Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bidang penindakan Ali Fikri membenarkan, hari ini akan ada pemanggilan pemeriksaan tersangka Hasbi Hasan. Diketahui, yang bersangkutan adalah mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) yang terjerat kasus suap pengurusan perkara.
“Tim Penyidik telah menjadwalkan pemanggilan Tersangka HH (Hasbi Hasan) untuk hadir,” kata Ali dalam pesan singkat diterima, Rabu (12/7/2023).
Advertisement
Baca Juga
Ali mewanti, Hasbi Hasan bisa kooperatif untuk hadir dalam pemanggilan hari ini. Menurut dia, nantinya Hasbi Hasan akan diperiksa oleh tim penyidik terkait dugaan keterlibatan dalam kasus terkait.
Advertisement
“KPK harapkan dan ingatkan kembali agar tersangka kooperatif hadir. Kami berikan kesempatan tersangka untuk menerangkan dugaan perbuatannya di hadapan penyidik,” tegas Ali.
Sebelumnya, Hasbi Hasan merasa keberatan dengan penetapan statusnya sebagai tersangka oleh KPK. Walhasil, Hasbi tidak pernah hadir setiap panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.
Malahan, Hasbi menempuh jalur hukum dengan melakukan praperadilan untuk menguji status tersangkanya. Sayangnya, Hasbi gagal dan pengadilan tetap memutuskan dirinya tetap layak menyandang status tersebut.
Latar Belakang Kasus Hasbi Hasan
Dalam kasus ini, KPK menjerat Hasbi Hasan bersama Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Dadan sudah ditahan KPK, namun Hasbi Hasan belum dilakukan penahanan meski sudah diperiksa sebagai tersangka pada Rabu, 24 Mei 2023.
KPK menyebut kasus yang menjerat Hasbi dan Dadan bermula saat Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka meminta bantuan kepada Dadan Tri untuk mengurus perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman. Heryanto meminta agar Budiman dinyatakan bersalah.
Selain itu, Heryanto juga meminta bantuan Dadan Tri untuk mengecek apakah pengacara Theodorus Yosep Parera (YP) sedang mengurus dan mengawal perkara Peninjauan Kembali (PK) di MA mengenai kasus perselisihan KSP Intidana.
Dadan Tri pun menyatakan siap membantu dan mengawasi pekerjaan Yosep Parera dalam mengurus kedua perkara tersebut di MA. Dadan Tri Kemudian menghubungi Hasbi Hasan dan menyampaikan soal permintaan Heryanto Tanaka dan Yosep Parera untuk membantu mengurus dua perkara itu di MA.
Untuk pengurusan dua perkara di MA itu, Heryanto menyerahkan uang kepada Dadan Tri sebanyak tujuh kali transfer dengan total sekitar Rp 11,2 miliar. Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh Dadan Tri kepada Hasbi Hasan pada sekitar bulan Maret 2022.
Advertisement
Diduga Langgar UU Tindak Pidana Korupsi
Alhasil, pada 5 April 2022, hakim MA memutus perkara Nomor: 326 K/Pid/2022, atas nama Terdakwa Budiman Gandi Suparman diputus bersalah dengan vonis penjara selama 5 tahun.
Atas perbuatan tersebut, Dadan Tri bersama Hasbi Hasan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sebagai informasi, dalam kasus suap penanganan perkara di MA ini KPK sudah menjerat 15 orang sebagai tersangka.