Soal Gugatan Masa Jabatan Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, PDIP: Apa-Apa Diatur Negara

Masinton meminta agar negara tidak terlalu ikut campur terlalu jauh dalam mengurusi mekanisme di dalam sebuah organisasi terutama partai politik. Karena itu dia meminta MK menolak gugatan tersebut.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Jun 2023, 19:04 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2023, 19:04 WIB
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK)
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) (Liputan6/Putu Merta)

Liputan6.com, Jakarta - Warga Nias, Eliadi Hulu, dan warga Yogyakarta, Saiful Salim, menggugat Undang-Undang partai politik ke Makamah Konstitusi (MK). Keduanya meminta masa jabatan ketua umum partai politik dibatasi hanya 2 periode.

Mereka menggugat Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2011 atau UU Parpol. Bunyinya ialah "Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART".

Menanggapi hal itu, Politukus PDIP Masinton Pasaribu menilai, terlalu jauh jika negara mengatur organisasi termasuk partai politik. 

"Negara enggak perlu terlalu jauh mengatur mekanisme organisasi partai politik, dan kemudian itu nanti implikasinya juga akan panjang, setiap organisasi yang dibentuk oleh masyarakat ya masyarakat sipil itu akan organisasi di luar negara gitu ya itu akan berimplikasi semuanya akan dibatasi termasuk organisasi profesi nanti," ujar Masinton, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/6/2023). 

Masinton berharap  MK tidak mengabulkan gugatan tersebut. Sebab, organisasi partai politik berada di luar kewenangan negera. 

"Biarkan diserahkan pada mekanisme masing-masing organisasi tentang periodisasi masa jabatan ketua umum karena organisasi partai politik itu organisasi di luar negara gitu loh," tegasnya. 

Lebih lanjut, Masinton khawatir jika jabatan ketum parpol dibatasi hanya dua periode akan sangat merepotkan, karena ciri khas dan karakter masing-masing organisasi akan jadi seragam. Padahal, organisasi di masyarakat itu baik partai politik maupun organisasi lainnya, masing-masing punya ciri khas dan karakter beragam. 

Sehingga, kembali dia meminta agar negara tidak terlalu ikut campur terlalu jauh dalam mengurusi mekanisme di dalam sebuah organisasi terutama partai politik. 

"Apa-apa diatur negara. Menurut saya itu tadi relevansinya mengatur aturan tentang masing-masing kedaulatan masing-masing organisasi," imbuh dia. 

 

 

 

Bukan Ranah MK Urus Internal Parpol

Gedung MK
Personil Brimob berjalan melintasi halaman depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (13/6/2019). Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden/Wakil Presiden Pemilu 2019 pada, Jumat (14/6). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

 

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi alias Awiek angkat bicara soal gugatan masa jabatan ketua umum partai politik ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang meminta agar jabatan ketum parpol diatur maksimal hanya 2 periode saja.

Awiek mengingatkan bahwa parpol bukan alat negara dan setiap parpol memiliki aturannya sendiri.

MK memang tidak bisa menolak setiap uji materi yang masuk, semua harus diperiksa, tetapi bukan ranah MK mengurusi partai politik karena partai politik itu bukan alat negara," kata Awiek di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (27/6/2023).

Oleh karena itu, Awiek menyebut Parpol adalah mitra bukan alat negera sehingga tidak bisa diatur-atur, sebab bisa mengatur dirinya sendiri.

"Parpol itu mitranya negara dan partai politik punya aturan main tersendiri, diberikan kewenangan kepada partai politik untuk mengatur dirinya sendiri. Parpol bukan pejabat publik, partai politik ya swasta kan? ngapain diatur-atur," kata Awiek.

Awiek menilai sebaiknya MK menolak gugatan tersebut karena terlalu masuk ranah internal parpol.

"Jadi saya berharap MK tidak mengabulkan guggatan itu karena sudah terlalu masuk ke urusan domestik partai politik yang mana partai politik merupakan pilar demokrasi," pungkas Awiek.

Infografis Ragam Tanggapan MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ragam Tanggapan MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya