Jokowi Bersyukur Bisa Realisasi Program Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat

Jokowi memastikan, hak-hak dari para korban pelanggaran HAM berat menandai komitmen negara yang melakukan upaya-upaya pencegahan agar tidak terulang kembali di masa-masa yang akan datang.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 27 Jun 2023, 14:57 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2023, 14:56 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memulai kick off program pemulihan kepada korban pelanggaran HAM berat masa lalu di Indonesia
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memulai kick off program pemulihan kepada korban pelanggaran HAM berat masa lalu di Indonesia. Kegiatan digelar di Pidie, Aceh, Selasa (27/6/2023). (Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memulai kick off dari program pemulihan kepada korban pelanggaran HAM berat yang terjadi dari 12 peristiwa masa lalu di Indonesia. Peresmian dilakukan Jokowi dengan membawa seluruh jajaran kementerian terkait ke Pidie, Aceh, hari ini Selasa 27 Juni 2023.

"Hari ini kita berkumpul secara langsung maupun virtual di Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh untuk memulihkan luka bangsa akibat pelanggaran HAM berat masa lalu yang meninggalkan beban yang berat bagi para korban dan keluarga korban," kata Jokowi seperti dikutip dari siaran daring, Selasa (27/6/2023).

Jokowi memastikan, luka dari masa lalu harus segera dipulihkan agar kita mampu bergerak maju. Karena itu, pada awal bulan Januari 2023, dan memutuskan bahwa pemerintah menempuh penyelesaian melalui jalur non yudisial agar fokus pada pemulihan hak-hak dari para korban.

"Hari ini kita bersyukur Alhamdulillah bisa mulai direalisasikan," ujar Jokowi.

Dia memastikan, hak-hak dari para korban pelanggaran HAM berat di 12 peristiwa, sekaligus menandai komitmen negara yang melakukan upaya-upaya pencegahan agar tidak terulang kembali di masa mendatang.

"Saya mendapatkan laporan dari Bapak Menko Polhukam (Mahfud Md) bahwa korban dan keluarga korban di Aceh telah memulai mendapatkan pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan keterampilan kerja, jaminan hak untuk kesehatan, jaminan keluarga harapan dan perbaikan tempat tinggal serta pembangunan fasilitas-fasilitas lainnya," tandas Jokowi.

12 Peristiwa Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Pemerintah Akui 12 Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
Presiden Joko Widodo (kiri) menerima laporan terkait pelanggaran HAM masa lalu dari Ketua Dewan Pengarah Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Mahfud MD (kanan) di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Pemerintah Indonesia mengakui terjadinya 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu dan akan memulihkan hak-hak korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial. (FOTO: Muchlis Jr-Biro Pres Sekretariat Presiden)

Sebagai informasi, 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu tersebut yaitu:

  1. Peristiwa 1965-1966
  2. Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985
  3. Peristiwa Talangsari, Lampung 1989
  4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989
  5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998
  6. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
  7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999
  8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999
  9. Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999
  10. Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002
  11. Peristiwa Wamena, Papua 2003
  12. Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003

Provinsi Aceh mencatatkan jumlah pelanggaran HAM masa lalu terbanyak. Total 12 peristiwa, terdapat tiga peristiwa terjadi yakni di tahun 1989, 1999, dan 2003.

 

Infografis Deretan 12 Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Deretan 12 Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya