Genjot Indeks Persepsi Korupsi, Pemerintah Tancap Gas Bersih-bersih Kementerian dan Lembaga

Pemerintah tampak menunjukkan keseriusan pemberantasan korupsi lewat aksi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 18 Mei 2023, 07:13 WIB
Diterbitkan 18 Mei 2023, 07:13 WIB
Ditahan Kejagung, Menkominfo Johnny G. Plate Huni Rutan Salemba
Penetapan tersangka diumumkan usai Johnny G Plate menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan korupdi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tampak menunjukkan keseriusan pemberantasan korupsi lewat aksi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

"Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G," tutur Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi usai memboyong menteri Johnny ke mobil tahanan di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Mei 2023.

Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani tiga kali pemeriksaan Kejagung sebagai saksi dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo itu. Hingga akhirnya, dia mengenakan rompi merah muda dengan tangan diborgol.

Menurut Kuntadi, Johnny selaku menteri tentu mengetahui berbagai kejanggalan dalam proyek BTS 4G BAKTI Kominfo, mulai dari perencanaan, pengadaan pemilihan tender, penganggaran dan pencairan dana, realisasi proyek, hingga pascapelaporan pertanggungjawaban keuangan. Dengan besarnya jumlah kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut, dia pun menyebut perkara korupsi ini bukanlah peristiwa biasa.

“Pada saat ini fokus pengungkapan peristiwa pidana korupsi, pemeriksaan aset, dan penyitaan sudah dilakukan jauh dari hari ini. Tapi ada titik poin, kasus ini dana yang digulirkan Rp10 triliun kerugian negaranya Rp8 triliun, ini harus dicermati bersama bahwa ini bukan peristiwa pidana biasa,” kata Kuntadi.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelumnya menyatakan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo telah merugikan keuangan negara hingga Rp8,03 triliun.

“Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh maka kami menyimpulkan kerugian keuangan negara sebesar 8.032.084.143.795,” ujar Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh di Kejagung pada Senin, 15 Mei 2023.

Proses Menghitung Kerugian Negara

Menkominfo Johnny G Plate saat mengenakan rompi tahanan. Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka korupsi pengadaan infrastruktur BTS. (dok Kejagung)
Menkominfo Johnny G Plate saat mengenakan rompi tahanan. Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka korupsi pengadaan infrastruktur BTS. (dok Kejagung)

Menurut Ateh, dalam proses menghitung kerugian keuangan negara, BPKP melakukan audit, verifikasi pihak terkait, dan observasi fisik beberapa lokasi, termasuk mempelajari pendapat ahli.

“(Kerugian keuangan negara) terdiri dari biaya penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran proyek BTS yang belum terbangun,” terangnya Ateh.

Sebelum Menkominfo Johnny G Plate, sudah ada lima sosok yang ditetapkan sebagai tersangka kasus BTS 4G BAKTI Kominfo. Mereka adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020.

Kemudian Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Selain di lingkungan Kominfo, pemerintah juga telah menyasar penanganan kasus korupsi di Kementerian Keuangan (Keuangan), dalam hal ini Ditjen Pajak dan Bea Cukai. Kasus yang paling mencolok adalah pengusutan perkara Rafael Alun selaku Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah (Kanwil) di Kanwil Ditjen Pajak Jakarta II, dan Andhi Pramono selaku Kepala Kantor Bea Cukai Makassar.

Sasar Kementerian Lain

Ditahan Kejagung, Menkominfo Johnny G. Plate Huni Rutan Salemba
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, pada Rabu (17/5/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Bersih-bersih lainnya tampak juga menyasar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan perkara yang bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait rasuah dalam pembayaran tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2020-2022.

Tidak ketinggalan rentetan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti rasuah Waskita Karya, Jiwasraya, Asabri, hingga Garuda Indonesia.

Dalam berbagai kesempatan, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan, pemerintah ingin terus meningkatkan kualitas agar berbagai legasi pembangunan yang dilakukan selama ini menjadi bermakna. Termasuk juga terpacu setelah Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2022 lalu turun dari angka 38 menjadi 34.

“Kita akui, ini memang masalahnya masih banyak permainan di birokrasi. Ini kita harus tangani,” tutur Mahfud dalam rapat dengar pendapat di DPR, Jakarta, Rabu 29 Maret 2023.

Mahfud juga sempat menyatakan bahwa pemerintah pada awal Mei 2023 lalu resmi membentuk Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dipimpin langsung olehnya. Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut telah mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bisa segera dibahas disahkan.

“Presiden sudah secara resmi mengajukan ke DPR melalui dua surat, tanggal 4 Mei 2023," kata Mahfud kepada wartawan, Jumat 5 Mei 2023.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya