KPK Duga Rumah Mewah Andhi Pramono di Cibubur dan Jakarta Hasil Korupsi, Sudah Disita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga rumah mewah di bilangan Cibubur yang sempat viral dimiliki mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono diduga dihasilkan dari tindak pidana korupsi. Rumah tersebut kini sudah disita tim penyidik KPK.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 06 Jun 2023, 10:49 WIB
Diterbitkan 06 Jun 2023, 10:49 WIB
Rumah mewah Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (Liputan6.com/Fauzan)
Rumah mewah Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (Liputan6.com/Fauzan)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga rumah mewah di bilangan Cibubur yang sempat viral dimiliki mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono diduga dihasilkan dari tindak pidana korupsi. Rumah tersebut kini sudah disita tim penyidik KPK.

Selain rumah mewah di Cibubur, KPK juga sudah menyita satu lagi rumah Andhi Pramono di bilangan Jakarta yang juga diduga hasil korupsi.

"Terkait dengan ini ada dua, ada yang di Cibubur dan di Jakarta. Jadi kita melakukan penyitaan itu tentu lah terkait dengan tindak pidana korupsi," ujar Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya, Selasa (6/6/2023).

Asep mengatakan, kedua aset properti milik Andhi Pramono itu akan diselisik lebih jauh apakah benar-benar hasil tindak pidana atau bukan. Menurut Asep, jika terbukti hasil pidana maka akan disita untuk kepentingan pemulihan keuangan negara.

"Tentunya masing-masing objek ini kan harus dikonfirmasi. Kita juga enggak boleh sembarangan 'oke misal ini milik tersangka kita, tapi kita harus buktikan bahwa barang itu benar-benar hasil dari tindak pidana korupsi," kata Asep.

"Kalau barang itu bukan, misalkan barang itu benar-benar warisan ortunya, ya enggak boleh juga kita sita," Asep menambahkan.

KPK menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu).

Penetapan Andhi Pramono sebagai tersangka bermula dari pemeriksaan laporan harta kekayaannya yang dianggap tak sesuai profil. Dari pemeriksaan tersebut kemudian kini ditingkatkan menjadi penyidikan.

"Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI dan diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (15/5/2023).

Ali mengatakan, dalam proses ini tim penyidik sudah menggeledah rumah mewah Andhi Pramono yang berada di kawasan Cibubur, Jakarta Pusat. Penggeledahan dilakukan pada Jumat, 12 Mei 2023.

"Di rumah tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti di antaranya berbagai dokumen dan alat elektronik. Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk mengaitkan dengan unsur dugaan penerimaan gratifikasi yang disangkakan," kata Ali.

Selain itu, Ali juga menyebut pihaknya sudah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Andhi Pramono. Tim penyidik sudah mengajukan pencegahan atas nama Andhi Pramono ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Cegah diajukan pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI sejak 12 Mei 2023 untuk periode pertama dan dapat diperpanjang untuk periode ke-2 sebagaimana kebutuhan tim penyidik," kata Ali.

Ali berharap dengan dicegahnya ke luar negeri, Andhi Pramono bisa kooperatif dan mempermudah proses hukum di lembaga antirasuah.

"KPK harapkan sikap kooperatif pihak yang dicegah tersebut agar tetap hadir ketika dipanggil tim penyidik," kata Ali.

Harta Andhi Pramono Tercatat Sebanyak Rp13,75 Miliar

Adhi Pramono Usai di Periksa KPK
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono mengacungkan jempol usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (14/3/2023). Andhi Pramono baru saja rampung menjalani pemeriksaan berkaitan dengan dugaan harta yang dia laporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tak sesuai dengan profilnya. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dikutip dari LHKPN KPK, Andhi Pramono memiliki kekayaan Rp13.753.365.726 atau Rp13,75 miliar. Dia menyampaikan LHKPN pada 16 Februari 2022 untuk laporan periodik 2021. Dalam LHKPN disebutkan, Andhi menjabat sebagai kepala kantor di unit kerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ia menduduki jabatan sebagai Kepala Bea Cukai Makassar.

Kekayaan Andhi Pramono sebesar Rp13,75 miliar terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp6,98 miliar. Aset kekayaan tanah dan bangunan itu berada di Salatiga, Karimun, Batam, Bogor, Jakarta Pusat hingga Cianjur. Tanah dan bangunan itu berstatus hasil sendiri dan hibah dengan akta.

Namun, diketahui Andhi memiliki rumah mewah di Legenda Wisata Cibubur. Rumah tersebut sempat viral di media sosial dan tak ada di daftar LHKPN Andhi. Rumah itulah yang digeledah tim penyidik pada Jumat, 12 Mei 2023.

Namun usai menjalani pemeriksaan di KPK pada Selasa, 14 Maret 2023, Andhi mengeklaim rumah mewah di Cibubur itu bukan miliknya. Andhi menyebut rumah mewah yang viral di media sosial itu merupakan milik orang tuanya dan belum diwariskan kepadanya.

"Untuk hal-hal yang viral terhadap diri saya, mungkin mengenai rumah yang itu bukan dari hasil foto saya, tapi memang sengaja diambil media, itu adalah rumah yang ditempati orang tua saya, sudah lama dan belum diberikan waris kepada saya," ujar Andhi di gedung KPK, Selasa (14/3/2023).

Andhi mengaku masih kerap bolak balik ke rumah tersebut hanya untuk sekedar menjenguk orang tuanya.

"Sehingga saya berada di situ menjaga orang tua saya," kata dia.

Infografis Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Jauh di Bawah Negeri Jiran. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Jauh di Bawah Negeri Jiran. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya