Liputan6.com, Jakarta - Sebuah video seorang pria menarik uang tunai Rp100 ribu di mesin ATM, namun uang yang keluar hanya Rp52 ribu viral di media sosial. Video itu diunggah oleh akun TikTok @caturmastur pada Kamis 6 Juli 2023.
Pada video itu, pria tersebut terlihat memegang uang Rp52 ribu dengan pecahan Rp50 ribu dan Rp2.000 tahun emisi (TE) 2022. Padahal, si pria itu mengaku melakukan penarikan uang sebesar Rp100 ribu.
Baca Juga
"Narik seratus, keluar Rp50 ribu sama Rp2 ribu," demikian pengakuan pria tersebut dalam video.
Advertisement
"@bankbri_id #atmerror #bankbri #viral," tulis akun TikTok @masturcatur dikutip pada Senin (10/7/2023).
Pada video selanjutnya, akun TikTok @caturmastur menampilkan bukti penarikan uang sebesar Rp100 ribu tersebut. Di kertas bukti penarikan, terlihat jumlah penarikan uang sebesar Rp100 ribu dari ATM Bank BRI.
Penarikan uang dilakukan pada 5 Juli 2023 sekira pukul 17.51 WIB di ATM Alfamart Bugisan. Setelah ditelusuri di Google Search, Alfamart Bugisan terletak di Jalan Bugisan, Tegal Senggotan, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Bukti transaksi menunjukkan penarikan 100k. Saya cek saldo juga berkurang 100k. namun uang yang keluar hanya 52k. #viral #fyp," tulis akun TikTok @caturmastur.
Bank Indonesia Luncurkan Uang Rupiah Baru Tahun Emisi 2022
Bank Indonesia meluncurkan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 hari ini. Nominal uang yang dikeluarkan dalam bentuk uang kertas pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000,Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000 dan Rp 1.000.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menjelaskan, hadirnya uang rupiah kertas tahun emisi 2022 tidak akan berdapak ke pencabutan dan atau penarikan uang rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.
"Seluruh uang rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia," kata Perry, dalam peluncuran uang rupiah kertas tahun 2 emisi 2022, Kamis 18 Agustus 2022.
Perry menjelaskan, sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.
Pengeluaran dan pengedaran Uang rupiah kertas tahun emisi 2022, merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022, dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang.
Advertisement