Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap kasus penemuan jasad wanita dalam karung di kolong Tol Cibitung-Cilincing, Marunda, Jakarta Utara. Pelakunya merupakan kakak-beradik.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly menerangkan, sang kakak yaitu VW (54) selaku eksekutor sedangkan MF (52) turut serta membantu.
Baca Juga
"Kurang lebih 1x24 jam, kami berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan berencana ini. Dan sekarang akan kami proses lebih lanjut," kata Titus kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).
Advertisement
Titus menerangkan, berdasarkan catatan kepolisian. VW merupakan residivis kasus jambret di tahun 1989. Dia berkenalan dengan korban kurang lebih satu tahun. Kala itu, korban menuntut untuk dinikahi.
"Karena sudah selama satu tahun berhubungan dan korban meminta keseriusan dari pelaku untuk dinikahi secara resmi," ujar dia.
Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Maulana Mukarom menambahkan, VW yang masih mempunyai istri akhirnya terlibat cekcok yang berujung pada hilangnya nyawa korban.
"Sehingga tersangka melakukan pembunuhan dengan cara dibekap bedcover. Berdasarkan hasil autopsi ada penyempitan di rongga leher," ujar dia.
Mukarom menerangkan, pembunuhan terjadi di sebuah rumah kontrakan kawasan Sunter pada Kamis, 25 Mei 2023.
Ketika korban tak bernyawa, VW menghubungi sang adik yakni MF. VW menginformasikan teman wanita itu meregang nyawa di kontrakan.
"MF datang ke kontrakan terus mereka panik," ujar dia.
Tersangka MF Diiming-Iming Telepon Genggam
Mukarom menerangkan, jasad korban diiikat di masukan ke dalam karung. Tersangka MF dan VW menggunakan sepeda motor mengantarkan jasad korban ke arah kolong tol Cilincing-Cibitung pada malam Jumat.
"Jadi dimasukkan, lalu terus diikat di dibawa menggunakan sepeda motor, dibuang ke wilayah Cilincing tepatnya di bawah kolong Cibitung-Cilincing," ujar dia.
Mukarom menyebut, salah satu tersangka sering pulang-pergi ke kontrakan orang tuanya di kawasan Bekasi. Mereka paham betul pada jam di atas 8 malam sudah sepi dan tidak ada orang lewat.
Mukarom menerangkan, warga setempat menemukan jasad korban pada 27 Mei 2023 sekira pukul 13.00 WIB. Tak lama setelah itu, dua orang pelaku berhasil ditangkap.
Mukarom menerangkan, tersangka MF mau membantu lantaran dijanjikan diberikan telepon genggam.
"Maka setelah kita melakukan pendalaman ternyata kita terapkan Pasal 365 KUHP terus Pasal 480 KUHP karena handphone korban diberikan ke adiknya itu adalah iming-iming tersangka pertama meminta tolong untuk membuang atau mengikat korban," ujar dia.
Advertisement