada wartawan, Rabu (17/5/2023).

Kejaksaan Agung nyatakan mengantongi bukti keterlibatan Johny dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Dalam kasus ini, Kuntadi menyebutkan sesuai dengan hasil penghitungan telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 8,32 Triliun.

Kuntadi menyampaikan, yang perlu digaris bawahi fokus dari pengungkapan pidana korupsi selain penindakan juga pemulihan kerugian negara.

Tentunya kegiatan penelusuran aset terus dilakukan. Bahkan, beberapa aset sudah dilakukan penyitaan.

"Ini tentu masih bergulir. Ada satu titik point yang kita cermati bersama dalam kasus ini kita ingat peristiwa ini dana yang digulirkan proyek senilai 10 Triliun sekian kerugian negara 8 Trliun sekian harus kita cermati bersama. Ini bukan periatiwa pidana biasa," ujar dia.

Penyidikan Masih Berjalan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penyidikan masih berjalan. Dalam hal ini, penyidik Kejaksaan Agung mendalami temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian negara yang ditimbulkan akibat proyek tersebut.

"Kita masih mendalami semua dari hasil pemeriksaan BPKB yang disampaikan Pak Jaksa Agung dan Kepala BPKB kita pelajari dulu, klarifikasi hasil pemerikasaan," ujar dia.

Ketut memastikan, penyidik Kejaksaan Agung terus menelusuri kemana saja aliran uang korupsi tersebut.

"Apakah ada aliran, apakah menggunakan untuk kepentingan lain tentu dalam tahap di dalami sama teman-teman penyidik," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya