Oknum Polisi dan Imigrasi Terseret Kasus Sindikat Jual-Beli Ginjal, Ini Perannya

Hengki menerangkan, Aipda M berusaha mencegah, merintangi baik langsung maupun tidak langsung proses penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 20 Jul 2023, 19:25 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2023, 19:25 WIB
Polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus jual-beli ginjal jaringan internasional.
Polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus jual-beli ginjal jaringan internasional. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta Dua orang oknum institusi pemerintahan terseret kasus jual-beli ginjal jaringan internasional. Mereka adalah Anggota Polri Aipda M dan  Pegawai Imigrasi AH.

Keduanya bersama 10 orang sindikat penjualan ginjal internasional berhasil diringkus oleh tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi.

"Dua tersangka ini bukan termasuk bagian dari dalam sindikat yaitu oknum anggota Polri Aipda M dan oknum imigrasi atas nama AH," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keteranganya, Kamis (20/7/2023).

Hengki menerangkan, Aipda M berusaha mencegah, merintangi baik langsung maupun tidak langsung proses penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan.

Dalam hal ini, 10 orang tersangka mencari bantuan supaya lolos dari jeratan hukum. Saat itu, mereka dibantu oleh Aipda M. Hengki menerangkan, Aipda M meminta 10 orang tersangka menganti-ganti telepon genggam berserta sim card, dan berpindah-pindah lokasi guna menghindari krjaran petugas kepolisian.

Hengki menerangkan, Aipda M turut menerima upah Rp 612 juta dari sindikat jual-beli ginjal. Kepada pelaku, Aipda M menyatakan bisa urus agar tidak dilanjutkan kasusnya.

"Sehingga kami mengalami kesulitan mengungkap sindikat ini. Tapi justru dengan terungkapnya Aipda M ini, kita bisa bongkar sindikat yang ada di Indonesia. Posisinya ada di mana hingga persembunyian terakhir," ujar Hengki.

Peran AH

Polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus jual-beli ginjal jaringan internasional.
Polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus jual-beli ginjal jaringan internasional. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Sementara itu, satu orang oknum imigrasi inisial AH juga menerima uang Rp 3,2 juta sampai Rp 3,5 juta dari pendonor yang diberangkatkan dari balik.

Atas perbuatanya, Tersangka Aipda M dijerat Pasal 22 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang junto Pasal 221 ayat 1 (1) ke 1 KUHP

Sedangkan, tersangka AH dikenakanPasal 8 ayat 1 dan Pasal 4 junto pasal 8 UU RI 21 tahun 2007 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang

"Setiap penyelenggaran negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdangan orang. Jadi ancaman ditambah 1/3 isi dari pasal-pasal pokok," ucap dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya