7 Fakta Viral Perempuan Korban KDRT Jadi Tersangka di Depok, Kini Polisi Lakukan Penangguhan Penahanan

Belum lama ini, viral di media sosial (medsos) sebuah kisah mengenai ibu tiga anak yang diduga korban kekerasan dalam rumah tangga di Kota Depok, Jawa Barat menjadi tersangka.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 25 Mei 2023, 17:33 WIB
Diterbitkan 25 Mei 2023, 17:33 WIB
[Bintang] Belum lama ini, viral di media sosial (medsos) sebuah kisah mengenai ibu tiga anak yang diduga korban kekerasan dalam rumah tangga di Kota Depok, Jawa Barat menjadi tersangka.
Belum lama ini, viral di media sosial (medsos) sebuah kisah mengenai ibu tiga anak yang diduga korban kekerasan dalam rumah tangga di Kota Depok, Jawa Barat menjadi tersangka. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini, viral di media sosial (medsos) sebuah kisah mengenai ibu tiga anak yang diduga korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kota Depok, Jawa Barat menjadi tersangka.

Dalam unggahan di akun Instagram dan Twitter @saharahanum, berkisah dalam sebuah threat atau utasan.

"Kakak gue korban KDRT malah dijadikan tersangka!!! Dipaksa damai sama suaminya, kakak gue gak mau malah dijadikan tersangka!!! Twitter please do your magic," kata akun tersebut.

Akun @saharahanum juga melampirkan foto perempuan diduga korban KDRT yang menjadi tersangka tersebut. Dalam foto, tampak wajah perempuan itu penuh lebam berwarna keunguan di bagian mata.

Ayah korban PBC, Noviansyah Siregar mengatakan, penahanan anaknya karena dianggap melakukan KDRT terhadap suaminya. Padahal, anaknya terlebih dahulu menjadi korban KDRT dari suaminya sehingga melaporkan terlebih dahulu ke Polres Metro Depok.

"Anak saya sudah ditahan sejak Senin kemarin sampai saat ini," ujar Noviansyah kepada Liputan6.com, Rabu 24 Mei 2023.

Noviansyah menjelaskan, pada saat kejadian anaknya mendapatkan kekerasan dari suaminya dengan cara rambutnya ditarik. Akibat merasakan kesakitan, anaknya secara spontan memegang kemaluan dari suaminya hingga merasa kesakitan.

"Anak saya diminta untuk melepas tangannya namun anak saya turut meminta suaminya melepas tangannya dari kepalanya," jelas dia.

Usai kejadian itu viral, rombongan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mendatangi Polres Metro Depok. Ia ingin meninjau secara langsung perkara KDRT yang viral dan menjadi perhatian Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Negara (Menkopolhukam) Mahfud Md.

"Bagi kami perlu turun dan ini juga Semangat dari Menkopolhukam sempat menelepon saya untuk diberikan atensi," ujar Karyoto kepada Liputan6.com, Kamis (25/5/2023).

Berikut sederet fakta terkait viral perempuan korban KDRT di Depok jadi tersangka dan ditahan dihimpun Liputan6.com:

 


1. Viral di Sosial Media, Diunggah Akun @saharahanum

Ilustrasi KDRT
Ilustrasi KDRT. (dok. Pixabay.com/Tumisu)

Sebuah kisah mengenai ibu tiga anak yang diduga korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kota Depok menjadi tersangka viral di medsos. Dalam unggahan di akun Instagram dan Twitter @saharahanum.

Sebagaimana dikutip dari akun Twitter-nya, Rabu 23 Mei 2023, akun tersebut berkisah dalam sebuah threat atau utasan.

"Kakak gue korban KDRT malah dijadikan tersangka!!! Dipaksa damai sama suaminya, kakak gue gak mau malah dijadikan tersangka!!! Twitter please do your magic," kata akun tersebut.

Akun @saharahanum juga melampirkan foto perempuan diduga korban KDRT yang menjadi tersangka tersebut. Dalam foto, tampak wajah perempuan itu penuh lebam berwarna keunguan di bagian mata.

Akun tersebut bercerita, korban bernama Putri Balqis yang berumah tangga selama 14 tahun dan belasan kali dianiaya oleh sang suami, bahkan hingga hampir kehilangan nyawa.

"Bulan Februari terjadi penganiayaan terhadap kakak gue, di mana Kakak gue matanya disiram bon cabe, dijedotin kepalanya ke tembok dan dijambak rambutnya," tulis akun @saharahanum.

Selanjutnya, perempuan diduga korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga alias KDRT itu langsung melapor ke polisi dengan mendatangi Polres Depok dan langsung divisum, serta menunggu hasil laporan.

"Tapi suaminya malah melaporkan dia balik dengan laporan KDRT, setelah menunggu kurang lebih 2 bulan, anehnya, tanpa ada saksi Kakak gue malah jadi tersangka juga dan harus ditahan di Polres Depok selama 2 hari," kisah akun tersebut menceritakan sang kakak.

Sementara, menurut sang adik korban, suami yang disebut-sebut melakukan KDRT tidak ditahan sama sekali. Dia juga bercerita, sang kakak selalu diam dan bertahan karena diancam akan dibunuh keluarganya.

"Kakak gue tahu suaminya punya pistol, jadi dia takut untuk laporin hal ini ke Polisi. Tetapi ketika Kakak gue akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polisi malah berbanding terbalik dari apa yang diharapkan. Sekarang Kakak gue ditahan di Polres Depok selama 2 hari dan tidak boleh bertemu dengan anak-anaknya yang masih kecil dan membutuhkan Ibunya," tulis akun tersebut.

Perempuan yang diduga korban KDRT itu kini dalam kondisi drop dan harus dibawa ke UGD rumah sakit karena memiliki penyakit asam lambung akut.

"Sudah 2 hari ditahan dan tidak ketemu anak-anaknya sampai masuk rumah sakit harus dengan pengawalan, tetap gak boleh ketemu anak-anaknya," kata akun tersebut.

Selain itu, korban juga didesak untuk mengambil jalur damai oleh keluarga sang suami. "Tapi kakak gue gak mau, ditahan di Polres Depok 2 hari dan tidak boleh pulang. Gue bisa minta tolong keadilan buat Kakak gue, kenapa kok bisa dijadikan tersangka?" ujar akun @saharahanum.

Dalam unggahan berikutnya, adik korban itu juga memperlihatkan berbagai luka lebam yang ada di beberapa bagian tubuh korban PB, mulai dari wajah, kaki, dan lainnya.

Unggahan ini pun mendapatkan perhatian dari warganet, di mana warganet memberikan dukungan kepada sosok yang diduga merupakan korban KDRT tersebut. Ada juga warganet yang menyebut kasus seperti ini menunggu viral sebelum mendapat penanganan seharusnya.

 


2. Ayah Korban Angkat Bicara

Ayah dari korban kekerasan yang dilakukan suaminya, Noviansyah Siregar saat mendatangi awak media di Polres Metro Depok.
Ayah dari korban kekerasan yang dilakukan suaminya, Noviansyah Siregar saat mendatangi awak media di Polres Metro Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Viral di media sosial korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berinisial PBC yang mendapatkan kekerasan dari suaminya berinisial BIF, ditetapkan menjadi tersangka. Korban dilaporkan suaminya dan dijadikan tersangka karena melakukan hal yang sama.

Ayah dari PBC, Noviansyah Siregar mengatakan, penahanan anaknya karena dianggap melakukan KDRT terhadap suaminya. Padahal, anaknya terlebih dahulu menjadi korban KDRT dari suaminya sehingga melaporkan terlebih dahulu ke Polres Metro Depok.

“Anak saya sudah ditahan sejak Senin kemarin sampai saat ini,” ujar Noviansyah kepada Liputan6.com, Rabu 24 Mei 2023.

Noviansyah menjelaskan, pada saat kejadian anaknya mendapatkan kekerasan dari suaminya dengan cara rambutnya ditarik. Akibat merasakan kesakitan, anaknya secara spontan memegang kemaluan dari suaminya hingga merasa kesakitan.

“Anak saya diminta untuk melepas tangannya namun anak saya turut meminta suaminya melepas tangannya dari kepalanya,” ucap Noviansyah.

Akhirnya keduanya saling melepas dan anaknya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Depok. Tidak lama kemudian, anaknya turut dilaporkan dengan hal yang sama sehingga keduanya saling ditetapkan sebagai tersangka.

“Anak saya ditahan 1x24 jam begitu pula dengan suaminya,” ucap Noviansyah.

Noviansyah mengungkapkan, terdapat kejanggalan terhadap perlakuan penahanan yang diterima anaknya dan suaminya. Anaknya tidak dapat dilakukan penangguhan penahanan padahal anaknya mengalami sakit asam lambung dan sempat terjatuh di tangga masjid Polres Metro Depok.

“Anak saya diminta tetap ditahan bahkan akan dilakukan penahanan selama 20 hari,” ungkap Noviansyah.

Noviansyah menuturkan, pihak kepolisian memberikan izin penangguhan penahanan karena izin untuk operasi. Namun beredar pada group whatsapp keluarga, suaminya berlibur ke Lombok bersama keluarganya dan video tersebut sempat divideokan kembali.

“Buktinya video, dia ke Lombok bersama keluarganya nah itu kalau tidak salah selama izin untuk operasi,” tutur Noviansyah.

Padahal berdasarkan informasi, bahwa suami anaknya mengalami penyakit Hernia dan peristiwa tersebut diduga dijadikan laporan KDRT kepada anaknya. Suaminya akan melakukan restorative justice dengan catatan anaknya mencabut laporan proses perceraian di Pengadilan Agama.

“Saya mempertanyakan kenapa suaminya yang berstatus tersangka tidak dikawal penyidik maupun penahanan, padahal sudah jelas ke Lombok,” pungkas Noviansyah.

 


3. Penjelasan Polisi soal Wanita Korban KDRT di Depok Jadi Tersangka dan Ditahan

Suasana Polres Metro Depok.
Suasana Polres Metro Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Polres Metro Depok akhirnya buka suara usai viral korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Selain sang istri Polres Metro Depok juga telah menetapkan suaminya menjadi tersangka.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, pada 26 Februari 2023, terjadi pertengkaran suami istri. Pertengkaran tersebut berawal dari suami yang tersinggung dengan ucapan istri, sehingga suami melakukan tindakan.

“Suami tersinggung dengan ucapan istri, kemudian menumpahkan bubuk cabe dan terjadi pergumulan,” ujar Yogen kepada Liputan6.com, Rabu 24 Mei 2023.

Yogen menjelaskan, akibat pergumulan tersebut, sang istri terdorong dan istri meremas dengan keras alat kelamin suaminya. Berusaha untuk melepaskan remasan istrinya, sang suami memukul istrinya sehingga terjadi saling lapor.

“Istri melaporkan terlebih dahulu kemudian suami melaporkan istrinya,” ucap Yogen.

Usai laporan tersebut, Polres Metro Depok menetapkan keduanya menjadi tersangka. Polres Metro Depok telah melakukan upaya restorative justice yang diajukan suami kepada istrinya.

“Isteri tidak hadir sama sekali sehingga kasus tetap berlanjut, jadi semuanya ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Yogen.

Yogen mengungkapkan alasan tidak melakukan penahanan suaminya, dikarenakan suami melakukan penanganan kesehatan berdasarkan rekomendasi dokter dan ahli dokter dari hukum pidana umum. Akibat remasan istrinya, suaminya mengalami luka cukup parah sehingga perlu penanganan.

“Memang luka dari suami terkait alat kelaminnya sudah sangat parah sehingga dilakukan operasi dan ada rekomendasi dari rumah sakit untuk tidak boleh dilakukan penahanan,” ungkap Yogen.

Terkait penahanan terhadap istrinya, Yogen menuturkan, istri dinilai tidak kooperatif mulai dari penyidikan sebagai saksi, hingga ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan saat restorative justice isterinya tidak hadir atau kooperatif.

“Dari awal memang sudah tidak kooperatif maka kita lakukan penahanan pada kemarin malam,” tutur Yogen.

Selain itu, suaminya tetap memberikan nafkah berupa uang maupun biaya sekolah anaknya. Padahal suaminya tidak diberikan akses untuk bertemu dengan anaknya, dan saat ini anaknya dirawat di rumah adiknya.

“Informasinya anaknya kini di taruh di rumah adiknya dan kemudian menjadi viral,” pungkas Yogen.

 


4. Kapolda Metro Datangi Polres Depok

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mendatangi Polres Metro Depok terkait viral KDRT yang ditangani Polres Metro Depok.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mendatangi Polres Metro Depok terkait viral KDRT yang ditangani Polres Metro Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Rombongan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mendatangi Polres Metro Depok. Kedatangan jenderal bintang dua tersebut untuk meninjau secara langsung perkara KDRT yang viral dan menjadi perhatian Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Negara (Menkopolhukam), Mahfud MD.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengatakan, kedatangannya ke Polres Metro Depok untuk melihat situasi Polres Metro Depok dalam memberikan pelayanan. Selain itu, kedatangannya untuk meninjau secara langsung perkara KDRT yang viral di media sosial.

“Bagi kami perlu turun dan ini juga Semangat dari Menkopolhukam sempat menelepon saya untuk diberikan atensi,” ujar Karyoto kepada Liputan6.com, Kamis (25/5/2023).

Karyoto menjelaskan, penyelidikan KDRT yang dilaporkan suami dan istri menjadi atensi. Menurutnya, apapun perkaranya dan menjadi keluhan masyarakat, dan Menkopolhukam turut memperhatikan penanganan kasus KDRT.

“Apalagi ada keluhan masyarakat, apalagi Menkopolhukam menanyakan kepada saya berarti menjadi atensi,” jelas Karyoto.

Kapolda Metro Jaya ingin melihat secara langsung perkara KDRT yang saling lapor antara suami dan istri dan viral di media sosial. Viral media sosial yaitu ibu rumah tangga yang mungkin keluarganya mengupload sebuah gambar kekerasan yang dilakukan suami.

“Ada seolah-olah penanganan di Polres Depok ini tidak berimbang,” ucap Karyoto.

 


5. Polri Lakukan Penangguhan Penahanan Kedua Pihak

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno. (Dok. Istimewa)

Karyoto mengungkapkan, setelah berdiskusi selama 30 menit, ia melihat sebuah perkara KDRT terjadi karena sebuah sebab akibat antara suami dan istri, saling melakukan kekerasan. Karyoto telah memerintahkan Kapolres untuk melakukan pengecekan penanganan perkara KDRT.

“Saya diawal juga mengatakan yang adil lah dalam menegakan sebuah perkara,” ungkap Karyoto.

Karyoto menuturkan, sudah melakukan penangguhan penanganan di kedua belah pihak. Kedua belah pihak saat ini sudah tidak dilakukan penahanan, karena sebelumnya suami dan istri dapat dilakukan penahanan.

“Karena kita semangatnya keutuhan rumah tangga dan keluarga,” ucap Karyoto.

 


6. Kapolda Metro Jaya Tunda Penanganan Kasus KDRT

Ilustrasi KDRT di Banyuwangi (Istimewa)
Ilustrasi KDRT di Banyuwangi (Istimewa)

Karyoto mengatakan, penanganan kasus KDRT antara suami dan istri yang saling melapor, sudah dilakukan penundaan penanganan. Penundaan tersebut diberikan karena suami melakukan pengobatan akibat kekerasan yang dilakukan istri.

“Kemudian untuk istri yang mungkin kondisinya sekarang lebih baik, bisa merenungi apakah kejadian kemarin itu masih bisa disatukan kembali atau tidak,” ujar Karyoto.

Karyoto menjelaskan, apabila kedua belah pihak kondisinya telah membaik, kepolisian akan melakukan restorative justice kembali. Menurutnya hal itu sesuai dengan UU KDRT untuk menjadikan sebuah keluarga yang utuh.

“Kita akan lakukan restorative justice, karena semangat kami UU KDRT ini menyatukan kembali sebuah keluarga yang utuh,” terang Karyoto.

Kepolisian menemukan terdapat beberapa foto yang viral merupakan kejadian 2014. Foto yang terlihat mengenaskan tersebut bukan saat kejadian saat dilaporkan ke Polres Metro Depok.

“Gambar di 2014 ini terlihat parah sekali sehingga reaksi netizen akan menyalahkan kami, tidak ada apa-apa mungkin netizen hanya melihat fakta dari gambar, tidak melihat dari fakta dan keterangan,” ucap Karyoto.

Karyoto mengungkapkan, kasus KDRT dilakukan penangguhan sementara dan kasus tersebut di hold. Hal itu memberikan kesempatan kepada suami untuk berobat dan istri untuk kontemplasi.

“Apabila nanti dalam waktu tertentu, sudah bisa kita pertemukan kembali,” ungkap Karyoto.

Rencananya, Polda Metro Jaya tidak menutup kemungkinan akan mengambil alih penanganan kasus KDRT yang ditangani Polres Metro Depok. Hal itu akan melihat terlebih dahulu penanganan kasus tersebut di Polres Metro Depok.

“Saya katakan ke Dirkrimum, siap-siap apabila menjadi berkepanjangan akan diambil alih, saat ini masih di Polres Metro Depok kasusnya, mungkin siang atau besok bisa dilimpahkan ke Polda,” pungkas Karyoto.

 


7. Korban KDRT di Depok Tolak Restorative Justice

Ilustrasi KDRT
Ilustrasi KDRT | pexels.com/@karolina-grabowska

Polres Metro Depok telah menangguhkan penahanan kasus KDRT terhadap kedua belah pihak yakni Putri Balqis Chairunisyah Siregar dan Bani Idham Fitrianto Bayumi. Terkini, pihak keluarga Putri Balqis enggan melakukan restorative justice.

Ayah Putri Balqis, Noviansyah Siregar mengatakan, anaknya telah dipulangkan Polres Metro Depok pada kemarin malam.

“Sudah pulang kerumah sekitar pukul 21.00 WIB,” ujar Noviansyah kepada Liputan6.com, Kamis (25/5/2023).

Noviansyah bersyukur anaknya telah diperbolehkan pulang dan bertemu dengan ketiga cucunya. Saat ini, anaknya sedang menjalani sidang kedua perceraian.

“Saat ini sedang menjalani sidang kedua Pengadilan Agama di Bekasi untuk perceraian,” ucap Noviansyah.

Terkait adanya upaya pihak kepolisian untuk melanjutkan kembali restorative justice, pihaknya enggan melakukan hal tersebut. Pihak keluarga ingin melanjutkan proses kasus hukum KDRT yang dialami anaknya.

“Kalau dari pihak saya, yang saya rasakan tidak ada untuk RJ itu,” tegas Noviansyah.

Noviansyah mengungkapkan, saat ini anaknya tidak tinggal di rumah yang berada di kawasan Cinere, Kota Depok. Anaknya berada di rumah adiknya untuk sementara waktu usai pulang dari Polres Metro Depok.

Disinggung soal alasan tidak ingin restorative justice, menurut Noviansyah, perlakuan KDRT yang dialami anaknya bukan kejadian pertama kali yang dilakukan suaminya. Menurutnya, ada beberapa hal yang ditutupi kejadian KDRT yang dialami anaknya.

“Ada yang diketahui dan ada yang ditutup-tutupi, termasuk ke keluarga juga tidak memberitahu, kalau dihitung saya juga sudah lupa,” terang Noviansyah.

Noviansyah menilai, selama 14 tahun anaknya menjalani pernikahan dengan suaminya, saat itu sudah mengalami KDRT. Namun pihaknya belum mengetahui secara pasti penyebab anaknya menjadi korban KDRT.

“Mungkin anak saya masih memikirkan anaknya kali ya,” kata Noviansyah.

Noviansyah mengapresiasi kasus yang dialami anaknya sudah menjadi atensi Polda Metro Jaya. Pihaknya meminta keadilan terhadap penanganan kasus anaknya dan bersyukur anaknya sudah dapat kembali pulang.

“Saya tetap mengharap keadilan, pihak keluarga sangat berterima kasih atas bantuan media dan masyarakat, tolong dukung dan kawal terus proses ini sampai di pengadilan KDRT-nya dan proses di PA Bekasi, tetap saya mengharapkan keadilan,” pungkas Noviansyah.

Infografis Journal
Infografis Journal Fakta terkait KDRT di Indonesia (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya