Bareskrim Tetapkan Panji Gumilang Al Zaytun Tersangka Kasus Penodaan Agama

Bareskrim Polri resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama.

oleh Jonathan Pandapotan PurbaNanda Perdana Putra diperbarui 02 Agu 2023, 09:58 WIB
Diterbitkan 01 Agu 2023, 21:53 WIB
Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang
Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (kopiah hitam) mengacungkan jempol saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Panji Gumilang memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terjait dugaan penistaan agama. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama. Status tersebut disematkan terhadapnya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersebut.

“Hasil dalam proses gelar perkara, semua mennyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG sebagai tersangka,” tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).

Menurut Djuhandani, Panji Gumilang memberikan keterangan ke penyidik dimulai pukul 15.00 WIB hingga 19.00 WIB. Sejauh ini, pemeriksaan telah selesai namun masih berlanjut hingga lima kali proses koreksi.

“Selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat penangkapan disertai dengan penetapan tersangka. Saat ini PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka,” jelas dia.

Periksa 40 Saksi dan 17 Ahli

Djuhandani tidak merinci lebih jauh lokasi penahanan dari Panji Gumilang. Terlebih, masih ada waktu 1x24 jam sebelum proses penahanan dilakukan usai ditetapkan sebagai tersangka.

“Bahwa proses penyidikan sampai dengan saat ini penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli, di mana penyidik sudah mendapatkan berbagai alat bukti elektronik, keterangan, dan ahli penyidik telah mengumpulkan 3 alat bukti dan 1 surat,” Djuhandani menandaskan.

Infografis Penyidikan Bareskrim Polri dan Gugatan Hukum Panji Gumilang. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Penyidikan Bareskrim Polri dan Gugatan Hukum Panji Gumilang. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya