Usai Jadi Perhatian Menkopolhukam, Kapolda Metro Datangi Polres Depok Terkait Kasus KDRT Suami-Istri

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengatakan, kedatangannya ke Polres Metro Depok untuk melihat situasi Polres Metro Depok dalam memberikan pelayanan.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 25 Mei 2023, 11:43 WIB
Diterbitkan 25 Mei 2023, 11:43 WIB
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mendatangi Polres Metro Depok terkait viral KDRT yang ditangani Polres Metro Depok.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mendatangi Polres Metro Depok terkait viral KDRT yang ditangani Polres Metro Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Jakarta - Rombongan Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mendatangi Polres Metro Depok. Kedatangan jenderal bintang dua tersebut untuk meninjau secara langsung perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral dan menjadi perhatian Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Negara (Menkopolhukam), Mahfud MD.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengatakan, kedatangannya ke Polres Metro Depok untuk melihat situasi Polres Metro Depok dalam memberikan pelayanan. Selain itu, kedatangannya untuk meninjau secara langsung perkara KDRT yang viral di media sosial.

“Bagi kami perlu turun dan ini juga Semangat dari Menkopolhukam sempat menelepon saya untuk diberikan atensi,” ujar Karyoto kepada Liputan6.com, Kamis (25/5/2023).

Karyoto menjelaskan, penyelidikan KDRT yang dilaporkan suami dan istri menjadi atensi. Menurutnya, apapun perkaranya dan menjadi keluhan masyarakat, dan Menkopolhukam turut memperhatikan penanganan kasus KDRT.

“Apalagi ada keluhan masyarakat, apalagi Menkopolhukam menanyakan kepada saya berarti menjadi atensi,” jelas Karyoto.

Kapolda Metro Jaya ingin melihat secara langsung perkara KDRT yang saling lapor antara suami dan istri dan viral di media sosial. Viral media sosial yaitu ibu rumah tangga yang mungkin keluarganya mengupload sebuah gambar kekerasan yang dilakukan suami.

“Ada seolah-olah penanganan di Polres Depok ini tidak berimbang,” ucap Karyoto.

Karyoto mengungkapkan, setelah berdiskusi selama 30 menit, karyoto melihat sebuah perkara KDRT terjadi karena sebuah sebab akibat antara suami dan istri, saling melakukan kekerasan. Karyoto telah memerintahkan Kapolres untuk melakukan pengecekan penanganan perkara KDRT.

“Saya diawal juga mengatakan yang adil lah dalam menegakan sebuah perkara,” ungkap Karyoto.

Lakukan Penangguhan Penahanan Kedua Pihak

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, menjelaskan terkait korban KDRT yang dijadikan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, menjelaskan terkait korban KDRT yang dijadikan tersangka. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Karyoto menuturkan, sudah melakukan penangguhan penanganan di kedua belah pihak. Kedua belah pihak saat ini sudah tidak dilakukan penahanan, karena sebelumnya suami dan istri dapat dilakukan penahanan.

“Karena kita semangatnya keutuhan rumah tangga dan keluarga,” pungkas Karyoto.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, pada 26 Februari 2023, terjadi pertengkaran suami istri. Pertengkaran tersebut berawal dari suami yang tersinggung dengan ucapan istri, sehingga suami melakukan tindakan.

“Suami tersinggung dengan ucapan istri, kemudian menumpahkan bubuk cabe dan terjadi pergumulan,” ujar Yogen kepada Liputan6.com, Rabu (24/5/2023).

Yogen menjelaskan, akibat pergumulan tersebut, sang istri terdorong dan istri meremas dengan keras alat kelamin suaminya. Berusaha untuk melepaskan remasan istrinya, sang suami memukul istrinya sehingga terjadi saling lapor.

“Istri melaporkan terlebih dahulu kemudian suami melaporkan istrinya,” jelas Yogen.

Keduanya Ditetapkan Tersangka

Suasana Polres Metro Depok.
Suasana Polres Metro Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Usai laporan tersebut, Polres Metro Depok menetapkan keduanya menjadi tersangka. Polres Metro Depok telah melakukan upaya restorative justice yang diajukan suami kepada istrinya.

“Isteri tidak hadir sama sekali sehingga kasus tetap berlanjut, jadi semuanya ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Yogen.

Yogen mengungkapkan alasan tidak melakukan penahanan suaminya, dikarenakan suami melakukan penanganan kesehatan berdasarkan rekomendasi dokter dan ahli dokter dari hukum pidana umum. Akibat remasan istrinya, suaminya mengalami luka cukup parah sehingga perlu penanganan.

“Memang luka dari suami terkait alat kelaminnya sudah sangat parah sehingga dilakukan operasi dan ada rekomendasi dari rumah sakit untuk tidak boleh dilakukan penahanan,” ungkap Yogen.

Infografis Journal
Infografis Journal Anak Berpotensi Jadi Pelaku dan Korban KDRT (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya