Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal melakukan eksekusi terhadap rumah yang kini ditempati oleh Guruh Soekarnoputra. Rumah itu beralamat di Jalan Sriwijaya III, Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan eksekusi pengosongan rumah Guruh Soekarnoputra tersebut akan dilakukan pihaknya pada 31 Agustus 2023 mendatang.
"Pada dasarnya eksekusi pengosongan tersebut adalah pelaksanaan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ya. Putusannya yaitu putusan nomor 757/PDT.G/2014/PN JKT.SEL Kemudian putusan tersebut dikeluarkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 21 November 2016," kata Djuyamto kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).
Advertisement
"Kemudian Pengadilan Tinggi dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung RI nomor 1616.K.Perdata 2017. Kemudian ada juga putusan PK tanggal 6 Mei 2020, nomornya 239.PK Perdata 2021," sambungnya.
Sehingga, terhadap putusan yang sudah inkrah tersebut dan bahkan ketika dilakukan upaya peninjauan kembali dan dimenangkan oleh pihak dalam hal ini pemohon eksekusi dalam perkara 757 sebagai pihak tergugat III.
Maka kemudian, pihak yang menang dalam hal ini tergugat III. Karena gugatan putra Proklamator Bung Karno diperkara 757 itu ditolak, maka pemohon dalam hal tergugat III mengajukan permohonan eksekusi.
"Nah, terhadap permohonan eksekusi tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah beberapa kali mengeluarkan penetapan untuk pelaksanaan eksekusi. Penetapan yang pertama itu penetapan nomor 95/eksperdata 2019 juncto nomor 757, dilaksanakanlah teguran," jelas Djuyamto.
"Setelah ditegur beberapa kali yaitu tahun 2020, 8 Januari. 22 Januari 2020, 12 Febuari 2020, ternyata pihak pemohon eksekusi tidak menjalankan dengan sukarela, kemudian dikeluarkanlah lagi penetapan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ya," tambah Djuyamto.
PN Jaksel Laksanakan Putusan Eksekusi Rumah yang Ditempati Guruh
Penetapan itu dikeluarkan kembali pada 31 Agustus 2022. Dengan adanya penetapan ini disebutnya sebagai penetapan terakhir daripada proses hukum acara perdata.
"Di mana para pihak yang bersengketa, kemudian oleh putusan pengadilan pihak yang dimenangkan pengadilan tersebut mengajukan eksekusi. Terhadap permohonan eksekusi tersebut, maka tentu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bawah pimpinan Ketua Pengadilan Negeri melaksanakan putusan," ungkap Djuyamto.
Putusan itu yakni Guruh Soekarnoputra mengosongkan dan menyerahkan rumah tersebut kepada tergugat III atau pemohon ekseskusi. Dalam hal ini Susy Angkawijaya.
"Itu sebenarnya yang menjadi dasar mengapa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan melaksanakan eksekusi pengosongan rumah yang dikenal rumah milik Guruh Soekarnoputro," kata Djuyamto.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Advertisement