3 Tindak Lanjut PAM Jaya soal Temuan BPK Atas Laporan Keuangannya yang Diberi Opini Disclaimer

Dirut PAM Jaya Arief Nasrudin memaparkan tindak lanjut yang dilakukan pihaknya atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang melabeli opini tidak memberikan pendapat (Disclaimer) atas laporan keuangan PAM Jaya 2022.

oleh Winda Nelfira diperbarui 14 Jun 2023, 06:37 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2023, 06:37 WIB
Direktur Utama (Dirut) PAM Jaya Arief Nasrudin
Direktur Utama (Dirut) PAM Jaya Arief Nasrudin. (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama (Dirut) PAM Jaya Arief Nasrudin memaparkan tindak lanjut yang dilakukan pihaknya atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang melabeli opini tidak memberikan pendapat (Disclaimer) atas laporan keuangan PAM Jaya 2022.

Hal ini, disampaikan Arief dalam Rapat Kerja bersama Komisi B membahas monitoring dan rencana kerja Perumda PAM Jaya 2023 di Ruang Komisi B DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/6/2023).

Menurut Arief, setidaknya ada tiga upaya atau langkah yang tengah dilakukan manajemen PAM Jaya sebagai tindak lanjut atas opini disclaimer dari BPK tersebut. Pertama, terkait Aset, PAM jaya telah membentuk tim penataan aset tetap.

"Baik untuk menyusun sistem pengendalian internal, melakukan stock taking dan mengurus proses penghapusan aset," kata Arief.

Selain itu, pada langkah pertama ini pihaknya juga akan melibatkan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) dan professional lainnya apabila diperlukan.

Kedua, perihal Uang Jaminan Langganan (UJL), PAM jaya akan melakukan sensus terhadap konsumen yang tidak aktif sebagai dasar pemutihan pelanggan dan penataan database digital (master pelanggan).

Langkah ketiga, berkaitan dengan Rekening Escrow, PAM Jaya akan menuntaskan Due Diligent untuk penyelesaian escrow statement terhadap kedua mitranya terdahulu.

"Untuk memastikan hak dan kewajiban yang harus diselesaikan masing-masing pihak sampai dengan tanggal 1 Agustus 2023," kata Arief.

Pemprov DKI Raih WTP

Gedung Balai Kota DKI Jakarta. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman
Gedung Balai Kota DKI Jakarta. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi DKI Jakarta 2022.

BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LKPD Pemprov DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022. Kendati mempertahankan opini WTP keenam kalinya, BPK RI masih menemukan sejumlah masalah dalam pengelolaan anggaran yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.

Hal ini, disampaikan Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit yang menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemprov DKI Jakarta 2022 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Senin 29 Mei Jakarta

"Namun demikian, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai, BPK masih menemukan permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah," kata Ahmadi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya