Liputan6.com, Jakarta Setelah proses panjang, UU Kesehatan yang resmi disahkan pada 11 Juli 2023 mempunyai arti penting bagi sektor kesehatan, khususnya para tenaga kesehatan (nakes) dan dokter. Kemudahan perizinan dan perlindungan terhadap nakes menjadi salah satu yang disorot.
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, Pemerintah dan DPR RI sepakat memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan yang baru ini.
Baca Juga
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah berupaya menata perizinan STR menjadi berlaku seumur hidup, yang sebelumnya harus diperpanjang tiap 5 tahun sekali.
Advertisement
“Kami berterima kasih kepada DPR menginisiasi Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan – kini menjadi UU. Pemerintah mendukung penuh regulasi kesehatan ini untuk perubahan yang lebih baik,” ungkap Budi Gunadi saat Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
“Pemerintah sepakat dengan DPR RI, penyederhanaan proses perizinan melalui penerbitan STR yang berlaku seumur hidup dengan kualitas yang terjaga dari tenaga kesehatan. Dari kriminalisasi menjadi tenaga kesehatan yang dilindungi.”
Perlindungan Hukum Tenaga Medis
Selanjutnya, Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan memerlukan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya.
“Perlindungan hukum ini dari tindak kekerasan dan pelecehan dan perundungan dan sesama secara khusus bagi tenaga medis yang diduga melakukan tindak pidana. Dalam pelaksanaannya, harus ada pemeriksaan majelis (kedisiplinan) terlebih dahulu," lanjut Menkes Budi.
Percepatan Produksi dan Pemerataan Dokter Spesialis
Dalam UU Kesehatan terbaru, Pemerintah dan DPR RI akan mewujudkan tenaga kesehatan yang menjadi cukup dan merata. Kemudahan akses terhadap pelayanan kesehatan pun akan ditingkatkan.
“Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan percepatan produksi dan pemerataan jumlah dokter spesialis melalui penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis di rumah sakit,” Menkes Budi Gunadi Sadikin menambahkan.
“Lalu, dari perizinan yang rumit dan normal menjadi cepat mudah dan sederhana, dari sistem yang terintegrasi bahwa diperlukan integrasi berbagai sistem informasi kesehatan sistem informasi kesehatan nasional yang akan memudahkan setiap orang untuk mengakses kesehatan tanpa mengurangi jaminan perlindungan.”
Berhak Peroleh Layanan Kesehatan
Menurut Budi Gunadi, setiap orang berhak memeroleh pelayanan kesehatan dan Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak.
“Itu amanat Undang-Undang Dasar 1945 bagi kita semua,” sambungnya.
Advertisement
Fokus Promotif dan Preventif
Disampaikan Menkes Budi Gunadi Sadikin, fokus implementasi UU Kesehatan juga akan ditujukan untuk mencegah ketimbang mengobati. Pemerintah sepakat pentingnya pelayanan prima ke depan untuk promotif dan preventif dilaksanakan secara siklus hidup.
“Ini untuk mendapatkan layanan kesehatan masyarakat untuk menekankan pentingnya standardisasi jaringan layanan perizinan dan laboratorium kesehatan di seluruh pelosok Indonesia,” katanya.
“Kemudian, dari kesehatan akses pelayanan yang susah menjadi mudah. Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan penguatan layanan kesehatan rujukan, infrastruktur, sumber daya manusia, sarana prasarana.”
Penguatan Ketahanan Kefarmasian
Selain itu, pemanfaatan teknologi dalam penelitian dan pengembangan jejaring pelayanan prioritas dan layanan unggulan nasional berstandar internasional akan semakin dikuatkan.
“Perubahan juga pada industri kesehatan yang bergantung ke luar negeri menjadi industri yang mandiri di dalam negeri. Pemerintah bersama DPR RI sepakat bahwa diperlukan penguatan ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan melalui pengamatan rantai pasok dari hulu hingga hilir,” imbuh Budi Gunadi.
Penguatan Kesiapsiagaan Bencana
Belajar dari pandemi COVID-19, UU Kesehatan juga mengatur penguatan sistem kesehatan yang rentang di masa wabah menjadi tangguh menghadapi bencana.
“Pemerintah sepakat dengan DPR RI, diperlukan penguatan kesiapsiagaan bencana dan penanggulangan bencana secara terkoordinasi dengan menyiapkan tenaga kesehatan cadangan yang sewaktu-waktu dapat diperlukan mobilisasi,” Menkes Budi Gunadi Sadikin menerangkan.
“Pemerintah sepakat dengan DPR RI untuk ada penganggaran berbasis kinerja dengan mengacu pada Program Kesehatan Nasional yang dituangkan dalam Rencana Induk bidang Kesehatan menjadi pedoman yang jelas.”
Pemanfaatan Teknologi Biomedis
Terakhir, UU Kesehatan juga menguatkan soal teknologi kesehatan. Dari teknologi kesehatan yang tertinggal menjadi yang terdepan.
“Pemerintah sepakat dengan DPR RI diperlukan pemanfaatan teknologi biomedis untuk pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan kedokteran presisi informasi yang dibutuhkan,” lanjut Budi Gunadi.
Dalam memaknai disahkannya UU Kesehatan sebagai kompas (penunjuk arah) transformasi kesehatan, menurut Menkes Budi bertujuan menyediakan layanan kesehatan terbaik untuk masyarakat.
“Saya kira ini awal baru kita bersama untuk membangun kembali sistem kesehatan di Indonesia, tidak hanya di kota-kota besar, namun juga di daerah terpencil, tertinggal, di perbatasan maupun kepulauan,” ucapnya.
“Saya ingin mengajak seluruh elemen Pemerintah Pusat, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, organisasi dan semua masyarakat untuk ikut membangun kesehatan sampai ke seluruh pelosok negeri.”
Advertisement