Jabat Pj Gubernur, Heru Budi Jalani Evaluasi Kinerja di Inspektorat Kemendagri

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mendatangi Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).

oleh Winda Nelfira diperbarui 17 Mei 2023, 15:30 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2023, 15:30 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dalam acara talkshow Transisi Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Menjadi Kota Bisnis Berskala Global dalam Menghadapi Resesi Ekonomi, Rabu (17/5/2023). (Liputan6.com/ Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mendatangi Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).

Menurut Heru, kedatangannya ke Inspektorat Kemendagri itu untuk memenuhi panggilan evaluasi kinerja selama menjabat sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta. Heru menyebut bakal menyampaikan sejumlah paparan kepada pihak Kemendagri.

"Iya evaluasi, evaluasi. Ya (hadir untuk melakukan) paparan biasa," kata Heru di Jakarta Internasional Equistrian Park Pulomas, Jakarta Timur, Rabu (17/5/2023).

Pantauan Liputan6.com, Heru dijadwalkan melakukan evaluasi dari pukul 13.30 WIB. Hingga pukul 14.46 WIB.

Diketahui, Kemendagri rutin melakukan evaluasi kinerja terhadap penjabat sementara kepala daerah yang telah dilantik dan jatuh tempo masa evaluasinya. Adapun evaluasi Pj kepala daerah ini dilakukan per tiga bulan sekali atau per triwulan.

Sebelumnya, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono dilantik menjadi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Senin, 17 Oktober 2022. Pelantikan dilakukan di Kantor Kemendagri Jakarta.

Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta

Heru Budi
Danjen Kopassus, Brigjen Deddy Suryadi bersama Pangdam Jaya, Mayor Jenderal (Mayjen) Mohammad Hasan bertemu dengan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (9/5/2023). (Merdeka.com)

Adapun pelantikan Heru berdasarkan Keppres Nomor 100/P tahun 2022 tentang Pengesahan dan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta masa jabatan 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta.

"Mengangkat Saudara Heru Budi Hartono sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta, terhitung sejak saat pelantikan untuk masa jabatan paling lama 1 tahun," demikian bunyi Keppres yang dibacakan saat pelantikan, Senin.

Heru menggantikan posisi Anies Baswedan yang masa tugasnya sebagai Gubernur DKI Jakarta habis pada Minggu, 16 Oktober 2022. Heru terpilih menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta berdasarkan Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin Presiden Jokowi.

Heru mengemban tugas sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta setidaknya hingga jabatan gubernur definitif DKI Jakarta ditentukan melalui Pilkada 2024 mendatang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya