Liputan6.com, Jakarta Rumah Guruh Soekarnoputra batal dieksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis, 3 Agustus 2023. Batalnya eksekusi ini lanjaran juru sita PN Jaksel tak bisa masuk ke rumah yang beralamat di Jalan Sriwijaya 2, Nomor 9, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Dapat kami sampaikan bahwa terkait dengan pelaksanaan eksekusi rumah di Jalan Sriwijaya 3 yang dikenal dengan Termohon eksekusinya Guruh Soekarnoputra, pada jam 9 pagi tadi sesuai dengan jadwal penetapan eksekusi, petugas kami juru sita sudah-sudah mendekati ke lokasi objek eksekusi," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).
"Namun demikian, petugas kami juru sita kami Pengadilan Selatan tidak bisa masuk ke lokasi," sambungnya.
Advertisement
Djumyamto mengatakan, situasi dan kondisi juga tak kondusif sehingga pihaknya menunda eksekusi rumah tersebut. Di sekitar rumah Guruh Soekarnoputra tersebut, banyak sekali massa yang menjaga.
"Oleh karena situasi dan kondisi di tempat lokasi objek eksekusi tidak memungkinkan atau tidak kondusif, sesuai dengan apa yang disampaikan oleh petugas juru sita kami, belum terlihat aparat keamanan yang berjaga di lokasi objek eksekusi," ujarnya.
Padahal, Djuyamto mengaku pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak keamanan dalam pelaksanaan eksekusi rumah Guruh.
"Tentu ketika proses pelaksanaan eksekusi sudah dijalankan, terkait dengan pelaksanaan eksekusi pasti koordinasi dengan aparat keamanan," ucapnya.
Dengan batalnya eksekusi pada hari ini, nantinya pihak pemohon akan melakukan permohonan kembali sesuai dengan prosedur yang ada. Selanjutnya, pimpinan pengadilan akan mengambil sikap kapan akan melakukan eksekusi.
"Nanti ada dari pihak pemohon eksekusi tentu, oleh karena hari ini akan menyampaikan permohonan eksekusi lebih lanjut itu prosedur yang bisa dilakukan," jelasnya.
"(Eksekusi kapan dilanjutkan) Itu nanti pimpinan pengadilan yang akan mengambil sikap. Ya itu yang saya sampaikan tadi, kalau pelaksanaan eksekusi pada jadwal yang sudah ditentukan, berarti apa yang sudah diputuskan oleh majelis hakim di dalam putusan tentu harus dilaksanakan karena ada pihak yang mengajukan permohonan terkait dengan kedudukannya sebagai pihak yang dimenangkan oleh putusan," pungkasnya.
Guruh Soekarnoputra Melawan
Guruh Soekarnoputra mengaku terzalimi usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan melakukan eksekusi terhadap rumah yang kini ia tempati. Rumah itu beralamat di Jalan Sriwijaya III, Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Berdasarkan keputusan pengadilan, Guruh harus mengosongkan rumahnya pada 31 Agustus 2023.
"Kami waktu itu kan mendapat surat dari pengadilan negeri bahwa telah ditentukan mengadakan pengosongan pada tanggal 3 Agustus ya hari ini, kami tidak bisa menerima itu. Karena saya merasa dalam kasus ini saya adalah di pihak yang benar," kata Guruh kepada wartawan di kediamannya, Kamis (3/8/2023).
Merasa sebagai pihak yang benar, Guruh Soekarnoputra pun mengaku terzalami atas perkara ekseskusi rumah tersebut.
"Saya juga tahu ketika ini sudah beredar di masyarakat, dan teman-teman saya bahkan para ahli hukum dari wartawan yang sudah tahu tentang duduk perkara ini. Mereka semua melihat bahwa banyak terdapat cacat hukum di pihak sana, sebenarnya di sini kami berada di pihak yang benar dan terzalimi," ujarnya.
Sebagai anak dari Presiden pertama Indonesia, bukan hanya dirinya saja yang terzalami. Melainkan juga terhadap negara dan bangsa.
"Dan masyarakat juga saya merasakan mereka juga merasakan bahwa bukan saya saja pribadi, saya apalagi sebagai keluarga atau saya anak proklamator, terzalimi. Tapi ini juga sebuah kezoliman terhadap negara dan bangsa," ucapnya.
Guruh mengatakan, apalagi saat ini banyak sekali mafia di segala bidang. Salah satunya mafia peradilan dan mafia tanah.
"Itu lah makanya sampai detik ini pun saya dan teman-teman semua juga teman-teman ahli hukum, semua karena tahu kita ini di pihak yang benar, dan juga saya merasa adanya kejadian ini. Ini bisa menjadi, saya merasa terpanggil untuk mensupport pemerintah, dlm hal memberantas mafia-mafia dalam hal ini mafia peradilan dan mafia pertanahan," sambungnya.
Reporter: Nur Habibie/Merdeka
Advertisement