Liputan6.com, Jakarta Jaksa mengungkap Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mendapatkan fasilitas bermain golf dari Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak. Hal ini terungkap dalam sidang perdana kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
"Terdakwa Johnny Gerrard Plate selama kurun waktu 2021 sampai 2022 mendapatkan fasilitas dari Galubang Menak Simanjuntak berupa pembayaran bermain golf sebanyak enam kali yaitu kurang lebih sebesar Rp 420 juta," ujar Jaksa di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6).
Jaksa menceritakan, pada tahun 2020 Plate bertemu dengan Anang Achmad Latif dan Galumbang Menak Simanjuntak di hotel Grand Hyatt dan di lapangan golf Pondok Indah membahas proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung pada Bakti Kominfo.
Advertisement
"Yang dalam pelaksanaanmya kemudian melibatkan perusahaan perusahaan yang terafiliasi pada Galubang Menak Simanjuntak," ungkap Jaksa.
Selain itu, Jaksa melanjutkan, sekitar tahun 2022, Plate mendapatkan fasilitas dari Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Barcelona Spanyol sebesar Rp 452.500 juta.
Tah hanya itu, sekitar tahun 2022 Plate mendapatkan fasilitas dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Paris, Prancis sebesar Rp 453.600 juta.
Kemudian, di London Inggris sebesar Rp 167.600 juta dan Amerika Serikat sebesar Rp 404.608 juta.
Johnny G. Plate Siap Jadi Justice Collaborator
Sebelumnya, politikus Partai Nasdem itu bersedia menjadi justice collaborator dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.
"Kalau terkait justice collaborator, Pak Johnny pada prinsipnya siap untuk menjadi justice collaborator. Dikabulkan atau tidak, itu majelis hakim yang akan mengabulkan. Persyaratan justice collaborator kan harus dipenuhi terlebih dahulu," kata pengacara Johnny G. Plate, Achmad Cholidin saat dihubungi wartawan pada Senin (12/6/2023).
Achmad Cholidin menerangkan, Johnny G. Plate sejak awal proses penyidikan ingin kasus korupsi BTS 4G ini dibuka seluas-luasnya oleh pihak-pihak yang berkompeten, dan mengetahui terjadinya tindak pidana seperti yang disangkakannya itu yakni Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kalau ada berita-berita pihak-pihak yang terlibat akan hal ini, ya Pak Johnny sendiri bersedia untuk mengungkapkan akan hal itu nanti dalam persidangan. Insyaallah siap," ujar Cholidin.
Reporter: Muhammad Genantan Saputra/merdeka
Advertisement