Polemik Ponpes Al Zaytun, Menko Muhadjir Pastikan Santri Tetap Dapat Hak Pendidikan

Menko PMK, Muhadjir Effendy meminta, seluruh jajaran dan pihak terkait merumuskan langkah penanganan yang tepat terhadap Ponpes Al Zaytun. Mengingat terdapat 4.985 santri yang menempuh pendidikan di Ponpes Al Zaytun.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 01 Jul 2023, 14:51 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2023, 14:49 WIB
Pemerintah Luncurkan Gerakan Percepatan Penurunan Stunting
Menko PMK Muhadjir Effendy menyampaikan sambutan pada acara Gerakan Penimbangan Bulanan Nasional Terintegrasi untuk Percepatan Penurunan Stunting di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (28/2/2023). Pemerintah mencanangkan gerakan tersebut yang dalam pelaksanaannya melibatkan 300.188 posyandu guna mempercepat penurunan prevalensi stunting, gangguan tubuh pada anak balita akibat kekurangan gizi dalam jangka waktu lama, paparan infeksi berulang, dan kurang stimulasi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy memastikan bahwa santri di Pondok Pesantren Al Zaytun tetap mendapatkan hak pendidkan. 

Hal itu disampaikan Muhadjir setelah mendengar paparan dan penjelasan mengenai temuan dari tim investigasi dalam Rapat Koordinasi Tindaklanjut Penanganan Pondok Pesantren Al Zaytun.

Muhadjir meminta, seluruh jajaran dan pihak terkait merumuskan langkah penanganan yang tepat terhadap Ponpes Al Zaytun. Mengingat terdapat 4.985 santri yang menempuh pendidikan di Ponpes Al Zaytun.

"Harus dipastikan bahwa penyelenggaraan pendidikan di sana dapat berlangsung dan berlanjut, tidak akan terganggu atau paling tidak, tidak terlalu terganggu oleh adanya masalah tersebut," ujar Muhadjir dilansir dari situs kemenkopmk.go.id, Sabtu (1/7/2023).

Di sisi lain, Muhadjir tetap meminta pihak berwajib melakukan tindakan tegas yang terukur apabila terdapat temuan pidana atau pelanggaran lainnya. Termasuk yang bertentangan dengan Pancasila atau penyalahgunaan, penistaan, dan penodaan agama.

"Kita harus belajar dari penanganan kasus Pondok Pesantren Assidiqiyah Jombang. Seluruh pihak harus mau bekerja sama mendorong penegakan hukum terhadap oknum dan memisahkan antara persoalan pidana dan entitas pendidikan. Setelah oknum diamankan, satuan pendidikan tetap bisa berjalan secara normal," tutur Muhadjir.

Muhadjir juga mengimbau, kepada para orang tua wali dan santri untuk tetap tenang dan tidak perlu gelisah terhadap masa depan pendidikan putra-putrinya. Pemerintah, kata dia, menjamin para santri tetap mendapat hak pendidikan di Ponpes Al Zaytun. 

"Tenang saja, jangan ikut merasa gelisah. Jadi ibarat kita akan menarik rambut di dalam tepung, jangan sampai tepungnya berhamburan. Itu prinsip yang akan kita lakukan. Keberlanjutan pesantren tetap akan kita jaga," kata Muhadjir.

Selain itu, Muhadjir meminta, kepada para orang tua wali atau santri untuk kooperatif jika nantinya dimintai keterangan oleh pihak berwajib terkait polemik yang terjadi di Ponpes Al Zaytun.

Bareskrim Polri Periksa Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Senin Pekan Depan

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (Foto: tangkapan layar Kanal Youtube Liputan6 SCTV)

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Agus Andrianto menyampaikan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang pada Senin, 3 Juli 2023, terkait kasus dugaan penodaan agama.

"Kemungkinan hari Senin akan dipanggil klarifikasi," tutur Agus kepada wartawan, Jumat 30 Juni 2023.

Menurut Agus, apabila Panji Gumilang sebagai terlapor tidak hadir dalam agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan, maka penyidik akan langsung mengambil langkah gelar perkara.

"Kalau tidak hadir Direktur Tindak Pidana Umum akan melakukan gelar perkara. Ya mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak, mudah-mudahan nanti diputuskan hari Selasa," kata Agus.

Sebelumnya, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri. Laporan yang dilaporkan Forum Advokat Pembela Pancasila ini teregistrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Ihsan Tanjung, salah satu perwakilan mengatakan, dalam laporan ini pihaknya menyertai Pasal 156a KUHP terhadap Panji Gumilang.

"Pasal 156a KUHP terkait dengan Pasal 156a KUHP. (Tentang) Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," kata dia kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat 23 Juni 2023.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya