Liputan6.com, Jakarta Kepolisian bersama Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Lebak akan memeriksa kejiwaan empat anak yang melakukan tindakan sadisme terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) hingga tewas. Pemeriksaan terhadap empat bocah usia sekolah itu akan dilakukan pada Selasa, 20 Juni 2023.
Empat pelaku anak itu tega menyiksa hingga membakar pria dengan gangguan jiwa sampai tewas. Setelah tak bernyawa, jasad pria itu dibuang ke pantai dan akhirnya ditemukan warga dalam kondisi mengenaskan.
"Rencananya Selasa kami bersama UPTD PPA akan memeriksa kejiwaan para pelaku," ujar Kasatreskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady, melalui pesan elektronik, Senin (19/06/2023).
Advertisement
Kini, para pelaku sudah mendekam di balik jeruji besi Mapolres Lebak untuk pemeriksaan lebih lanjut. Karena para pelaku masih di bawah umur, tahanan mereka pun dipisah dengan orang dewasa. "Tahanan mereka dipisah," ujar Andi.
Para pelaku merupakan warga Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten. Mereka berinisial MA (15), AD (14), MI (16) dan HB (13). Dua dari empat pelaku merupakan siswa SD. Dua lainnya tidak bersekolah.
Tindakan sadis dilakukan keempat anak di bawah umur itu dengan mengikat kaki dan tangan korban, kemudian dipukuli tanpa ampun hingga dibakar hidup-hidup. Setelah tewas, jenazah korban dibuang ke laut, dengan harapan bisa menghilangkan barang bukti.
Peristiwa bermula ketika sesosok mayat menggegerkan warga Kampung Bayah Tugu, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten, pada Kamis, 15 Juni 2023 sekira pukul 08.00 WIB. Mayat ditemukan terdampar di Pantai Villa Suma.Â
Saat ditemukan, jenazah korban penganiayaan yang diperkirakan berusia 35 tahun itu mengenakan kaus oblong dan celana pendek warna hitam, tinggi badan sekitar 169 cm. Jenazah dalam kondisi mengenaskan dan diperkirakan sudah tewas sekitar lima hari. Di hari yang sama jenazah dibawa ke RS Bhayangkara Polda Banten untuk dilakukan autopsi.
Peran Para Bocah Tersangka Penganiayaan ODGJ hingga Tewas di Lebak Banten
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengungkapkan peran para pelaku. Untuk tersangka anak berinisial HB (13) berperan menginjak kepala korban sebanyak dua kali, memukul badan korban menggunakan kayu, meminumkan air kencing dan bensin ke korban.
Kemudian, pelaku AD (14) lebih sadis lagi. Dia memukul kepala korban menggunakan kayu dan batu. Bahkan tega membakar muka dan tangan korban.
Selanjutnya MA (15), mengikat tangan korban menggunakan tali, hingga memukul kepala dan tangan korban memakai kayu.
Pelaku MI (16) memukul korban dua kali menggunakan kayu, mengucurkan bensin ke muka korban dan mengikatnya di pohon dekat pantai.
"Pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat 2 ke-3 dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Serta Pasal 351 ayat 3, dengan ancaman 17 tahun kurungan penjara," ujar AKBP Wiwin Setiawan, Jumat (16/06/2023).
Advertisement