Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun, Jaksa Sebut Johnny G. Plate Korupsi Rp 17,8 Miliar di Kasus BTS 4G

Jaksa sebut Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate memperkaya diri sebesar Rp17.848.308.000,00 atas kasus dugaan korupsi BTS 4G.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 27 Jun 2023, 12:10 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2023, 12:05 WIB
Ditahan Kejagung, Menkominfo Johnny G. Plate Huni Rutan Salemba
Tampak, Johnny G Plate mengenakan rompi pink dan tangan diborgol. Pada bagian depan tertulis JAMPidsus. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Jaksa sebut Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate memperkaya diri sebesar Rp17.848.308.000,00 atas kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022 yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 8 triliun.

Selain Johnny G. Plate, Jaksa menyebut Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Kemudian Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusriki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima terlibat dalam korupsi ini.

Dalam korupsi BTS 4G ini, memperkaya Anang Achmad Latif sebesar Rp 5 miliar, Yohan Suryanto, Yohan Suryanto Rp 453.608.400,00, Irwan Hermawan Rp 119 miliar, Windi Purnama sebesar Rp 500 juta.

Kemudian Muhammad Yusrizki sebesar Rp50 miliar dan USD 2,5 juta, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490,00, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955,00, Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600,00.

Jaksa menyebut, kerugian keuangan negara sebesar Rp 8 triliun dalam kasus ini dihasilkan dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia.

 

Johnny G. Plate Siap Jadi Justice Collaborator

Menkominfo Johnny G. Plate ditetapkan sebagai tersangka  kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo oleh Kejagung
Menkominfo Johnny G. Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo oleh Kejagung pada Rabu (17/5/2023). (Foto: Istimewa).

Sebelumnya, politikus Partai Nasdem itu bersedia menjadi justice collaborator dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

"Kalau terkait justice collaborator, Pak Johnny pada prinsipnya siap untuk menjadi justice collaborator. Dikabulkan atau tidak, itu majelis hakim yang akan mengabulkan. Persyaratan justice collaborator kan harus dipenuhi terlebih dahulu," kata pengacara Johnny G. Plate, Achmad Cholidin saat dihubungi wartawan pada Senin (12/6/2023).

Achmad Cholidin menerangkan, Johnny G. Plate sejak awal proses penyidikan ingin kasus korupsi BTS 4G ini dibuka seluas-luasnya oleh pihak-pihak yang berkompeten, dan mengetahui terjadinya tindak pidana seperti yang disangkakannya itu yakni Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kalau ada berita-berita pihak-pihak yang terlibat akan hal ini, ya Pak Johnny sendiri bersedia untuk mengungkapkan akan hal itu nanti dalam persidangan. Insyaallah siap," ujar Cholidin.

  

Infografis Borgol dan Rompi Pink untuk Johnny G. Plate
Infografis Borgol dan Rompi Pink untuk Johnny G. Plate (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya