Liputan6.com, Jakarta - DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Kesehatan dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat paripurna pada Selasa 11 Juli 2023 dengan dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani.
Menurut Puan, berdasarkan laporan Komisi IX terdapat enam fraksi, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP yang menyatakan menyetujui. Sementara PKS dan Demokrat menolak.
"Satu fraksi, Fraksi Partai Nasdem menyatakan setuju dengan catatan dan dua fraksi, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS menyatakan menolak," ujar Puan, Selasa 11 Juli 2023.
Advertisement
"Apakah RUU Kesehatan dapat disetujui menjadi Undang-Undang?," tanya Puan.
"Setuju," jawab anggota Dewan.
Puan kembali menanyakan persetujuan kepada anggota dari 6 fraksi.
"Jadi Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP setuju ya?," tanya Puan, dijawab persetujuan anggota.
Usai disahkan, Menteri Kesehatan atau Menkes Budi Gunadi Sadikin angkat bicara terkait RUU Kesehatan yang sudah menjadi UU Kesehatan.
Salah satunya, Menkes Budi bicara terkait rencana mogok kerja dari anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI). Dia mengatakan, wajar saja perbedaan pendapat. Walau begitu, sebaiknya dapat disampaikan dengan cara yang sehat.
"Didalam demokrasi ini saya sangat menerima perbedaan pendapat. Saya tidak ingin mundur balik. Yang beda pendapat itu wajar, sampaikanlah dengan cara sehat dan intelektual. Saya enggak akan menutup pintu, WhatsApp juga akan saya balas," kata Menkes Budi.
Selain itu, Menkes Budi pun menepis adanya kemudahan masuknya tenaga kesehatan asing ke Indonesia. Dalam UU Kesehatan yang baru, proses masuk tenaga kesehatan asing terbilang ketat.
"Sebenarnya semua tenaga kerja kesehatan yang masuk harus melalui proses adaptasi. Cuma ada bedanya. Bedanya, proses dipermudah bagi mereka dengan lulusan fakultas kedokteran ternama di dunia," ucap dia.
Berikut sederet pernyataan Menteri Kesehatan atau Menkes Budi Gunadi Sadikin usai RUU Kesehatan disahkan menjadi UU Kesehatan dihimpun Liputan6.com:
Â
1. Jawab soal Rencana Mogok Kerja Nasional Nakes
Rancangan Undang-Undang Kesehatan (RUU Kesehatan) sah menjadi Undang-Undang (UU) Kesehatan pada Rapat Paripurna DPR RI hari ini, Selasa, 11 Juli 2023. Sementara itu, organisasi profesi kesehatan mengancam bakal melakukan mogok kerja bila RUU Kesehatan disahkan.
Terkait rencana mogok kerja dari anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin buka suara.
Menkes Budi mengatakan bahwa wajar saja perbedaan pendapat. Walau begitu, sebaiknya dapat disampaikan dengan cara yang sehat.
"Di alam demokrasi ini saya sangat menerima perbedaan pendapat," kata Budi Gunadi usai Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 11 Juli 2023.
"Saya tidak ingin mundur balik. Yang beda pendapat itu wajar, sampaikanlah dengan cara sehat dan intelektual. Saya enggak akan menutup pintu, WhatsApp juga akan saya balas," sambung dia.
Disampaikan kembali oleh Budi Gunadi, setiap orang belum tentu memiliki kesamaan argumen dalam perubahan Undang-Undang Kesehatan.
"Saya welcome sekali (dengan perbedaan pendapat)," tutur Budi.
Â
Advertisement
2. Sebut Spending Besar Tak Jamin Makin Sehat
RUU Kesehatan disahkan menjadi Undang-Undang Kesehatan hari ini, Selasa, 11 Juli 2023. Ini artinya mandatory spending atau besaran anggaran kesehatan sebesar 10 persen dalam Undang-Undang Kesehatan yang baru disahkan resmi hilang.
Sejumlah pihak masih tidak setuju dengan besaran anggaran kesehatan yang tidak dicantumkan lagi batas standarnya.
Menanggapi hal ini, Menkes Budi menegaskan, seharusnya tidak memfokuskan diri pada mandatory spending. Sebaliknya, yang perlu menjadi perhatian adalah fokus ke hasil (output).
"Fokusnya jangan ke spending, fokusnya harus ke program, ke hasilnya. Jangan ke input, tapi ke output, itu yang ingin kita didik ke masyarakat," terang Budi Gunadi.
Fokus terhadap output ini, Budi Gunadi melihat besaran anggaran kesehatan terhadap rata-rata usia hidup di beberapa negara di dunia.
"Kita mempelajari di seluruh dunia mengenai spending kesehatan. Negara paling besar spending-nya tuh Amerika. Kenapa orang spend buat kesehatan? Ingin sehat, kenapa ingin sehat?," ucap Budi.
"Karena enggak mau meninggalnya cepat. Di Amerika rata-rata usia hidup 80 tahun. Jadi rata-rata usia hidup itu dipakai sebagai patokan," sambung dia.
Selanjutnya, bandingkan dengan Jepang, Korea Selatan, dan Singapura yang termasuk tinggi rata-rata usia hidupnya 80-an tahun. Spending ketiga ini justru di bawah Amerika.
"Apa yang kita pelajari dari situ? Satu, besarnya spending tidak menentukan kualitas dari outcome (dampak/manfaat). Tidak ada data yang membuktikan semakin besar spending, derajat kesehatannya makin baik," papar Menkes Budi.
Â
3. Jawab Soal IDI Siap Tempuh Judicial Review
Lalu, Menkes Budi menanggapi adanya rencana judicial review dari organisasi profesi terhadap UU Kesehatan. Secara tidak langsung, ia menyentil beberapa isu yang menjadi penolakan organisasi profesi terhadap UU Kesehatan.
"Saya bicara dengan banyak dokter muda, saya bicara dengan dokter yang ada di luar kota-kota besar, mereka menyatakan bahwa untuk mendapatkan izin praktik di luar kota besar itu susah," terang Budi.
"Banyak yang menceritakan susahnya seperti apa, prinsip dari disusunnya UU ini adalah kita mau simplifikasi perizinan," sambung dia.
Terkait izin praktik, baik Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) juga disorot Budi Gunadi. Terlebih lagi, STR akan mulai berlaku seumur hidup.
"Lalu kalau tadi dua, STR, SIP, kenapa sih enggak dibikin satu? Kalau syaratnya lima, kenapa sih enggak dibikin dua. Kalau misalnya kita lihat substansinya, apa rekomendasi dari OP, itu tidak dipindahkan? Jadi kita hapuskan. Itu untuk menjaga, bagaimana kita tahu etikanya bagus atau tidak," papar Menkes Budi.
Banyak dokter yang selama ini mendapatkan persetujuan berpraktik di rumah sakit dengan penilaian subjektif seorang senior. Penilaian masih dilakukan secara personal.
Hal ini tentu merugikan sejumlah dokter yang kerap mendapatkan penilaian semacam itu.
"Kalau ketemu oknum yang tidak baik, tidak suka atau ada nepotisme dia bisa tidak diberikan dan izinnya akan sangat sulit, itu terjadi di banyak kota," sambung Menkes Budi.
Kejadian semacam ini berulang, menurut Budi Gunadi, tidak kunjung mendapatkan penyelesaian.
Oleh karena itu, melalui UU Kesehatan baru, penilaian perizinan praktik terkait etik masing-masing tenaga kesehatan tidak lagi dilakukan secara individu, melainkan masuk ke dalam sebuah sistem yang bisa diawasi secara transparan.
"Semua dokter yang punya masalah etik nanti kan ada majelis etik, masukkan ke sana secara transparan, mereka dijalankan prosedurnya, dan mereka boleh membela diri kan kalau mereka tidak beretika," papar Budi Gunadi.
"Itu dilakukan secara transparan melalui mekanisme terbuka, tidak satu per satu, personal, ini untuk menjaga etika yang kita berikan izinnya," sambung dia.
Â
Advertisement
4. Tepis Isu UU Kesehatan Bakal Banjiri Tenaga Kesehatan Asing di Indonesia
UU Kesehatan yang baru saja disahkan turut mengundang anggapan bahwa regulasi tersebut justru akan ‘membanjiri’ tenaga kesehatan asing di Indonesia. Isu ini berembus di kalangan sebagian dokter yang menilai alangkah baiknya untuk memberdayakan tenaga kesehatan sendiri.
Menkes Budi Gunadi Sadikin menepis adanya kemudahan masuknya tenaga kesehatan asing ke Indonesia. Dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan yang baru, proses masuk tenaga kesehatan asing terbilang ketat.
"Sebenarnya semua tenaga kerja kesehatan yang masuk harus melalui proses adaptasi. Cuma ada bedanya. Bedanya, proses dipermudah bagi mereka dengan lulusan fakultas kedokteran ternama di dunia," terang dia.
"Misalnya, Universitas Harvard dan mereka dengan riwayat karier pekerjaan di institusi ternama seperti Mayo Clinic. Jadi dibedakan tergantung dia lulusan mana dan bekerja di mana," sambung Menkes Budi.
Sebagai pembanding, Budi Gunadi mengkilas balik pengalaman saat terjadi krisis perbankan tahun 1998. Pada waktu itu, bankir asing dibatasi hanya boleh membuka cabang di beberapa wilayah tertentu.
"Pada saat krisis terjadi karena kita ketahui kualitas perbankan di Indonesia waktu itu jadi menurun di bawah kualitas perbankan asing di perbankan," tutur Budi Gunadi yang 30 tahun lebih berkecimpung di dunia perbankan.
"Saya merasakan waktu itu yang namanya bankir-bankir asing dibatasi sekali, satu kota cuma ada 5 ada 4 enggak boleh lebih cabang bank asing. Enggak boleh buka di mana-mana, hanya boleh di Jakarta, buka di Surabaya apa enggak boleh ya jadi Citibank, Standard Chartered sangat terbatas," sambungnya.
Selanjutnya, perubahan di perbankan terjadi dengan tidak dibatasinya bankir asing membuka cabang. Apakah dengan itu berarti bankir asing ‘membanjiri’ Indonesia?
Menkes Budi Gunadi Sadikin menjawab, hal itu malah tidak terjadi sama sekali. Sebaliknya, perusahaan multinasional besar berdatangan.
"Dengan dibukanya waktu terjadi krisis, terbuka semua Citibank bisa buka ratusan cabang CIMB Niaga, dari Malaysia jadi bisa buka 300 lebih UOB, dari Singapura 300 lebih juga bank asing," bebernya.
"Apa yang terjadi? Yang terjadi, tidak ada itu ribuan bankir-bankir asing datang, enggak ada. Yang terjadi adalah perusahaan-perusahaan multinasional besar ini datang. Dia bawa mungkin 10, 15, 20 orang direkrut," sambung Menkes Budi.
Kala itu, banyak lulusan fakultas ekonomi ternama di Indonesia direkrut perusahaan multinasional, yang kemudian mempelajari sistem perbankan internasional terbaru sehingga kualitas perbankan nasional semakin bagus.
Menurut Menkes Budi Gunadi Sadikin, hal yang sama bisa terjadi di dunia kesehatan. Masuknya dokter asing ke Indonesia, tidaklah harus dianggap sebagai sebuah ancaman.
"Yang ingin saya sampaikan, kita tidak perlu menutup tenaga kesehatan asing yang masuk. Sama seperti perbankan dan bankir asing dulu," ucapnya.
Disampaikan kembali oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin, faktanya semua negara di dunia, bahkan Negara Anggota G20 dan G7 menyatakan kekurangan dokter. Sehingga tidak mungkin juga berbondong-bondong dokter asing datang ke Indonesia.
"Saya ikut G20 meeting, ketemu semua Menteri Kesehatan negara 20 Anggota, saya bertemu G7 meeting, ketemu 7 negara dengan Gross Domestic Product (GDP) tertinggi," terang dia.
"Enggak ada satupun yang bilang kelebihan dokter. Semua bilangnya kekurangan dokter. Kalau di Indonesia udah lulus jadi dokter, dia keluar negeri nyari kerja yang gajinya mungkin 10 kali lipat gajinya lebih besar," sambung Menkes Budi.
Dengan dibukanya tenaga kesehatan asing untuk bekerja di Indonesia bertujuan untuk meningkatkan layanan kesehatan kepada masyarakat.
"Dengan kita membuka diri, ini membuktikan akan meningkatkan kualitas dan yang paling penting adalah masyarakat layanannya akan lebih baik," imbuh Budi Gunadi.
"Fokus kita adalah masyarakat. Selama masyarakat mendapatkan layanan lebih baik itu adalah tugas kita bersama," sambung dia.
Â
5. Tegaskan STR Seumur Hidup, Nakes Semakin Dilindungi
Setelah proses panjang, UU Kesehatan yang resmi disahkan pada 11 Juli 2023 mempunyai arti penting bagi sektor kesehatan, khususnya para tenaga kesehatan (nakes) dan dokter. Kemudahan perizinan dan perlindungan terhadap nakes menjadi salah satu yang disorot.
Menkes Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, Pemerintah dan DPR RI sepakat memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan dalam UU Kesehatan yang baru ini.
Kemenkes tengah berupaya menata perizinan STR menjadi berlaku seumur hidup, yang sebelumnya harus diperpanjang tiap 5 tahun sekali.
"Kami berterima kasih kepada DPR menginisiasi Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan – kini menjadi UU. Pemerintah mendukung penuh regulasi kesehatan ini untuk perubahan yang lebih baik," ungkap Budi Gunadi.
"Pemerintah sepakat dengan DPR RI, penyederhanaan proses perizinan melalui penerbitan STR yang berlaku seumur hidup dengan kualitas yang terjaga dari tenaga kesehatan. Dari kriminalisasi menjadi tenaga kesehatan yang dilindungi," sambung dia.
Selanjutnya, Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan memerlukan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya.
"Perlindungan hukum ini dari tindak kekerasan dan pelecehan dan perundungan dan sesama secara khusus bagi tenaga medis yang diduga melakukan tindak pidana. Dalam pelaksanaannya, harus ada pemeriksaan majelis (kedisiplinan) terlebih dahulu," lanjut Menkes Budi.
Dalam UU Kesehatan terbaru, Pemerintah dan DPR RI akan mewujudkan tenaga kesehatan yang menjadi cukup dan merata. Kemudahan akses terhadap pelayanan kesehatan pun akan ditingkatkan.
"Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan percepatan produksi dan pemerataan jumlah dokter spesialis melalui penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis di rumah sakit," Menkes Budi Gunadi Sadikin menambahkan.
"Lalu, dari perizinan yang rumit dan normal menjadi cepat mudah dan sederhana, dari sistem yang terintegrasi bahwa diperlukan integrasi berbagai sistem informasi kesehatan sistem informasi kesehatan nasional yang akan memudahkan setiap orang untuk mengakses kesehatan tanpa mengurangi jaminan perlindungan," sambung dia.
Menurut Budi Gunadi, setiap orang berhak memeroleh pelayanan kesehatan dan Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak.
"Itu amanat Undang-Undang Dasar 1945 bagi kita semua," sambungnya.
Â
Advertisement
6. Tegaskan Fokus UU Kesehatan
Disampaikan Menkes Budi Gunadi Sadikin, fokus implementasi UU Kesehatan juga akan ditujukan untuk mencegah ketimbang mengobati. Pemerintah sepakat pentingnya pelayanan prima ke depan untuk promotif dan preventif dilaksanakan secara siklus hidup.
"Ini untuk mendapatkan layanan kesehatan masyarakat untuk menekankan pentingnya standardisasi jaringan layanan perizinan dan laboratorium kesehatan di seluruh pelosok Indonesia," kata dia.
"Kemudian, dari kesehatan akses pelayanan yang susah menjadi mudah. Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan penguatan layanan kesehatan rujukan, infrastruktur, sumber daya manusia, sarana prasarana," sambung Menkes Budi.
Selain itu, pemanfaatan teknologi dalam penelitian dan pengembangan jejaring pelayanan prioritas dan layanan unggulan nasional berstandar internasional akan semakin dikuatkan.
"Perubahan juga pada industri kesehatan yang bergantung ke luar negeri menjadi industri yang mandiri di dalam negeri. Pemerintah bersama DPR RI sepakat bahwa diperlukan penguatan ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan melalui pengamatan rantai pasok dari hulu hingga hilir," beber Budi Gunadi.
Belajar dari pandemi Covid-19, UU Kesehatan juga mengatur penguatan sistem kesehatan yang rentang di masa wabah menjadi tangguh menghadapi bencana.
"Pemerintah sepakat dengan DPR RI, diperlukan penguatan kesiapsiagaan bencana dan penanggulangan bencana secara terkoordinasi dengan menyiapkan tenaga kesehatan cadangan yang sewaktu-waktu dapat diperlukan mobilisasi," terang dia.
"Pemerintah sepakat dengan DPR RI untuk ada penganggaran berbasis kinerja dengan mengacu pada Program Kesehatan Nasional yang dituangkan dalam Rencana Induk bidang Kesehatan menjadi pedoman yang jelas," sambungnya.
Terakhir, UU Kesehatan juga menguatkan soal teknologi kesehatan. Dari teknologi kesehatan yang tertinggal menjadi yang terdepan.
"Pemerintah sepakat dengan DPR RI diperlukan pemanfaatan teknologi biomedis untuk pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan kedokteran presisi informasi yang dibutuhkan," lanjut Budi Gunadi.
Dalam memaknai disahkannya UU Kesehatan sebagai kompas (penunjuk arah) transformasi kesehatan, menurut Menkes Budi bertujuan menyediakan layanan kesehatan terbaik untuk masyarakat.
"Saya kira ini awal baru kita bersama untuk membangun kembali sistem kesehatan di Indonesia, tidak hanya di kota-kota besar, namun juga di daerah terpencil, tertinggal, di perbatasan maupun kepulauan," ucapnya.
"Saya ingin mengajak seluruh elemen Pemerintah Pusat, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, organisasi dan semua masyarakat untuk ikut membangun kesehatan sampai ke seluruh pelosok negeri," sambung Menkes Budi.
Â
7. Akan Susun Rencana Baru Anggaran Kesehatan, Biar Tak Buang-Buang Uang
Menkes Budi sedang menyusun rencana baru terkait anggaran kesehatan. Rencana baru ini bernama Rencana Induk Kesehatan yang berfokus pada program kerja, kemudian didukung oleh finansial.
Rencana Induk Kesehatan dapat dikatakan sebagai pengganti mandatory spending atau anggaran wajib yang tidak tercantum lagi dalam UU Kesehatan terbaru. Dalam hal ini, besaran anggaran kesehatan minimal 10 persen dicabut dari UU Kesehatan.
"Nah, disusun yang namanya Rencana Induk bidang Kesehatan, disetujui antara Pemerintah dan DPR RI. Ini menyetujui output, menyetujui program," ucap dia.
"Dan, apa yang ada di Rencana Induk bidang Kesehatan ini nantinya akan disupport (didukung) secara finansial sesuai kapasitas yang ada, agar bisa mencapai output (hasil) yang kita tuju bersama. Jadi, mekanismenya adalah penyusunan Rencana Induk bidang Kesehatan," sambung Menkes Budi.
Sebagaimana yang dipelajari Budi Gunadi, anggaran kesehatan yang digelontorkan lebih banyak yang tidak jelas sasarannya. Alhasil, hal itu dianggap buang-buang uang, tanpa kejelasan penggunaannya.
|Jadi sesudah kita belajar, Bapak Presiden juga sempat berbicara beberapa kali, uangnya dipakai buat apa. Dan saya mengalami sebagai Menteri, banyak betul uang yang dipakai, kemudian enggak jelas buat apa," ucap dia.
"Oleh karenanya, pendekatannya kita setuju dengan DPR, pendekatannya adalah program. Pendekatannya adalah output, bukan input. Apapun input-nya, berapa besar kalau enggak ada result-nya, output-nya, enggak ada gunanya sebetulnya uang yang kita kasih," lanjut Menkes Budi.
Â
Advertisement
8. Persilahkan Demo Rokok Terkait UU Kesehatan, Sampaikan Secara Jelas
Pada hari ini, Jumat (14/7/2023), Organisasi Masyarakat Peduli Pengendalian Rokok berencana melakukan Aksi Damai "Payung Duka Indonesia" di depan Gedung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Jakarta.
Aksi ini sebagai bentuk rasa duka terhadap pengesahan RUU Omnibus Law Kesehatan, yang telah disahkan menjadi UU Kesehatan.
Menkes Budi Gunadi Sadikin menanggapi adanya aksi Organisasi Masyarakat Peduli Pengendalian Rokok. Ia mempersilakan saja aksi tersebut karena itu upaya mereka untuk menyampaikan suara dan pendapat.
"Saya sih kalau orang mau demo, ya prinsipnya mau mengutarakan pendapat ya enggak ada masalah. Sejak kuliah di Institut Teknologi Bandung (ITB) ya sering juga ikut demo," terang Budi Gunadi saat diwawancara Health Liputan6.com di Gedung IMERI FKUI, Jakarta pada Jumat (14/7/2023).
"Jadi saya rasa mereka mau menyalurkan pendapat, ya enggak apa-apa," sambung dia.
Yang paling penting adalah apa yang ingin disampaikan sesuai tupoksi dari Kemenkes dan secara jelas fokusnya soal apa.
"Yang penting sampaikan secara jelas, concern mereka apa yang penting, tapi dalam tupoksinya Kemenkes," ucap dia.
"Karena kan banyak juga yang demo itu motifnya kadang enggak ngerti juga sebenarnya mau apa. Tapi kalau udah concern-nya apa dan tahu ya kita ajak diskusi aja enggak apa-apa," jelas Menkes Budi.