Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kasatgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut yang terjadi di rumah tahanan (rutan) KPK bukan pungutan liar (pungli), melainkan pemerasan dan suap. Menurut Novel Baswedan, hal itu sudah masuk ke dalam tindak pidana korupsi.
"Terminologinya jangan pungli, itu bahasanya Pimpinan KPK yang ingin menyederhanakan masalah. Ini pemerasan atau suap yang merupakan tindak pidana korupsi," ujar Novel dalam keterangannya, Jumat (23/6/2023).
Baca Juga
Novel menyebut tindakan seperti yang dilakukan di rutan KPK ini terjadi setelah dia dan mantan pegawai KPK lainnya disingkirkan melalui tes wawasan kebangsaan (TWK). Dia menilai, integritas insan KPK sudah tidak bisa dipercaya.
Advertisement
Apalagi, kata Novel, pimpinan KPK era Firli Bahuri ini tak pantas memimpin lembaga antirasuah. Pimpinan KPK sekarang dinilai Novel tak jujur dan bermasalah. Novel khawatir kejadian-kejadian serupa akan berulang di kemudian hari.
"Seperti apa pun, ketika teladan dari Pimpinan KPK adalah justru korup dan suka tidak jujur, ditambah Dewas yang tidak sungguh-sungguh bekerja untuk mengawasi, akan banyak terjadi hal serupa," kata Novel.
"Ini kejadian setelah kami disingkirkan dari KPK dengan TWK yang abal-abal," Novel menambahkan.
Dewan Pengawas Temukan Pungli di Rutan KPK Capai Rp4 Miliar
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menemukan dugaan adanya pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK. Tak tanggung-tanggung, Dewas menyebut jumlahnya mencapai Rp4 miliar.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut temuan pungli di Rutan KPK bukan berdasarkan laporan dari masyarakat, melainkan hasil pengutusan pihaknya sendiri.
"Tanpa pengaduan, jadi kami di sini ingin menyampaikan Dewan Pengawas sungguh-sungguh mau menertibkan KPK ini, kami tidak pandang," ujar Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
Albertina menyebut jumlah itu merupakan temuan sementara dari Desember 2021 hingga Maret 2022. Albertina menyebut pihaknya komitmen membersihkan KPK dari perilaku korup.
"Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp4 miliar. Itu jumlah sementara," kata Albertina.
Albertina tak menampik jumlah itu akan terus bertambah jika dibiarkan. Albertina menyebut pihaknya akan mengusut dugaan pelanggaran etik dari temuan pungli itu. Sementara terkait masalah pidana akan ditangani oleh pimpinan KPK.
"Ini ada unsur pidananya, dan Dewan Pengawas sudah menyerahkan kepada pimpinan. Masalah kode etiknya, kami juga sudah melakukan klarifikasi-klarifikasi, nanti setelah semua teman-teman juga akan mengetahui siapa saja yang dibawa ke sidang etik," pungkas Albertina.
Advertisement