Kapolda Kaltim Gandeng Otorita IKN Sikat Penambang Ilegal: Kami Akan Bersihkan

Hngga Mei 2023, Polda Kaltim telah menertibkan 36 tambang ilegal di seluruh wilayah Kalimantan Timur. Yang terbaru pada pertengahan Mei lalu, polisi menggulung penambang ilegal dan menutup kawasannya di Berau.

oleh Muhammad Ali diperbarui 02 Jul 2023, 10:48 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2023, 10:48 WIB
Kawasan IKN
Kawasan calon Ibu Kota baru di Kabupaten Penajam Paser Utara merupakan lahan dengan status Hak Guna Usaha (HGU). Mayoritas dimiliki Hasyim Djoyohadikusumo, adik Prabowo Subianto.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi bersama Badan Otorita Ibukota Nusantara (OIKN) telah membentuk Satuan Tugas Penanganan Tambang Ilegal untuk menyelesaikan kasus-kasus tambang ilegal di sekitar wilayah IKN di Penajam Paser Utara.

”Koordinatornya Otorita IKN. Kami akan bersihkan tambang ilegal seperti di Bukit Tengkorak, Penajam itu,” kata Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Kapolda Kaltim) Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Imam Sugianto, Sabtu 1 Juli 2023.

Penertiban tambang ilegal menjadi prioritas sebab semakin lama akan semakin merugikan. Karena ilegal, maka penambang tidak membayar pajak yang harusnya menjadi pemasukan negara yang kemudian digunakan untuk kesejahteraan bersama.

Sebab ilegal juga penambang hanya memikirkan mengeruk hasil bumi sebanyak-banyaknya tanpa memperhitungkan kondisi alam dan dampak kegiatannya.

Apalagi IKN dibangun dengan konsep ’kota rimba’ atau kota yang dikelilingi hutan dan sinergi dengan alam.

Karena itu, hingga Mei 2023, Polda Kaltim telah menertibkan 36 tambang ilegal di seluruh wilayah Kalimantan Timur. Yang terbaru pada pertengahan Mei lalu polisi menggulung penambang ilegal dan menutup kawasannya di Berau.

Mereka sudah pula diproses dan dijerat dengan Pasal 158 Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dimana disebutkan setiap orang yang melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan), IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) UU tersebut, dipidanakan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

”Sekali lagi, kami akan kami bersihkan,” tegas Kapolda Imam yang dikutip dari Antara.

Sebelumnya Kapolda memimpin upacara peringatan HUT Bhayangkara 1 Juli di halaman depan Markas Polda Kaltim di Jalan Sjarifuddin Joes Nomor 1, yang kemudian ditutup dengan acara syukuran di Aula Mahakam.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Polisi Tangkap Penambang Emas Ilegal

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kaltara Kombes Hendy F Kurniawan mendatangi Mabes Polri di Jakarta, Kamis 6 April 2023. Dia tidak sendiri, namun didampingi oleh tiga anggotanya dan seorang perempuan terduga pelaku kejahatan.

Awak media di lokasi langsung menanyakan perihal kedatangannya. Menurut Hendy, dirinya hendak menyerahkan perempuan yang diketahui berinisial N kepada Bareskrim Polri.

“Ditreskrimsus Polda Kaltara diduga memiliki peran penting tentang adanya praktek illegal mining atau tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan, Provinsi Kaltara,” kata Hendy dalam keterangannya, seperti dikutip Jumat (7/4/2023).

Hendy menjelaskan, terduga pelaku ditangkap di Jakarta. Penangkapan dipimpin langsung oleh dirinya dan tim. Menurut dia, penangkapan adalah buntut dari kegiatan Operasi Peti Kayan Tahun 2023 pada tanggal 22 Maret 2023.

“Dari hasil Operasi tersebut tim Ditkrimsus Polda Kaltara berhasil mengamankan pelaku penambangan tanpa Ijin di Wilayah Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan di lokasi WIUP PT. Banyu Telaga Mas dengan jumlah 13 (tiga belas) orang. Serta turut juga diamankann 3 Alat Berat Jenis Eksavator serta barang yang di duga material yang digunakan dalam kegiatan produksi penambangan emas dengan bak rendaman semi industrial,” jelas dia.

Hendy mengungkap, N sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas, sehingga membuat Tim Ditreskrimsus Polda Kaltara melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan.

“Kami pantau, N tidak hadiri 2 kali panggilan penyidik, tanpa konfirmasi. Kami ketahui 1 hari jadwal hadiri panggilan, yang bersangkutan pergi ke wilayah Semarang, gunakan pesawat selanjutnya ke Surabaya Semarang PP gunakan mobil,” tutur Hendy.

Hendy menduga, N memiliki koneksi dengan beberapa pejabat sehingga membuatnya harus memantau dan turun langsung dalam penjemputan tersebut.

“N tersebut kami pantau memiliki koneksi dengan beberapa pejabat, sehingga saya harus bersama rekan-rekan saya di lapangan,” ungkap polisi berpangkat melati tiga ini.

Infografis Serba-Serbi Bawaan Para Gubenur di Titik Nol IKN Nusantara. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Serba-Serbi Bawaan Para Gubenur di Titik Nol IKN Nusantara. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya