Pemkot Jakut Tindak ASN Kelurahan Kelapa Gading Barat yang Paksa PPSU Pinjam ke Pinjol

Seorang anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Kelapa Gading Barat bernama Maulana (53) mengungkapkan perilaku atasannya yang diduga memaksanya untuk mengikuti program peminjaman uang di koperasi.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Jul 2023, 02:38 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2023, 02:38 WIB
Pembatasan Usia Maksimal Penyedia Jasa Lainnya Perorangan DKI Jakarta
Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU). Ilustrasi. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Seorang anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Kelapa Gading Barat bernama Maulana (53) mengungkapkan perilaku atasannya yang diduga memaksanya untuk mengikuti program peminjaman uang di koperasi.

Maulana mengatakan, atasan yang menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasie) di Kelurahan Kelapa Gading Barat itu juga memaksa 100 petugas PPSU lainnya. Mereka pun mengaku tak bisa menolak karena hal itu merupakan perintah atasan.

Mulanya, Maulana meminjam Rp20 juta di koperasi untuk kepentingan pribadi pada September 2022. Pinjaman tersebut ia cicil selama 12 bulan. Namun, pada Juni saat cicilannya tinggal tiga bulan, sang atasan bertanya apakah ingin meminjam lagi ke koperasi.

"Kasienya langsung ke saya. 'Pak Mul kalau enggak pakai, saya yang pakai ya'. Nah, pimpinan kalau kayak gitu, kita nolak kayak gimana? Enggak bisa apa-apa," kata Maulana, Rabu (5/7/2023).

Kemudian, ia mendapatkan uang Rp11,15 juta. Ia memberikan Rp10,15 juta ke atasan melalui Koordinator Lapangan (Korlap) Besar PPSU Kelapa Gading Barat.

"Kasie enggak mau saya yang transfer ke Kasie karena kalau saya yang transfer ke Kasie, berarti saya ada bukti transfer ke Kasie sekian," kata Maulana.

Sebelum memaksa pinjam ke koperasi, atasannya tersebut juga pernah meminta para PPSU untuk meminjam uang ke sebuah aplikasi pinjaman online (pinjol).

"Cuma waktu dibuka, Kredivo saya ditolak. 'Pak Mul nggak bisa' katanya. Ya sudah," ujar Maulana.

Pj Gubernur DKI Minta Diusut

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Merdeka/Lydia Fransisca)

Terkait kasus ini, Plt Lurah Kelapa Gading Barat Rahmat Syahputra mengungkapkan bahwa pihak kecamatan telah meminta kelurahan untuk mengusut tuntas permasalahan ini. Maka dari itu, Rahmat mengeklaim akan mencari tahu duduk perkara dugaan kasus tersebut terlebih dahulu.

"Semuanya kami mintakan klarifikasi. Mencari tahu duduk perkaranya terlebih dahulu. Tentunya ini akan kami laporkan berjenjang ke Wali Kota dan tentunya pihak Inspektorat," kata Rahmat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/7/2023).

Lalu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono juga sudah menaruh atensi terhadap kasus ini. Ia meminta Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim untuk menyelesaikan hal ini.

"Ya memang pinjol ini kalau tidak arif menggunakannya menjadi masalah. Terkait dengan isu itu, tadi saya barusan tanya Pak Wali kalau memang salah ya kita proses dan saya minta supaya Inspektorat mendalami," kata Heru, Jumat (7/7/2023).

Di lain kesempatan, Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim telah memberikan klarifikasi. Ia mengungkapkan bahwa Inspektorat Jakarta Utara sedang memproses permasalahan ini.

"Iya kita sudah proses kemarin baik itu di tingkat kelurahan maupun tingkat kecamatan dan saat tadi malam di tingkat kota dengan Inspektorat Kota Jakarta Utara. Ini sedang diproses terkait dengan ASN-nya," kata Ali.

"Juga kita mencari tahu lagi berapa banyak PPSU dan kita arahkan semua beberapa kepala unit yang memang ada PJLP terutama yang memang PPSU dan PJLP yang ada di Jakarta Utara diperhatikan kembali jangan sampai itu terjadi ulang," sambungnya.

Lebih lanjut, Ali memastikan bahwa Maulana masih bekerja dan tidak diberhentikan dari pekerjaannya itu.

"Masih bekerja tetapi kan kita khawatirkannya tagihan-tagihannya yang terus berulang yang memberatkan yang bersangkutan. Nanti akan kita carikan juga solusinya tetapi lebih fokus sekarang, jangan sampai terulang dan bagi yang petugas sekarang ini sedang diproses sesuai aturan berlaku di ASN," ujar Ali.

Reporter: Lydia Fransisca

Sumber: Merdeka.com 

 

Infografis Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal
Infografis Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya