Eksepsi Johnny G. Plate Ditolak, Rupanya Hakim Sudah Wanti-Wanti Pengacara soal Hal Ini

Hakim Fahzal mengaku menolak eksepsi Johnny G. Plate itu lantaran sudah memasuki pokok perkara persidangan.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 18 Jul 2023, 14:11 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2023, 14:11 WIB
Johnny G Plate
Majelis hakim menyatakan bahwa Pengadilan Tipikor Jakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang menjerat Johnny G Plate. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Majelis Hakim Tipikor yang menangani perkara korupsi 4G BTS Bakti Kominfo, Hakim Fahzal mengaku sudah memperingati tim kuasa hukum Johnny G. Plate untuk berhati-hati dalam membuat eksepsi atau nota keberatan.

Fahzal mengaku menolak eksepsi mantan Menkominfo itu lantaran sudah memasuki pokok perkara persidangan.

"Di awal sudah saya sampaikan kalau materi eksepsi itu harus mentaati materi pokok perkara," kata Fahzal di ruang sidang Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).

Dari materi eksepsi Johnny G. Plate itu salah satunya disebutkan proyek penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI merupakan arahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Plate mengklaim tidak ada perbuatan melawan hukum dalam proyek tersebut.

Namun Fahzal menyebut hal itu tidak sesuai dengan hukum acara persidangan yang berakhir dengan penolakan dan sidang akan dilanjutkan pada pekan depan.

"Jadi eksepsi PH sodara, semua dinyatakan tidak diterima, karena telah membahas materi pokok perkara yang nanti akan dibuktikan di sidnag selanjutnya," jelas Fahzal.

Sehingga hakim menolak eksepsi tersebut. "Mengadili, menyatakan eksepsi tim penasehat hukum terdakwa Johnny Gerald Plate tidak dapat diterima," ujar Hakim Fahzal.

Hakim menilai surat dakwaan yang disusun tim jaksa penuntut umum dan dibacakan pada Selasa 27 Juni 2023 sudah sesuai dengan memenuhi unsur cermat, jelasa, dan lengkap berkaitan dengan pemaparan dugaan pidana yang dilakukan politikus Nasdem itu.

Hakim juga menilai surat dakwaan memenuhi syarat formil dan materiil sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP. Atas dasar itu, hakim memerintahkan agar sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Johnny Gerrald Plate," kata Fahzal Hendri.

Eksepsi Johnny G Plate

Johnny G Plate
Menurut majelis hakim, keberatan kuasa hukum yang mempertanyakan peran kliennya Johnny G Plate dalam kasus ini merupakan bagian dari pokok perkara dan harus diuji dalam persidangan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Dalam eksepsinya, tim penasihat hukum Johnny Plate mengatakan proyek penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI merupakan arahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Plate mengeklaim tidak ada perbuatan melawan hukum dalam proyek tersebut.

Diketahui, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate didakwa merugikan keuangan negara lebih dari Rp 8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51," ujar Jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).

Jaksa menyebut Johnny Plate merugikan keuangan negara bersama-sama dengan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Kemudian Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusriki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.

Jaksa menyebut dalam korupsi ini telah memperkaya Johnny sebesar Rp17.848.308.000,00, memperkaya Anang Achmad Latif sebesar Rp 5 miliar, Yohan Suryanto, Yohan Suryanto Rp 453.608.400,00, Irwan Hermawan Rp 119 miliar, Windi Purnama sebesar Rp 500 juta.

Kemudian Muhammad Yusrizki sebesar Rp50 miliar dan USD 2,5 juta, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490,00, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955,00, Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600,00.

Jaksa menyebut, kerugian keuangan negara sebesar Rp 8 triliun dalam kasus ini dihasilkan dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka

Infografis Johnny G. Plate Siap Jadi Justice Collaborator. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Johnny G. Plate Siap Jadi Justice Collaborator. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya