Polri Tegaskan Syarat Sertifikat Mengemudi untuk Pembuatan SIM Belum Berlaku

Polri belum memutuskan penerapan syarat kepemilikan sertifikat untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Aturan tersebut sejauh ini tengah dikaji dan belum berlaku.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 22 Jun 2023, 15:25 WIB
Diterbitkan 22 Jun 2023, 15:25 WIB
SIM Keliling beroperasi di Masjid At-Tin Jakarta Timur
Warga mengantre untuk pembuatan dan memperpanjang SIM di mobil layanan SIM Keliling Masjid At-Tin TMII, Jakarta Timur, Kamis (4/6/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengoperasikan kembali layanan mobil SIM Keliling untuk mengantisipasi antrean pemohon. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Polri belum memutuskan penerapan syarat kepemilikan sertifikat untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Aturan tersebut sejauh ini tengah dikaji dan belum berlaku.

"Saya sudah katakan ini sedang kita susun seperti apa. Saya ulangi lagi nggak omongan saya, atau dengar rekaman teman-teman yang lain, sedang kita susun bagaimana sih standard operasional prosedur, bagaimana sih aturan-aturannya nanti ini kami sedang menyusun pelan pelan seperti apa," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2023).

"Belum. Makanya, sertifikat mengemudi sekarang jadi persyaratan wajib nggak? Belum," sambung dia.

Menurut Yusri, setelah aturan tersusun maka tentu masih ada tahapan selanjutnya, yakni sosialisasi dan tenggat waktu pelaksanaan. Terlebih, wilayah Indonesia pun luas untuk kemudian dilakukan pemerataan aturan tersebut.

"Ini kami sedang menyusun pelan-pelan seperti apa. Saya katakan lagi, belum. Karena harus pelan-pelan," jelas dia.

Hal lain yang menjadi perhatian adalah kompetensi dari lembaga sertifikasi mengemudi yang sudah harus terakreditasi. Yusri menyebut, ke depannya akan ada kerja sama antara Polri dengan kementerian terkait, baik Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) hingga Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam rangka keabsahan akreditasi dan kurikulum mengemudi.

"Untuk untuk sertifikasi itu belum, belum. Ini saya yang ngomong Dirregident, belum. Tapi kalau sekolah mengemudi terus pada saat mendaftar menggunakan sertifikasi, saya jempol," Yusri menandaskan.

 

Korlantas Polri Segera Kaji Relevansi Ujian Praktik Buat SIM Angka 8 dan Zig Zag

Proses ujian SIM di Surabaya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Proses ujian SIM di Surabaya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Korlantas Polri segera mengkaji isi dari tes pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM, baik ujian teori maupun praktik. Salah satu yang sempat diangkat oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo adalah relevansi penerapan ujian angka 8 dan Zig Zag.

"Nanti akan kami kaji, apa yang dikatakan Pak Kapolri akan kita laksanaan. Khususnya di Angka 8 itu dan zig zag itu, apakah masih relevan," tutur Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2023).

Kapolri memang meminta agar ujian SIM dapat mempermudah masyarakat untuk lulus. Namun begitu, Yusri menyatakan bahwa niatan tersebut tentu tidak lari dari aspek keselamatan, sehingga masyarakat tetap perlu memiliki kompetensi pengetahuan dan kemampuan mengemudi.

"Ataukah memang masih (relevan) tetapi dianggap masyarakat terlalu sulit, jarak terlalu dekat (ujian angka 8 dan zig zag), nanti kita kaji semua," jelas dia.

Yusri bahkan mempertimbangkan perlu tidaknya studi banding ke negara maju perihal materi ujian SIM. Seluruh upaya tersebut tentu demi membuat masyarakat Indonesia mendapatkan pelayanan terbaik dari Polri.

"Nanti akan kita coba ukur lagi hitungannya (ujian angka 8 dan zig zag) yang tidak memberatkan masyarakat," Yusri menandaskan.

Infografis Polri Bentuk Satgas Nusantara Cegah Polarisasi Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Polri Bentuk Satgas Nusantara Cegah Polarisasi Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya