5 Pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md Terkait Polemik Ponpes Al-Zaytun

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md angkat bicara terkait polemik Pondok Pesantren atau Ponpes Al-Zaytun.

oleh Devira PrastiwiLiputan6.com diperbarui 26 Jun 2023, 17:23 WIB
Diterbitkan 26 Jun 2023, 17:23 WIB
Plt Menkominfo Mahfud MD
Plt Menkominfo Mahfud MD menjelaskan bahwa proyek Satelit Satria 1 tidak terkait dengan kasus korupsi BTS 4G BAKTI yang saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung RI (Foto: video pernyataan Mahfud MD mengenai Peluncuran Satelit Satria 1).

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md angkat bicara terkait polemik Pondok Pesantren atau Ponpes Al-Zaytun.

Menurut Menko Polhukam Mahfud Md, pemerintah hingga saat ini masih mempelajari kasus dugaan pelanggaran yang terjadi di Ponpes Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat tersebut.

"Masih dipelajari karena itu kan fenomena yang baru. Kita enggak boleh sembarangan menyikapi tanpa mendalami. Kita sedang mendalami itu semua," kata Mahfud Md seusai mengisi kuliah umum dengan tema "Peran Undang-Undang Perampasan Aset untuk Mewujudkan Indonesia Bebas Korupsi" di Kampus Universitas Pasundan (Unpas) Kota Bandung, Kamis 22 Juni 2023.

Kemudian, Mahfud menerima laporan terkait Ponpes Al-Zaytun. Laporan itu diserahkan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Gedung Sate, Bandung, Jumat 23 Juni 2023.

Dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Mahfud mengungkap ihwal laporan Kang Emil tersebut. Ia menyebut adanya dugaan kuat unsur tindak pidana di Ponpes Al-Zaytun.

"Pertama terjadinya tindak pidana, ada beberapa hal tindak pidana laporan masuk ke Menkopolhukam," kata Mahfud di Kantor Menko Polhukam, Jakarta, Sabtu 24 Juni 2023.

Mahfud belum mau merinci perihal tindak pidana yang ditemukan dalam laporan Ridwan Kamil. Namun, ia menyebut dalam tindak pidananya itu ditujukan kepada per orangan.

Mahfud pun memastikan bakal menindaklanjuti polemik yang terjadi di Ponpes Al-Zaytun. Penyelidikan meliputi aspek pidana, dan administratif.

Mahfud mengatakan, Polri akan menangani di sisi pidana, sedangkan Kementerian Agama dan Kementerian Hukum dan HAM dari sisi administrasi.

Berikut sederet pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md terkait polemik Pondok Pesantren atau Ponpes Al-Zaytun dihimpun Liputan6.com:

 

1. Masih Pelajari Dugaan Pelanggaran di Pesantren Al-Zaytun

Menko Polhukam Bersama Wakil Ketua KPK Jelaskan Kondisi Papua Pasca Lukas Enembe Jadi Tersangka Korupsi
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan keterangan terkait situasi Papua usai penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus korupsi di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022). Mahfud menyebut panasnya kondisi Papua tak lepas dari penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka korupsi oleh KPK. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan pemerintah hingga saat ini masih mempelajari kasus dugaan pelanggaran yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu.

"Masih dipelajari karena itu kan fenomena yang baru. Kita enggak boleh sembarangan menyikapi tanpa mendalami. Kita sedang mendalami itu semua," kata Menko Polhukam Mahfud MD seusai mengisi kuliah umum dengan tema "Peran Undang-Undang Perampasan Aset untuk Mewujudkan Indonesia Bebas Korupsi" di Kampus Universitas Pasundan (Unpas) Kota Bandung, Kamis 22 Juni 2023.

Terkait dugaan pelanggaran di pondok pesantren yang dipimpin oleh Panji Gumilang ini, Mahfud Md menuturkan hal tersebut juga masih didalami.

"Masih didalami kalau ada pelanggaran, siapa pun (harus taat hukum) di seluruh Indonesia. Tapi apa betul ada pelanggaran atau tidak nanti kita dalami," kata dia.

Menyikapi sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, yang menyatakan syariat yang digunakan Pondok Pesantren Al-Zaytun sangat berbeda dengan ajaran Islam pada umumnya, baik shalat, puasa, maupun haji, Menko Polhukam Mahfud menuturkan hal tersebut akan didalami lebih lanjut.

"Kita dalami tidak sesuainya apa. Saya belum tahu apa ketidaksesuaiannya. Kan nanti ada urusannya. Kalau tidak sesuai dengan hukum, itu urusan dengan saya. Kalau menyangkut penyelenggaraan institusi, itu Kemenag. Kan gitu. Kita belum tahu masalahnya di mana sebenarnya," ucap dia.

Pihaknya berharap Tim Investigasi yang dipimpin oleh MUI Jawa Barat, bisa bekerja dengan baik, sesuai dengan harapan banyak orang.

"Kita menunggu hasilnya," terang Mahfud yang dikutip dari Antara.

 

2. Sebut Ini Tahun Politik, Harus Dipilah Mana Hukum dan Politisasi Situasi

Mahfud Md
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Minggu (25/6/2023). (Merdeka.com)

Lalu Mahfud Md menyatakan, pihaknya masih mendalami dari sumber-sumber lain terkait dugaan ajaran sesat di Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu.

"Kita sudah rapat Eselon I Lintas Kementerian dan Lembaga plus penjelasan MUI. Selanjutnya kita akan memilah mana yang terkait dengan pembinaan pesantren yang santri-santrinya harus dijaga, dan mana yang terkait dengan pelanggaran hukum pidana," ujar Mahfud dikutip dari Instagramnya, Jumat 23 Juni 2023.

Mahfud menyatakan, pihaknya akan mendalami posisi dan peran Ponpes Al Zaytun sebagai lembaga pendidikan dan oknum yang terlibat dalam pengelolaan.

"Saya juga masih akan mengonfirmasi dengan Tim Investigasi yang dibentuk oleh Gubernur Jawa Barat," sambungnya.

"Ini tahun politik, kita akan memilah mana yang hukum, yang politik, dan yang politisasi situasi. Tapi kita akan bekerja cepat," sambungnya.

Dia memastikan pekan depan sudah punya bahan dan akan segera membicarakannya dengan Menag, Mendagri, Polri, dan institusi terkait lainnya.

 

3. Soal Panji Gumilang, Sebut Unsur Dugaan Pidananya Jelas, Polri Akan Ambil Tindakan

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.  (Foto: tangkapan layar Kanal Youtube Liputan6 SCTV)

Sementara itu, Mahfud Md menerima laporan terkait Pondok Pesantren Al Zaytun. Laporan itu diserahkan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Gedung Sate, Bandung Jumat 23 Juni 2023.

Dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Mahfud mengungkap ihwal laporan Kang Emil tersebut. Ia menyebut adanya dugaan kuat unsur tindak pidana di Pesantren Al-Zaytun.

"Pertama terjadinya tindak pidana, ada beberapa hal tindak pidana laporan masuk ke Menkopolhukam," kata Mahfud di Kantor Menko Polhukam, Jakarta, Sabtu 24 Juni 2023.

Mahfud belum mau merinci perihal tindak pidana yang ditemukan dalam laporan Ridwan Kamil. Namun, ia menyebut dalam tindak pidananya itu ditujukan kepada per orangan.

Ia menegaskan, untuk yang dapat menangani tindak pidana itu akan diserahkan kepada Polri yang sesuai tupoksinya menentukan.

"Polri akan mengambil tindakan karena dari semua pintu yang masuk laporan, pelanggaran pidananya dugaannya sudah sangat jelas dan unsur-unsurnya sudah diidentifikasi tinggal diklarifikasi nanti di dalam pemanggilan atau pemeriksaan," kata Mahfud soal Panji Gumilang.

Selian dugaan kuat tindak pidana, disebutkan juga akan memberikan sanksi berupa administratif baik kepada Ponpes Al-Zaytun maupun kepada pihak Yayasan Pendidikan Islam (YPI).

YPI sendiri merupakan lembaga pendidikan yang menaungi ponpes tersebut mulai dari Madrasah Ibtidaiyah (MI) sampai dengan perguruan tinggi. Meskipun nantinya akan dikenakan sanksi administratif, Mahfud menyebut hak-hak daripada santri akan diupayakan untuk tetap terpenuhi.

"Hak para santri dan murid yang belajar di sana. seumpama dilakukan tindakan-tindakan hukum, kita akan menyiapkan dulu langkah-langkah agar mereka yang memiliki hak konstitusional, untuk belajar itu tetap berjalan," tutur Mahfud Md.

"Tetapi pembenahan dan penataan serta pelurusan secara hukum atas penyelenggaraan YPI itu akan kita segera lakukan, tindakan hukum administrasinya, pidananya akan segera diproses," sambung Menkopolhukam.

Selain itu, Mahfud melanjutkan atas polemik di Ponpes Al-Zaytun Banyuwangi agar tetap dijaga akan kondusifitas, ketertiban sosial dan keamanannya. Pesan itu ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat agar berkordinasi dengan pihak terkait.

"Tolong dikoordinasikan dengan seluruh aparat, kalau perlu koordinasi dengan pusat soal hal tertentu kita buka jalur dengan pak gubernur," icap dia.

 

4. Tegaskan Seluruh Laporan terkait Ponpes Al-Zaytun Ditarik ke Mabes Polri

Menko Polhukam Mahfud Md
Menko Polhukam Mahfud Md. (Liputan6.com/Putu Merta Surya Putra)

Bareskrim Mabes Polri mengambil alih seluruh laporan terkait dengan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md. Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan Kapolri dan Kabareskrim untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat.

"Saya sudah nyampaikan ke Kapolri, kemarin sudah menyampaikan ke Bareskrim dan kemarin dengan Gubernur Jabar, laporan-laporan yang masuk ke polda salurkan ke pusat, nanti biar Bareskrim yang menanganinya," kata Mahfud Md di Monas, Jakarta Pusat pada Minggu 25 Juni 2023.

Mahfud menerangkan, keputusan menarik berkas perkara dari Polda seluruh wilayah di Indonesia disampaikan pada Sabtu, 24 Juni 2023. Karenanya, masyarakat diminta untuk menunggu proses penyelidikan yang masih berjalan.

"Belum (ada saksi yang dipanggil) baru diputuskan kemaren sore kok sudah dipanggil," ujar dia.

 

5. Beberkan Harus Ditindak dalam 3 Langkah Hukum

Mahfud MD dan Komisi III DPR Bahas Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun di Kemenkeu
Mahfud hadir dalam posisinya sebagai Ketua Komite Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Sri Mulyani sebagai anggota. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Mahfud Md pun memastikan bakal menindaklanjuti polemik yang terjadi di Ponpes Al Zaytun. Penyelidikan meliputi aspek pidana, dan administratif.

Mahfud mengatakan, Polri akan menangani di sisi pidana, sedangkan Kementerian Agama dan Kementerian Hukum dan HAM dari sisi administrasi.

"Ya kita sudah sampai pada kesimpulan harus ditindak dalam tiga langkah hukum yaitu hukum pidana, hukum administratif, dan terkait situasi sosial dan politik di lingkungan sekitar," kata Mahfud.

"Nah yang pertama itu nanti dilakukan oleh Bareskrim, yang untuk pidana. Yang hukum administrasi negara itu nanti akan dilakukan oleh Kemenag dan Kementerian Hukum dan HAM," imbuh Mahfud Md.

Mahfud mengatakan, sudah banyak laporan dan bukti-bukti digital terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum di Ponpes Al Zaytun. Dalam hal ini, Polri akan memproses mereka.

"Itu memang sudah hanyak laporan dan bukti-bukti digital dan saksi dilakukannya tindak pidana oleh oknum bukan oleh lembaga, oleh oknum di Ponpes Al Zaytun itu akan segera diproses ke polisi. Nanti akan segera dipanggil," ujar dia.

Lebih lanjut, Mahfud menerangkan, Ponpes Al-Zaytun merupakan lembaga resmi yang mempunyai badan hukum yaitu Yayasan Pendidikan Islam atau YPI. Maka nanti Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Hukum dan HAM yang akan mengambil langkah hukum administratif.

"Ini nanti akan dilakukan tindakan dan pembenahan dalam hukum administrasi negara ditata kembali bagaimana pelaksanaannya, bagaimana pengawasan kurikulumnya, bagaimana pendidikannya, bagaimana simbol-simbol negara di situ di tampilkan," ujar dia.

Terakhir, Mahfud menelaskan , perihal situasi sosial politiknya di lingkungan yaitu menyangkut keamanan dan ketertiban masyarakat maka akan dilakukan oleh aparat vertikal di pemerintah Jabar, yaitu gubernur, Polda dan Kodam.

"Itu akan berkordinasi untuk membangun kondusifitas masyarakat yang sudah diputuskan oleh pemerintah langkah-langkah lebih konkret habis itu akan diumumkan," jelas Menko Polhukam.

 

(Miranda Pratiwi)

Infografis Mahfud Md Minta Tiket Capres Anies Baswedan Dijaga. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Mahfud Md Minta Tiket Capres Anies Baswedan Dijaga. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya