Liputan6.com, Jakarta Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH) memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara. Hal itu dibenarkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
"Betul hari ini tersangka HH sudah hadir di gedung KPK memenuhi panggilan tim penyidik," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (12/7/2023).
Baca Juga
Menurut Ali, tim segera melakukan pemeriksaan terhadap Hasbi Hasan sebagai tersangka terlebih dahulu. Nantinya, pihak lembaga antirasuah akan menyampaikan sejumlah informasi usai keterangan diterima penyidik.
Advertisement
"Perkembangan akan disampaikan," kata Ali.
Sebelumnya, eks Sekretaris MA Hasbi Hasan merasa keberatan dengan penetapan statusnya sebagai tersangka oleh KPK. Alhasil, Hasbi tidak pernah hadir setiap panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.
Malahan, Hasbi menempuh jalur hukum dengan melakukan praperadilan untuk menguji status tersangkanya. Sayangnya, Hasbi gagal dan pengadilan tetap memutuskan Hasbi tetap layak menyandang status tersangka.
Baca selengkapnya: PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan
Dalam kasus ini, KPK menjerat Hasbi Hasan bersama Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Dadan sudah ditahan KPK, namun Hasbi Hasan belum dilakukan penahanan meski sudah diperiksa sebagai tersangka pada Rabu, 24 Mei 2023.
KPK menyebut kasus yang menjerat Hasbi dan Dadan bermula saat Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka meminta bantuan kepada Dadan Tri untuk mengurus perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman. Heryanto meminta agar Budiman dinyatakan bersalah.
Selain itu, Heryanto juga meminta bantuan Dadan Tri untuk mengecek apakah pengacara Theodorus Yosep Parera (YP) sedang mengurus dan mengawal perkara Peninjauan Kembali (PK) di MA mengenai kasus perselisihan KSP Intidana.
Dadan Tri pun menyatakan siap membantu dan mengawasi pekerjaan Yosep Parera dalam pengurusan perkara tersebut di MA. Dadan Tri Kemudian menghubungi Hasbi Hasan dan menyampaikan soal permintaan Heryanto Tanaka dan Yosep Parera untuk membantu mengurus dua perkara itu di MA.
Untuk pengurusan dua perkara di Mahkamah Agung itu, Heryanto menyerahkan uang kepada Dadan Tri sebanyak tujuh kali transfer dengan total sekitar Rp11,2 miliar. Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh Dadan Tri kepada Hasbi Hasan pada sekitar bulan Maret 2022.
Alhasil, pada 5 April 2022, hakim MA memutus perkara Nomor: 326 K/Pid/2022, atas nama Terdakwa Budiman Gandi Suparman diputus bersalah dengan vonis penjara selama 5 tahun.
Atas perbuatan tersebut, Dadan Tri bersama Hasbi Hasan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Kasus Suap Penanganan Kasus di MA Jerat 15 Tersangka
Dalam kasus suap penanganan perkara di MA ini KPK sudah menjerat 15 orang sebagai tersangka. Mereka yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetyo Nugroho (hakim yustisial/panitera pengganti pada kamar pidana MA sekaligus asisten Gazalba Saleh), Redhy Novarisza (PNS MA), Elly Tri Pangestu (hakim yustisial/panitera pengganti MA).
Kemudian Desy Yustria (PNS pada kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (PNS pada kepaniteraan MA, Nurmanto Akmal, (PNS MA), Albasri (PNS Mahkamah Agung), Yosep Parera (pengacara), Eko Suparno (pengacara) Heryanto Tanaka (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana).
Teranyar, KPK menjerat Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (EW), dan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (RS SKM) Wahyudi Hardi (WH).
Advertisement