Satpol PP Akan Bongkar Ruko di Pluit yang Makan Bahu Jalan Bila Pemilik Tak Bongkar Sendiri

Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Kota Administrasi Jakarta Utara telah mengeluarkan Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) terhadap bangunan di Ruko Niaga Pluit, Penjaringan untuk Blok Z-4 Utara dan Z-8 Selatan, RT011/003.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Mei 2023, 18:18 WIB
Diterbitkan 19 Mei 2023, 18:18 WIB
KETUA RT ADU MULUT DENGAN PEMILIK RUKO YANG AMBIL BAHU JALAN DAN TUTUP SALURAN AIR
KETUA RT ADU MULUT DENGAN PEMILIK RUKO YANG AMBIL BAHU JALAN DAN TUTUP SALURAN AIR

Liputan6.com, Jakarta - Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Kota Administrasi Jakarta Utara telah mengeluarkan Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) terhadap bangunan di Ruko Niaga Pluit, Penjaringan untuk Blok Z-4 Utara dan Z-8 Selatan, RT011/003.

Surat bernomor e-0001/PA.01.00 tersebut menyatakan bahwa adanya pelanggaran bangunan sehingga akan dilakukan pembongkaran.

Kepala Sudin Citata Jakarta Utara Jogi Harjudanto mengatakan, Rekomtek ditujukan kepada Satpol PP Jakarta Utara sebagai dasar untuk melakukan pembongkaran bangunan Ruko yang makan bahu jalan.

“Terdapat dua dasar yang mendasari dikeluarkannya Rekomtek tersebut, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Gubernur Nomor 221 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum,” kata Jogi dalam rilis resminya, Jumat (19/5).

Dalam surat tersebut, pemilik ruko terbukti melanggar tiga peraturan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 189 ayat 1 yang mana pemilik ruko telah memanfaatkan ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021 Pasal 190 ayat 1 yang mana pemilik ruko tidak mematuhi ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam rencana tata ruang (KKPR/KDTR), dan terakhir Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 192 ayat 1 yang mana bangunan menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.

Di kesempatan yang sama, Kepala Satpol PP Jakarta Utara Muhammadong menegaskan, Rekomtek yang telah diterima akan ditindaklanjuti dengan keluarnya Surat Peringatan (SP) 1, 2, 3.

SP tersebut berfungsi untuk mengingatkan pemilik ruko agar segera membongkar sendiri bangunan yang melanggar aturan.

“Kami harap pemilik ruko membongkar sendiri bangunan yang melanggar itu tapi kalau tidak dilakukan maka kami yang akan membongkarnya,” ujar Muhamadong.


Viral Ruko Makan Bahu Jalan

Sebelumnya, beredar video viral yang menunjukkan seorang ketua RT sedang memprotes keberadaan ruko-ruko di Jalan Niaga Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Ruko tersebut dibangun di bahu jalan dan menutup saluran air.

Deretan ruko tersebut dikatakan terbukti melanggar batas garis sempadan bangunan (GSB) dan menyerobot bahu jalan serta atas saluran air untuk dijadikan bangunan.

"Kalau ini (tanah) tidak ada sertifikat dan dibangun tanpa kepemilikan dalam sertifikat ini namanya bangunan liar, ini negara punya aturan jangan bisa seenaknya saja," kata sang Ketua RT dalam video tersebut.

Reporter: Lydia Fransisca/Merdeka.com

 

Infografis: Penurunan Muka Tanah Ancaman Nyata Untuk Jakarta (Liputan6.com / Triyasni)
Infografis: Penurunan Muka Tanah Ancaman Nyata Untuk Jakarta (Liputan6.com / Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya