Mahkamah Agung: Rezky Aditya Hidup Serumah dengan Wenny Ariani hingga Kekey Lahir

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Rezky Aditya berkaitan dengan polemik ayah biologis dari Naira Kaemita Sasmita alias Kekey. Ini rincian alasannya.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 15 Jun 2023, 08:50 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2023, 08:50 WIB
[Fimela] Rezky Aditya
Rezky Aditya saat jumpa pers sinetron Aku Titipkan Cinta (Bambang E Ros/Fimela.com)

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Rezky Aditya berkaitan dengan polemik ayah biologis dari Naira Kaemita Sasmita alias Kekey. MA menetapkan Rezky Aditya merupakan ayah biologis dari Kekey.

MA menolak kasasi yang diajukan Rezky Aditya lantaran beberapa hal. Salah satunya yakni Rezky Aditya dan Wenny Ariani, selaku tergugat disebut sempat tinggal bersama hingga Kekey lahir.

"Bahwa alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, penggugat (Rezky) hidup serumah dengan tergugat (Wenny Ariani) hingga lahir anak perempuan bernama Kaira Kaemita Tarekat pada tanggal 3 Maret 2013, sebagaimana kutipan Akta Kelahiran dari Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan," ujar Kabiro Hukum dan Humas MA Agung Sobandi dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023).

Selain itu, Sobandi menyebut keputusan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Tangerang, Banten berkaitan dengan hal tersebut sudah benar. PN Tangerang diketahui menyatakan Rezky Aditya merupakan ayah biologis Kekey.

"Bahwa karena penggugat dan tergugat tidak ada dilakukan perkawinan yang sah maka anak perempuan tersebut adalah anak biologis tergugat, sepanjang tergugat tidak dapat membuktikan sebaliknya," kata Sobandi.

Diketahui, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan aktor Rezky Aditya terkait polemik ayah biologis dari Naira Kaemita Sasmita alias Kekey. Dengan demikian, MA sepakat dengan Pengadilan Tinggi Banten yang menyatakan Rezky adalah ayah kandung Kekey.

"Amar putusan tolak," demikian dikutip dari website resmi MA, Selasa (13/6/2023).

 

Perang Gugatan Rezky Aditya dan Wenny Ariani

Putusan itu diketok pada Selasa, 23 Mei 2023. Adapun ketua majelis yang menyidangkan perkara ini yakni Yakup Ginting dengan didampingi dua anggota majelis Yunus Wahab dan Nani Indrawati. Panitera pengganti yakni Firman Jaya.

Diketahui, Wenny Arianty, ibu dari Kekey menggugat Rezky Aditya sebesar Rp17,5 miliar dan juga meminta pengakuan terhadap putrinya ke Pengadilan Negeri Tangerang. Namun pada Februari 2022, PN Tangerang memutuskan menolak seluruh gugatan Wenny.

Tak menyerah begitu saja, Wenny mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten yang akhirnya mengabulkan dan memutuskan bahwa Rezky Aditya sebagai ayah biologis Kekey.

Namun, Rezky tak terima dengan putusan Pengadilan Tinggi Tangerang itu dan mengajukan kasasi ke MA, namun ditolak. Rezky sendiri sempat menyatakan ingin tes DNA untuk pembuktian dirinya bukan ayah biologis Kekey sebelum adanya putusan dari pengadilan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya