Kapolda Metro Sebut Ada Temuan Peristiwa Pidana di Kasus Kebocoran Dokumen Penyelidikan KPK

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto menyebut ada temuan peristwa pidana pada kasus tersebut, sehingga berkas perkara resmi dinaikan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 20 Jun 2023, 14:30 WIB
Diterbitkan 20 Jun 2023, 14:30 WIB
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan bocornya dokumen surat perintah penyelidikan (sprinlidik) kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memasuki babak baru.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto menyebut ada temuan peristiwa pidana pada kasus tersebut, sehingga berkas perkara resmi dinaikan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

"Kan sudah ada peristiwa pidana berarti kami menemukan adanya suatu peristiwa pidana sehingga kami melakukan dengan surat perintah penyidikan," kata dia kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (20/6/2023).

Karyoto menerangkan, Polda Metro Jaya menerima 10 laporan polisi (LP) berkaitan dengan bocornya surat perintah penyelidikan (sprinlidik) kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Karyoto menegatakan, pihaknya menindaklanjuti dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti. Hasilnya ditemukan adanya peristiwa pidana.

"Buktinya apa? Bahwa ada informasi yang kita dapatkan yang ternyata informasi itu masih dalam proses penyelidikan di KPK ada di pihak-pihak yang sedang menjadi target-target penyelidikan itu," ujr dia.

"Artinya barang yang tadinya rahasia menjadi tidak rahasia ketika sudah dipegang oleh pihak-pihak yang menjadi obyek penyelidikan," Karyoto menandaskan.

Salah satu Laporan terdaftar dengan nomor laporan polisi (LP) Nomor: LP/B/1951/IV/ 2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Adapun, dugaannya terkait Tindak Pidana Kejahatan Keterbatasan Informasi Publik UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Dan Atau Pasal 112 KUHP.

Aduan Dilayangkan MAKI

Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho menjelaskan pihak terlapornya tertulis masih dalam lidik karena atas permintaan dari pihak Polda Metro Jaya.

"Dari pihak kepolisian akan menentukan siapa saja yang terlapornya. Tetapi memang dugaan awal saya sampaikan berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat itu adalah Pak Firli. Kalau di rekaman itu diduga Pak Firli," tuturnya.

Aduan juga dilayangkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). MAKI mengadukan oknum KPK ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terkait dugaan kebocoran dokumen hasil penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM, Jumat 7 April

Meski tak menyebut siapa yang dilaporkan. Namun Maki turut mengajukan sejumlah nama yang perlu diperiksa diantaranya Menteri ESDM Arifin Tasrif, Kepala Biro Hukum ESDM sekaligus Plh Dirjen Minerba Muhammad Idris Froyoto Sihite, dan mantan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro.

Infografis OTT KPK Era Firli Bahuri
Infografis OTT KPK Era Firli Bahuri (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya