Terduga Pelaku Kasus Narkoba Tewas, Ancaman Pemecatan Menanti Anggota yang Terlibat

Propam Polda Metro Jaya memastikan akan memproses secara etik anggota Polri yang diduga melanggar aturan pada saat proses penyelidikan kasus narkoba

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 28 Jul 2023, 21:02 WIB
Diterbitkan 28 Jul 2023, 21:02 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Propam Polda Metro Jaya memastikan akan memproses secara etik anggota Polri yang diduga melanggar aturan pada saat proses penyelidikan kasus narkoba. Terduga pelaku narkoba inisial DK (38) dilaporkan meninggal dunia secara tak wajar.

Total ada sembilan orangota Polri yang diduga melakukan pelanggaran etik. Adapun, salah seorang di antaranya masih buron yaitu inisial S.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan identitas delapan orang pelanggar, di antaranya ada AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP.

"Yang masih pencarian inisial S," kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jumat (28/7/2023).

Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Nursyah Putra menerangkan, pihaknya telah bekerjasama dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendalami dugaan pelanggaran anggota tersebut.

Dalam hal ini, mereka diduga melanggar Pasal 5 pasal 10 pasal 11 dan 12 Kode Etik Profesi Polri berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) No 7 tahun 2022 dan PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri. Sanksinya pun berupa pemecatan tidak dengan hormat terhadap seluruh pelanggar.

"Ini akan kami tingkatkan sidang kode etik dan kami berusaha sesegara mungkin untuk menyelesaikan permasalahan ini," ujar dia.

Saat ini, Nursyah menegaskan, seluruh terduga pelanggar telah dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya. "Hari ini sudah dilakukan penahanan di Reskrim," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


7 Anggota Melakukan Pelanggaran Pidana

Ilustrasi Garis Polisi. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)
Ilustrasi Garis Polisi. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan delapan orang terperiksa dari Bidang Propam Polda Metro Jaya.

Hasil pemeriksaan, peristiwa ini diawali adanya tindakan dari unit yang melaksanakan penyelidikan terkait dengan jaringan narkoba kemudian melakukan kekerasan eksesif sehingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

Hengki menyebut, dari 8 orang yang menjalani pemeriksaan. Ada tujuh orang diduga melakukan pelanggaran pidana. Sedangkan, satu orang lagi dikembalikan untuk menjalani pemeriksaan etik di Bidang Propam Polda Metro Jaya.

"Yang masuk pidana adalah 7 orang 1 dikembalikan lagi itu diperiksa secara etik di Propam, 1 orang masih DPO. Dan saat ini sedang kita periksa secara intensif, sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan," ucap dia.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 355 KUHP, Pasal 170 subsider Pasal 351 ayat 3. Hengki menyatakan, proses penyidikan masih berjalan.

"Kita akan teliti lebih lanjut. Apakah tim ini pada saat melakukan kegiatan didasarkan atas surat perintah kita akan teliti kemudian mengapa melakukan kekerasan secara eksesif dan sebagainya," ujar dia.

"Yang jelas ini adalah delik materiil ada akibat orang meninggal dunia oleh karenanya penyidikan kita secara berkesinambungan, nanti unsur pasal mana yang akan dikenakan yang jelas kita akan menimbulkan efek deterens kepada pada pelaku-pelaku ini agar sebagai contoh tidak terulang kembali," tandas dia.

Infografis Artis Terjerat Kasus Narkoba
Infografis Artis Terjerat Kasus Narkoba (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya