Liputan6.com, Jakarta Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan berhasil menangkap satu dari tiga orang tersangka pencurian dan pemalakan yang menarget para sopir truk di Jalan Kamal Raya, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
"Kami amankan tiga pelaku pencurian dan pemerasan di Kamal Raya. AS (18) sudah diamankan sedang F dan I masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang)," kata Kapolsek Penjaringan, Kompol Bobby Danuardi dalam rilisnya, Kamis (8/6/2023).
Baca Juga
Penangkapan kepada pelaku pemalakan itu dilakukan usai viral video pengakuan sopir truk inisial DS yang dipalak oleh mereka. Dengan mengaku sebagai putra daerah dan memberikan memo atau serupa karcis kepada para sopir truk yang melintas di jalur Kapuk-Kamal-Dadap.
Advertisement
"Para pelaku berbonceng tiga, memepet truk korban saat berhenti mereka memeras sembari mengancam korban. AS mengaku sebagai putra daerah, jika menolak memberikan uang maka akan dipecahkan kaca mobilnya," kata Bobby.
Dengan mematok tarif yang sangat besar ditambah adanya ancaman, para pelaku bisa meminta para sopir truk yang ingin melintas mencapai Rp200 ribu sampai Rp300 ribu.
"Para pelaku menarifkan tiga ratus ribu rupiah, tapi saat uang di tangan korban si pelaku AS malah merampas semua uangnya yang berjumlah Rp400 ribu," ujar Bobby.
Atas aksi tersebut, AS sebagai tersangka pun telah berhasil ditangkap oleh tim Opsnal Resmob Polsek Metro Penjaringan usai menerima informasi dari patroli siber di Medsos. Sedangkan dua pelaku lain masih dalam pengejaran.
"Setelah mendapatkan informasi dari medsos, tim langsung bergerak dan kurang dari 24 jam pelaku AS berhasil kami amankan. Dua pelaku, F dan I masih dalam pengejaran," jelas Bobby.
Selain pelaku AS, tim Opsnal Resmob Polsek Metro Penjaringan juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan karcis memo putra daerah dengan tulisan Rp200 ribu yang dipakai para pelaku untuk memalak.
"Barang bukti sudah kami amankan," ujar Bobby.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 dan atau 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.
Viral Sopir Dipalak Sekelompok Preman Mengaku Putra Daerah
Sebelumnya viral di media sosial seorang sopir yang mengadu telah menjadi korban palak oleh sejumlah orang saat mengambil barang di kawasan Dadap, Penjaringan, Jakarta Utara. Ia dipalak Rp200 ribu lewat karcis bertuliskan putra daerah.
"Hati-hati teman-teman kalau ada yang mau mengambil muata di daerah dadap. Sekarang tengkulak tengkulak keluar lagi, ini saya kena todong macem-macem karcisnya ada yang Rp200 ribu, Rp300 ribu, Rp500 ribu," sebut sopir truk dalam video.
"Dengan pemaksaan mau menahan kaca. Ini karcisnya buat truk plat luar daerah katanya," tambah dia.
Reporter: Bachtiarudin
Sumber: Merdeka.com
Advertisement