Liputan6.com, Jakarta Perwakilan keluarga korban sempat mengkritik lambannya penanganan kasus penganiayaan berat terhadap David Latumahina atau Cristalino David Ozora. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi memberi penjelasan.
Hengki berdalih, penyidikan yang dijalani Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan dan Mario Dandy Satriyo memakan waktu lama, demi kesempurnaan berkas perkara.
"Tentunya memakan waktu yang cukup lama dalam hal ini yatu dalam rangka kesempuranaan berkas perkara terhadap konstruksi pasal yang kami sempurnakan," kata Hengki, Jumat (26/5/2023).
Advertisement
Hengki mengatakan, beberapa kali berkas Mario dan Shane Lukas bolak-balik dari kepolisian ke kejaksaan. Terakhir kali, pada 10 Mei 2023.
"Lalu kita kirim kejaksaan alhamdulillah dua hari lalu sudah P21 dan hari ini tahap dua terhadap dua tersangka ini," ujar dia.
Dengan tuntasnya proses penyidikan Mario Dandy Satriyo dan Shane Luka Rotua Pangodian Lumbantoruan, Hengki mengatakan diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan dan memberikan kepastikan hukum kepada semua pihak.
"Jangan sampai ada celah dan tentunya kita harapkan nantinya putusan bisa memenuhi rasa keadilan kepada masyarakat dan kepastian hukum," ujar dia.
Berkas Lengkap
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI telah mengumumkan berkas perkara penganiayaan David Ozora, terhadap dua tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas lengkap atau P21.
"Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Mario Dandy, dan Shane Lukas Rotua Pangodia Lumban Toruan," kata Wakajati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (24/5).
Adapun, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dijerat Pasal Kesatu primair Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Subsider 353 ayat 2 KUHP jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atau kedua, Pasal 76c Jo 50 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Jo 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.
Mario Dandy dan Shane Ditahan
Mario Dandy dan Shane Lukas resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Keduanya pun langsung dijebloskan ke Rutan Kelas 1, Cipinang, Jakarta Timur.
"Kami menerima pelimpahan perkara dari penyidik, yaitu atas nama tersangka MDS dan SL," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel) Syarief Sulaeman saat jumpa pers di kantornya, Jumat (26/5/2023).
Sulaeman menjelaskan bahwa penahanan kepada Mario dan Shane akan dilakukan selama 20 hari kedepan. Guna menunggu, proses pelimpahan berkas perkara untuk sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Pada saat ini kami akan menyempurnakan surat dakwaan dan dalam waktu singkat kami akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk persidangan," kata dia.
Mario Dandy dan Shane resmi memakai rompi merah khas tahanan kejaksaan dan langsung digelandang ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Dalam agenda tahap II ini, selain kedua tersangka jaksa juga telah menerima 21 barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya. Termasuk, mobil Jeep Rubicon Hitam yang dipakai Mario saat menganiaya David telah ada di halaman parkir gedung, Kejari Jakarta Selatan.
Advertisement