Langkah Menag Yaqut Soal Permudah Izin Rumah Ibadah Dinilai Lebih Maju Dibanding SKB 2 Menteri

Arif mengusulkan secara ideal pendirian rumah ibadah cukup bersifat pemberitahuan kepada pemerintah daerah agar teregistrasi dan terpantau.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 09 Jun 2023, 09:41 WIB
Diterbitkan 09 Jun 2023, 09:41 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Dokumentasi Kementerian Agama)

Liputan6.com, Jakarta Langkah Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam mempermudah izin pendirian rumah ibadah dinilai sebagai langkah lebih maju dibandingkan SKB 2 Menteri, yang selama ini menjadi landasan hukum.

"Usulan agar pendirian rumah ibadah cukup dengan rekomendasi merupakan langkah maju dibandingkan landasan hukum sebelumnya, yaitu SKB 2 menteri," tutur Direktur CFIRST Arif Mirdjaja kepada wartawan, Kamis (8/6/2023).

Meski begitu, kata Arif, perlu diingat bahwa posisi Menag sangat terkait dengan kekuasaan. Pemegang jabatan tersebut tentu menentukan kebijakan yang keluar.

"Akan tergantung siapa yang jadi Menag-nya, kalau Menag-nya nasionalis dan melindungi minoritas seperti Gus Yakut, saya yakin itu akan mudah. Tapi sebaliknya jika Menag-nya punya tendensi pro terhadap kelompok radikal mungkin tetap akan sulit untuk membangun rumah ibadah bagi kelompok minoritas," jelas dia.

Arif pun mengusulkan secara ideal pendirian rumah ibadah cukup bersifat pemberitahuan kepada pemerintah daerah agar teregistrasi dan terpantau. Pasalnya, kebebasan beragama adalah hak dasar yang sama dengan hak kebebasan mengeluarkan pendapat.

"Ini sejalan dengan amanat konstitusi UUD 45 dan ground norm kita yaitu Pancasila, negara memberikan perlindungan dan jaminan seluas luasnya kepada warga negara utk bebas menjalankan keyakinannya terhadap Tuhan YME. Sedangkan rekomendasi tetap diperlukan dan dikeluarkan oleh masing-masing organisasi keagamaan yang terdaftar di pemerintah,” Arif menandaskan.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Susun Peraturan Pendirian Rumah Ibadah

Pemkot Bogor memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk rumah ibadah bagi jemaat GKI Yasmin.
Pemkot Bogor memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk rumah ibadah bagi jemaat GKI Yasmin. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Diketahui, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada Senin, 5 Juni 2023, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qouma mengaku tengah menyusun peraturan pendirian rumah ibadah. Nantinya, pendirian rumah ibadah hanya akan disetujui dengan satu rekomendasi saja.

Hal itu menjadi respon kasus intoleransi terkait pendirian rumah ibadah, salah satunya jemaat Gereja Mawar Sharon (GMS) di Binjai, Sumatera Utara (Sumut).

"Fakta di Binjai ada kasus penolakan rumah ibadah itu ada. Dan kita tidak boleh menyangkal itu. Semua persoalan bisa kita selesaikan kalau kita mengawali dengan kejujuran, terutama jujur terhadap agama kita sendiri," ujar Yaqut.

 

infografis pancasila
cara negara amankan pancasila (liputan6.com/triyas)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya