Liputan6.com, Jakarta - Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko memastikan, Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi (HA) yang menjadi tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan alat deteksi reruntuhan di Badan SAR Nasional (Basarnas) akan menjalani proses peradilan militer.
Penegasan itu menjawab tanda tanya publik, sebab yang bersangkutan dalam waktu dekat akan menjadi ‘warga biasa’ karena sudah pensiun sebagai perwira aktif dalam waktu dekat karena terpentok usia.
Baca Juga
Bukan tanpa alasan, Agung menegaskan proses hukum terhadap HA ditentukan mengenai kapan terjadinya peristiwa dan bukan berlaku mengikut pada masa jabatannya yang akan pensiun.
Advertisement
“Kita melaksanakan proses pemeriksaan ini menganut asas tempus delicti jadi waktu kejadian atau yang dilakukan HA ini kan saat beliU masi aktif sebagai prakurit TNI,” kata Agung saat jumpa pers di Mabes TNI Jakarta, Senin (31/7/2023) malam.
“Jadi proses jukumnha mausk peradilan militer,” tegas Agung.
Agung menambahkan, meski diproses secara militer namun pihaknya tidak akan berhenti menilisik keterlibatan sosok perwira aktif lain bila ditemukan.
“Kita akan mengembangkan semaksimal mungkin dengan berkordinasi dengan KPK terkait apa yang ada. Jadi laporan dari KPK ke kami kejadiannya itu 2021-2023 jadi kita akan kembangkan,” yakin Agung.
Sebagai informasi, selain HA, Puspom TNI juga menetapkan bawahannya yang bernama Letkol Administrasi Afri Budi Cahyanto (ABC) selaku Koorsmin Kepala Basarnas. Kini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Puspom TNI.
Kronologi
Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 25 Juli 2023 sekitar jam 14.00 WIB di dua tempat.
Pertama di jalan raya Mabes Hankam Cilangkap, Jakarta Timur dan kedua di Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi. Dalam OTT, KPK amankan 11 orang dan menyita goodie bag berisi uang Rp999,7 Juta.
Berdasarkan penyelidikan, KPK kemudian menemukan adanya peristiwa pidana sehingga dipastikan ada bukti permulaan yang cukup untuk penetapan tersangka. Selain dua perwira TNI aktif, ada sejumlah tersangka lain berunsur sipil yang juga sudah berstatus tersangka.
Mereka adalah Mulsunadi Gunawan selaku Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati), Marilya selaku Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati dan Roni Aidil selaku Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama.
Advertisement