Luhut Bantah Tuduhan Haris dan Fatia Soal Punya Perusahaan di Papua, Ini Penjelasannya

Bantahan itu dilontarkan Luhut Binsar Pandjaitan saat bersaksi di sidang digelar di PN Jaktim. Bagaimana penuturannya?

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 08 Jun 2023, 23:33 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2023, 23:33 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan
Di dalam ruang sidang, Luhut tampak mengenakan kemeja ungu dengan motif batik berlengan panjang. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan membantah segala tuduhan yang disampaikan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti.

 

Bantahan itu dilontarkan saat bersaksi di sidang digelar di PN Jaktim, Kamis (8/7/2023).

Berawal dari pertanyaan yang dilemparkan Jaksa kepada Luhut Binsar Pandjaitan.

"Apakah saudara memiliki perusahaan yang memiliki izin pertambangan di Papua?

"Tidak. Saya tidak punya sama sekali," jawab Luhut.

"Tidak memiliki sama sekali?"

"Saudara pernah bermain ditambang di Papua," tanya jaksa

"Yang mulia saya sama tidak ada waktu untuk bermain di tambang itu," jawab Luhut.

Luhut menerangkan, ia berusaha fokus terhadap dirinya sendiri dan kepada tugas pokok Menko Marves.

Luhut mengaku sudah berjanji pada diro sendiri. pada diri. Dia tidak mau berbisnis selama menjadi pejabat negara.

"Itu janji saya sampai hari ini saya ingin selesaikan tugas saya sampai 2024 seperi itu. Karena itu saya kira penting pembelajaran buat anak-anak muda di kantor saya sehingga kredibilitas yang kita bangun. Saya kira dinikmati banyak orang di Republik ini maupun di luar negeri terhadap indonesia hari ini," ujar dia.

Diakui Luhut, tuduhan terkait bisnis tambang di Papua turut berimbas pada keluarganya. Cucunya, bahkan sampai mencoba mengkonfirmasi secara langsung.

"Begini yang mulia kalau saya pribadi saya sudah tua makanya saya bekali-kali pengen damai. Tapi suatu ketika cucu saya tanya," ujar dia.

Luhut mengulang kembali perbincangan dengan cucunya.

"Opung, apa benar punya perusahaan," tanya cucu Luhut menggunakan bahasa Inggris.

"Saya tidak pernah menyembunyikan sesuatu pada kamu," Luhut menjawab pakai bahasa Inggris kepada cucunya.

"Saya tidak punya bisnis apapun sejak saya masuk di permintahan. Itu adalah satu contoh keteladanan yang harus saya berikan ke anak-anak muda di kantor saya," Luhut melanjutkan.

 


Berawal dari Konten yang Diunggah di Akun Youtube Haris Azhar

Sebelumnya, dalam dakwaan, Jaksa mengungkap Haris Azhar adalah selaku pihak pertama yang bertanggung jawab atas konten yang diunggah di akun youtube Haris Azhar.

Dalam video, memuat pernyataan Fatiah Maulidiyanty yang dengan sengaja melakukan penghinaan serta pencemaran terhadap kehormatan dan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Adapun, pernyataan keliru Fatiah Maulidiyanty mengenai keterlibatan Luhut Binsar Pandjaitan dalam operasi Militer di intan Jaya untuk mendapatkan akses bisnis (ekonomi) yang beromzet besar dan menguntungkan.

Selain itu, percakapan antara Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty mengenai 'Jadi Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan- pertambangan yang terjadi di Papua hari ini' dan judul video yang dibuat oleh Terdakwa HARIS AZHAR "ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA!! tidak terdapat dalam kajian cepat dari organisasi masyarakat sipil bernama Koalisi Bersihkan Indonesia, dengan judul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya", yang diterbitkan pada bulan Agustus 2021.

"Dan hanya pernyataan sepihak semata, karena Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty tidak pernah melakukan konfirmasi atau mengkaji ulang (cross check) kebenaran informasi dari kajian cepat tersebut kepada Luhut Binsar Pandjaitan sebelum melakukan perekaman video," ujar Jaksa.

Jaksa menerangkan, Haris Azhar tidak mengundang Luhut Binsar Pandjaitandalam perekaman video tersebut. Selain itu, narasumber yang dihadirkan hanya dari satu pihak.

"Sehingga masyarakat umum pengguna Youtube tidak mendapatkan informasi yang berimbang, antara tuduhan dari Fatiah Maulidiyanty dan pembelaan dari Luhut Binsar Pandjaitan yang menyebabkan terjadinya penghukuman oleh Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty terhadap Luhut Binsar Pandjaitan melalui akun youtube Haris Azhar," terang Jaksa.

Dalam kasus ini, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dinilai telah melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Infografis Misi di Balik Permintaan Luhut ke Anies
Infografis Misi di Balik Permintaan Luhut ke Anies (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya