Rafael Alun Batal Jadi Saksi Meringankan Mario Dandy, Ini Isi Surat untuk Sang Anak

Melalui sebuah surat yang dibacakan Andreas, Rafael menyebutkan alasan batal menjadi saksi meringankan Mario Dandy.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 25 Jul 2023, 15:30 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2023, 14:21 WIB
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo saat wawancara khusus dengan Liputan6.com
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo saat wawancara khusus dengan Liputan6.com, Kamis (30/3/2023). Rafael berbicara soal kasus yang tengah membelitnya di KPK. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta Eks Pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, batal menjadi saksi meringankan bagi putranya, Mario Dandy Satriyo. Hal ini disampaikan Rafael Alun melalui kuasa hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga, lewat sebuah surat.

Dalam surat yang dibacakan Andreas, Rafael mengaku batalnya menjadi saksi meringankan adalah keputusan Mario Dandy sendiri. 

"Mengingat proses hukum yang dijalani anak kami Mario Dandy Satriyo selaku terdakwa yang saat ini sudah sampai proses pembuktian, yaitu giliran anak kami Mario Dandy Satriyo mempergunakan haknya selaku terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankan," kata Andreas yang membacakan surat Rafael di depan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).

"Setelah berdiskusi dengan keluarga, intinya dapat kami sampaikan bahwa anak kami Mario Dandy Satriyo tidak mempergunakan haknya untuk menghadirkan orang tua sebagai saksi yang meringankan," sambung dia.

Rafael menyebut aksi penganiayaan yang dilakukan Mario merupakan pukulan bagi keluarganya. Di sisi lain, kejadian itu pun berdampak pada pendidikan Mario.

"Anak kami Mario Dandy Satriyo selaku terdakwa harus terhenti studinya dari Universitas Prasetya Mulia yang masih muda dan begitu banyak cita-cita dan harapan kami kepadanya," tuturnya.

Selain itu, mantan Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu berpesan anaknya dapat kooperatif selama menjalani proses hukum yang merupakan komitmennya.

"Semoga ada kesempatan kedua bagi anak kami serta diberikan ruang untuk menjadi pribadi yang lebih baik," ujar Rafael.

Mario Dandy Didakwa Melakukan Penganiayaan Berat

Sidang Lanjutan Keterangan Ahli Mario Dandy
Di persidangan hari ini, Mario Dandy dan Shane Lukas tampak mengenakan kemeja berwarna putih dan celana panjang warna hitam. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, dalam perkara ini jaksa penuntut umum mendakwa Mario Dandy dengan dengan penganiayaan yang disertai dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap Cristalino David Ozora (17). Jaksa juga menyebut perbuatan Mario turut dilakukan bersama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (19) dan anak berinisial AG (15).

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa dalam surat dakwaannya di PN Jaksel, Selasa (6/6).

Jaksa menyebut penganiayaan Mario bermula pada saat bertemu dengan mantan pacarnya, yakni Anastasia Pretya Amanda di sebuah bar kawasan, Jakarta Selatan pada 30 Januari 2023. Saat itu, Mario diberitahukan mengenai hubungan asmara David dengan AG yang akhirnya membuat Mario cemburu.

Lantas, dikatakan jaksa, Mario emosi setelah mendengar kabar dari Amanda dan langsung menghubungi David melalui WhatsApp yang justru pesan itu tidak balas.

Penganiayaan itu pun terjadi hingga akhirnya, Mario melepaskan tendangan keras yang disebut dengan 'Free kick' di bagian kepala David yang membuatnya tidak sadarkan diri.

"Akibat kekerasan yang dilakukan secara sadis oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy, menyebabkan Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng mengalami penurunan kesadaran (akibat cedera kepala sedang) dan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium hasilnya terdapat infeksi bakteri pada darah Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng," ujar jaksa.

Mario pun didakwa dengan melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka

Infografis 30 Tas Mewah Jadi Barang Bukti Gratifikasi Rafael Alun
Infografis 30 Tas Mewah Jadi Barang Bukti Gratifikasi Rafael Alun (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya