Mayoritas Fraksi DPR Dukung Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 9 Tahun

Mayoritas Fraksi di DPR menyetujui usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun untuk satu periode dan dapat dipilih kembali untuk satu periode.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Jun 2023, 17:01 WIB
Diterbitkan 22 Jun 2023, 17:01 WIB
Ribuan Kepala Desa Geruduk Gedung DPR, Tuntut Perpanjangan Masa Jabatan
Ribuan kepala desa se-Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Mayoritas Fraksi di DPR menyetujui usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun untuk satu periode dan dapat dipilih kembali untuk satu periode. Hal itu disampaikan dalam rapat Panja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyusun draf revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Iya semua setuju. Tidak ada satupun yang menolak," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/5/2023).

Dalam rapat hari ini, enam fraksi yang hadir sepakat dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa. Tiga fraksi yang tidak hadir di antaranya adalah Demokrat, NasDem dan PAN.

Fraksi yang hadir juga setujui bahwa revisi masa jabatan ini akan berlaku surut. "Ya hampir semua mengusulkan hal yang sama, semua fraksi. Tapi apakah pemerintah setuju, nah nanti kita lihat pemerintah pada saat pembahasan," jelas Supratman.


Alasan Setujui Perpanjangan

Ribuan Kepala Desa Geruduk Gedung DPR, Tuntut Perpanjangan Masa Jabatan
Ekspresi seorang kepala desa saat melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Dalam aksi yang diikuti ribuan orang tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Mayoritas fraksi di DPR menyetujui perpanjangan masa jabatan karena Pilkades mengakibatkan gesekan di bawah

"Karna kami melihat bahwa saat ini kan gesekan-gesekan akibat pilkades kan cukup menimbulkan masalah sehingga stabilitas untuk pertumbuhan desa itu kami anggap kemungkinan besar bisa terganggu. Padahal kita lagi berpikir bahwa ini bisa menjadi ujung tombak pertumbuhan ekonomi kita mulai dari desa. Nah karna itu kita ubah itu," jelas Supratman.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya