Liputan6.com, Jakarta - Hari ini, Jumat, 14 Juli 2023, Organisasi Masyarakat Peduli Pengendalian Rokok berencana melakukan Aksi Damai "Payung Duka Indonesia" di depan Gedung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Jakarta. Aksi ini sebagai bentuk rasa duka terhadap pengesahan RUU Omnibus Law Kesehatan, yang telah disahkan menjadi UU Kesehatan.
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin menanggapi adanya aksi Organisasi Masyarakat Peduli Pengendalian Rokok. Ia mempersilakan saja aksi tersebut karena itu upaya mereka untuk menyampaikan suara dan pendapat.
Baca Juga
"Saya sih kalau orang mau demo, ya prinsipnya mau mengutarakan pendapat ya enggak ada masalah. Sejak kuliah di Institut Teknologi Bandung (ITB) ya sering juga ikut demo," terang Budi Gunadi saat diwawancara Health Liputan6.com di Gedung IMERI FKUI, Jakarta pada Jumat, 14 Juli 2023.
Advertisement
"Jadi saya rasa mereka mau menyalurkan pendapat, ya enggak apa-apa."
Sampaikan sesuai Tupoksi Kemenkes
Yang paling penting adalah apa yang ingin disampaikan sesuai tupoksi dari Kemenkes dan secara jelas fokusnya soal apa.
"Yang penting sampaikan secara jelas, concern mereka apa yang penting, tapi dalam tupoksinya Kemenkes," imbuh Budi Gunadi.
"Karena kan banyak juga yang demo itu motifnya kadang enggak ngerti juga sebenarnya mau apa. Tapi kalau udah concern-nya apa dan tahu ya kita ajak diskusi aja enggak apa-apa."
Soal Pasal Pengendalian Zat Adiktif
Pada Selasa, 11 Juli 2023, Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan telah disahkan melalui Sidang Paripurna DPR RI.
Walau begitu, Organisasi Masyarakat Peduli Pengendalian Rokok menilai hingga palu diketuk, pasal-pasal dilematis dalam UU Kesehatan masih belum menemukan titik terang. Kemudian pasal-pasal yang berpihak pada kesehatan masyarakat seakan tenggelam, terutama pada pasal pengendalian zat adiktif.
Advertisement
Zat Adiktif Timbulkan Kerugian Masyarakat
Dalam draf terakhir RUU Kesehatan -- yang kini menjadi UU Kesehatan -- disebutkan rokok elektrik masuk ke dalam produk tembakau padat dan cair.
Zat adiktif termasuk semua produk tembakau yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat, tulis Pasal 149 ayat (2).
Produk tembakau meliputi rokok, cerutu, rokok daun, tembakau iris, tembakau padat dan cair, serta hasil pengolahan tembakau lainnya.
Pada bagian penjelasan tertulis, rokok elektronik masuk dalam produk yang mengandung tembakau atau tidak mengandung tembakau, baik yang berupa rokok atau bentuk lain.
Tembakau padat dan cair, antara lain, dapat digunakan untuk rokok elektronik dan shisha, bunyi penjelasan Pasal 149 ayat (3) huruf e.
Â
Penjelasan Soal Rokok Elektronik
Selanjutnya dalam penjelasan terkait zat adiktif juga dijelaskan maksud dari rokok elektronik.
Yang dimaksud dengan "rokok elektronik" adalah hasil tembakau berbentuk cair, padat, atau bentuk lainnya yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya yang disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektronik kemudian dihisap.
Selain itu juga mengatur kewajiban para pihak yang memproduksi hingga mengimpor produk tembakau atau rokok elektronik wajib mencantumkan peringatan kesehatan.
Peringatan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat berbentuk tulisan disertai gambar, bunyi Pasal 150 ayat (2).
Advertisement