Liputan6.com, Jakarta - Belakangan, nama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menjadi perhatian publik. Ia tak membela anak buahnya di jajaran Kedeputian Penindakan dan Eksekusi dalam polemik pengungkapan kasus pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).
Johanis Tanak pun malah menyalahkan anak buahnya karena menjerat Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI.
Johanis mengambinghitamkan anak buahnya yang sudah bekerja mengungkap adanya tindak pidana korupsi di tubuh Basarnas usai menerima kedatangan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handoko di markas antirasuah pada Jumat, 28 Juli 2023.
Advertisement
Pernyataan Johanis Tanak tersebut menuai protes dari para pegawai KPK. Bagaimana tidak, dalam setiap gelar perkara atau ekspose yang menentukan seseorang sebagai tersangka selalu melibatkan unsur pimpinan KPK. Dan pimpinan KPK lah yang menyetujui dan tidak seseorang sebagai tersangka.
Namun belakangan, Johanis akhirnya meminta maaf kepada jajaran Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK. Permintaan maaf disampaikan Johanis Tanak saat audiensi antara pimpinan dan pegawai yang terjadi pada Senin pagi 31 Juli 2023 hingga pukul 10.30 WIB.
Saat audiensi, Johanis Tanak meminta maaf kepada jajaran di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi. Namun saat Johanis meminta maaf, dirinya disoraki oleh para pegawai.
"Karena suasana pada saat itu, kami merasa terintimidasi, kami memutuskan bahwa perlu meminta maaf. Terus disorakin pegawai," ujar sumber internal Liputan6.com mengutip permintaan maaf Johanis Tanak, Selasa 1 Agustus 2023.
Lalu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pun mengungkap alasan Johanis Tanak meminta maaf kepada Puspom TNI. Alex menyebut, di hari itu, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Marsekal Muda (Marsda) Agung Handoko mendatangi gedung KPK.
"Begini kontruksinya, sebelum datang ke KPK pihak Puspom itu menyampaikan, bikin konpers, dia menyebutkan KPK tidak berwenang, KPK bersalah, kan begitu, baru mereka datang ke KPK," ujar Alex dalam keterangannya dikutip Selasa 1 Agustus 2023.
Berikut sederet fakta terkait Johanis Tanak minta maaf ke penyelidik KPK dihimpun Liputan6.com:
1. Sempat Mengkambinghitamkan Anak Buahnya
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak tak membela anak buahnya di jajaran Kedeputian Penindakan dan Eksekusi dalam polemik pengungkapan kasus pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).
Johanis malah menyalahkan anak buahnya karena menjerat Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI.
Johanis mengambinghitamkan anak buahnya yang sudah bekerja mengungkap adanya tindak pidana korupsi di tubuh Basarnas usai menerima kedatangan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Marsekal Muda (Marsda) Agung Handoko di markas antirasuah pada Jumat, 28 Juli 2023.
Pernyataan Johanis Tanak ini menuai protes dari para pegawai KPK. Bagaimana tidak, dalam setiap gelar perkara atau ekspose yang menentukan seseorang sebagai tersangka selalu melibatkan unsur pimpinan KPK. Dan pimpinan KPK lah yang menyetujui dan tidak seseorang sebagai tersangka.
Apalagi, saat jumpa pers pengungkapan kasus ini, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan penetapan tersangka terhadap dua prajurit TNI aktif ini sudah berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Alex juga dalam paparannya menyebut dalam ekspose turut dihadiri pihak Puspom TNI.
Alex menggelar jumpa pers kasus ini pada Rabu 26 Juli 2023. Namun, dua hari kemudian KPK didatangi Danpuspom TNI Marsda Agung yang kemudian menjadi awal mula terjadinya pengambinghitaman terhadap para pegawai KPK.
Johanis Tanak menyebut tim penindakan KPK khilaf. Pernyataan Johanis Tanak ini membuat para pegawai tak terima.
"Bukankan penetapan tersangka juga melalui proses yang panjang dan mekanisme ekspose perkara yang dihadiri pimpinan dan berlaku keputusan yang menganut asas kolektif kolegial," ujar pegawai dalam surat yang diterima Liputan6.com dari pegawai KPK.
Pegawai kian geram terhadap pimpinan menyusul Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK yang juga Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu mengajukan pengunduran diri. Asep merasa bertanggungjawab atas apa yang sudah terjadi.
Namun pegawai meminta Brigjen Asep tetap bertahan dan mendesak komisioner KPK yang seharusnya mundur dari jabatan. Mereka mendesak komisioner KPK mundur dari jabatan karena bersikap tidak profesional.
"Pengunduran diri karena telah berlaku tidak profesional dan mencederai kepercayaan publik, lembaga KPK maupun pegawai KPK," tulis mereka.
Advertisement
2. Sempat Terjerat Etik
Johanis Tanak belum satu tahun menjadi pimpinan KPK. Dia dilantik pada 20 Oktober 2022 menggantikan Lili Pintauli Siregar yang mundur dari jabatan komisioner lantaran diduga menerima gratifikasi ajang balap motoGP Mandalika.
Namun, belum satu tahun menjadi pimpinan KPK, Johanis sudah dihadapkan dengan kasus pelanggaran etik. Johanis tengah menjadi terperiksa karena menghapus isi percakapannya dengan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Idris Froyoto Sihite.
Sidang perdana etik Johanis Tanak digelar oleh Dewan Pengawas KPK pada Kamis, 27 Juli 2023, atau satu hari sebelum Johanis membuat pernyataan yang mengambinghitamkan anak buahnya di jajaran Kedeputian Penindakan dan Eksekusi.
Berikut isi percakapan keduanya yang beredar di media sosial:
Johanis: Selamat Malam Pak Karo, bisa sy tlp. Salam Sehat J. Tanak
Idris: Malam Pa
Johanis: Waduh, masi bisalah kita cari duit, saya sdh buka kantor dgn teman, tp sy madi main di belakang layar, kita bisa bergabunglah main di belakang layar RHS cuma tuk konsumsi kita aja
Idris: Mantaaaaap pak
Johanis: Iya, sy pun agak terlambat tp sejak thn 2012 sy mulai diminta teman2 tuk bantu2 di perusahaan mereka tp tdk full time. Hal tsb sy lakoni krs sy sadar bhw tdk ada pimpinan Kejaksaan yg mau perhatikan kita, jd sy perlu berpikir n menyikapi langkah yg tepat tuk mengatasi kebutuhan hidup di Jkt ini yg penuh tantangan hidup.
Sekarang sy mulai coba buka kantor dgn teman, salah 1 kawan saya marga purba, bukan dr Kejaksaan. Kerjaan sy carikan klien, diskusi dgn klien n ikut membuat konsep yg akan dikerjakan nanti teman2 yg maju siang atau negosiasi dgn pihak lawan.
Kalau kita cuma harap gaji, ras (chat terputus)
Idris: Bagus sekali pak.
Terkait dengan komunikais tersebut, Johanis tak menampik percakapan tersebut terjadi pada Oktober 2022. Johanis menyebut dirinya bersahabat dengan Idris Sihite dan pernah sama-sama bekerja di Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Saya bersahabat dengan beliau (Idris), saya satu kantor dengan beliau dulu. sehingga persahabatan berjalan sebagaimana semestinya," ujar Johanis Tanak dalam keterangannya dikutip Jumat 14 April 2023.
Johanis mengklaim percakapan itu terjadi sebelum dirinya memasuki usia pensiun di Kejagung dan belum menjadi komisioner KPK. Diketahui Johanis sempat menjabat Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.
“Kemudian chatting saya dengan beliau terjadi pada Oktober 2022 sebelum saya bertugas di sini dan menjelang memasuki usia pensiun. Tentunya orang usia pensiun dalam kondisi sibuk kemudian kita harus persiapkan juga. Sama kayak orang akan menikah, kita persiapkan juga hal-hal yang diperlukan,” kata dia.
Johanis mengklaim, tidak ada konteks pembicaraan negatif dengan Idris, yang saat ini juga sempat menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM.
“Saya senang berdiskusi dengan dia. Mana tahu saya ketika pensiun tadi, mana beberapa bulan itu saya ada bisa melakukan kegiatan,” kata Johanis.
Meski bersahabat, Johanis mengklaim baru mengetahui kalau Idris saat ini menjabat sebagai Plh Dirjen Minerba dan juga Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM. Johanis mengetahuinya lantran Idris menjadi saksi dalam kasus yang ditangani KPK.
“Terus terang saya berani bersumpah bahwasanya saya baru tahu ketika di sini ada seperti itu bahwa loh ini orang ternyata Plh Dirjen Minerba,” kata Johanis.
Oleh karena itu, Johanis menegaskan tidak ada yang salah dalam percakapannya dengan Idris. Pasalnya, saat itu dirinya belum terpilih dan belum dilantik sebagai Pimpinan KPK.
“Kecuali kalau saya sudah dilantik dan melaksanakan tugas, itu baru tidak benar. Demi Tuhan saya belom melaksanakan,” tegas Johanis.
3. Johanis Tanak Klaim Dapat Intimidasi
Johanis Tanak akhirnya meminta maaf kepada jajaran Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK. Permintaan maaf disampaikan Johanis Tanak saat audiensi antara pimpinan dan pegawai yang terjadi pada Senin pagi 31 Juli 2023 hingga pukul 10.30 WIB.
Audiensi berkaitan dengan polemik operasi tangkap tangan (OTT) di Basarnas yang berujung penetapan tersangka terhadap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto ini.
Saat audiensi, Johanis Tanak meminta maaf kepada jajaran di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi. Namun saat Johanis meminta maaf, dirinya disoraki oleh para pegawai.
"Karena suasana pada saat itu, kami merasa terintimidasi, kami memutuskan bahwa perlu meminta maaf. Terus disorakin pegawai," ujar sumber internal Liputan6.com mengutip permintaan maaf Johanis Tanak.
Sumber yang berasal dari penegak hukum di lembaga antirasuah ini hadir saat audiensi pimpinan dan pegawai pagi tadi. Menurut sumber, Johanis Tanak tak mempersoalkan disoraki oleh pegawai.
"Silakan pegawai meledek kami, prinsipnya kami memikirkan bagaimana menghadapi intimidasi," kata Sumber yang kembali mengutip pernyataan Johanis Tanak.
Namun, menurut sumber, Johanis Tanak tak menceritakan lebih detail soal intimidasi dimaksud.
"Ada intimidasi yang tidak dapat diceritakan," kata dia.
Advertisement
4. Klaim Dapat Intimidasi, Penyidik KPK Kecewa
Dalam audiensi dengan pegawai, Johanis Tanak mengaku menyalahkan anak buahnya karena mendapatkan intimidasi. Namun, Johanis tak menjelaskan bentuk intimidasi yang dia terima. Liputan6.com sudah berusaha menghubungi Johanis, tapi belum mendapatkan respons.
Menurut sumber penegak hukum di KPK, saat Johanis Tanak meminta maaf kepada pegawai karena adanya intimidasi, Johanis langsung disoraki. Bagaimana tidak, para pegawai kecewa dengan Johanis Tanak karena pegawai menganggap Johanis memiliki sifat yang pengecut.
"Penyidik sangat merasa kecewa dengan sikap tidak ksatria Tanak dan Alex serta Ghufron. Kami tidak rela dipimpin pengecut," ujar sumber internal Liputan6.com, Senin 31 Juli 2023.
Sumber menyebut pegawai merasa heran dengan sikap Johanis yang takut adanya intimidasi. Padahal, Johanis hanya bekerja di balik meja. Kalau pun pergi, Johanis selalu mendapatkan pengawalan. Sementara penyelidik dan penyidik yang bekerja di lapangan lebih riskan dengan intimidasi.
Contoh yang sudah terlihat jelas, yakni Novel Baswedan saat masih menjadi penyidik di lembaga antirasuah. Novel Baswedan berkali-kali mendapatkan ancaman hingga akhirnya harus kehilangan penglihatannya. Bahkan, usai kehilangan penglihatan, Novel Baswedan tetap tak takut memberantas korupsi hingga akhirnya disingkirkan lewat tes wawasan kebangsaan.
Novel Baswedan diketahui disiram air keras pada 11 April 2017 saat pulang menunaikan ibadah salat subuh. Padahal posisi masjid dengan kediaman Novel Baswedan hanya berjarak tak lebih dari 100 meter. Akibatnya, mata kiri Novel Baswedan buta permanen, sementara mata kanannya juga tak bisa melihat dengan sempurna.
Jauh sebelum terjadinya penyerangan air keras terhadap Novel, beberapa pimpinan dan pegawai KPK juga pernah mendapatkan ancaman hingga berujung kriminalisasi dikutip dari beberapa sumber menyebutkan pada 2009 dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Candra Hamzah diduga dikriminalisasi dengan dijerat Pasal 23 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 KUHP Tentang Penyalahgunaan Wewenang.
5. Alexander Marwata Jelaskan Duduk Perkara Johanis Tanak ke TNI
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkap alasan Johanis Tanak meminta maaf kepada Puspom TNI berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan alat deteksi korban reruntuhan di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas). Johanis meminta maaf pada Jumat 28 Juli 2023.
Alex menyebut, di hari itu, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Marsekal Muda (Marsda) Agung Handoko mendatangi gedung KPK. Sebelum mendatangi markas antirasuah, Danpuspom TNI diketahui menggelar jumpa pers yang menyatakan KPK menyalahi prosedur karena menetapkan dua prajurit TNI aktif sebagai tersangka.
"Begini kontruksinya, sebelum datang ke KPK pihak Puspom itu menyampaikan, bikin konpers, dia menyebutkan KPK tidak berwenang, KPK bersalah, kan begitu, baru mereka datang ke KPK," ujar Alex dalam keterangannya dikutip Selasa 1 Agustus 2023.
Alex menyebut, lantaran Puspom TNI menyebut KPK bersalah menjerat Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, maka Johanis berpikir bahwa KPK harus meminta maaf atas kesalahan tersebut.
"Tentu ketika mereka sudah menyimpulkan KPK bersalah, kamu bersalah, 'minta maaf dong' kurang lebihnya begitu," kata Alex.
Di balik itu semua, Alex berharap polemik ini disudahi dan menjadi pembelajaran bagi KPK. Lagipula, kata Alex, pimpinan sudah melakukan audiensi dengan pegawai di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi pada Senin, 31 Juli 2023 pagi dan sudah meminta maaf.
"Begini, menurut saya kejadian minggu lalu itu sudah selesai, kita sudah clearkan, kepada pegawai sudah, kepada TNI juga sudah. Saya pikir sekarang kita melihat ke depan, kita melihat ke depan supaya bagaimana kejadian seperti ini tidak terulang kembali," kata Alex.
"Kuncinya apa? Sinergi, kerjasama, enggak ada persoalan, komunikasi yang baik, koordinasi yag baik, kan intinya itu," tandas Alex.
Advertisement