Liputan6.com, Jakarta Wacana amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 kembali bergulir. Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) membuka wacana amandemen UUD 1945 terkait penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) di masa darurat.
Wacana Amendemen Konstitusi Penundaan Pemilu di Masa Darurat
Wacana amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 kembali bergulir. Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) membuka wacana amandemen UUD 1945 terkait penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) di masa darurat.
Diperbarui 11 Agu 2023, 16:05 WIBDiterbitkan 11 Agu 2023, 15:48 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jam Berapa Sholat Dhuha yang Paling Afdhol saat Ramadhan? Lakukan di Waktu Ini Kata Buya Yahya
TPU Nagrog Ujungberung Bandung Longsor, 8 Makam Terdampak Direlokasi
Polisi Amankan 7 Remaja Diduga Pelaku Tawuran di Jakarta Pusat
Mahalini Bagikan Foto Putrinya yang Tampil Menggemaskan dengan Baju Rancangan Desainer Ternama
Liverpool Temukan Pengganti Mohamed Salah di Real Madrid
Sejarah Panjang Jagung yang Belum Banyak Diketahui
Kia Gelar Program Servis Movement to Fitr, Siap Dukung Persiapan Mudik Lebaran 2024
Jadwal SIM Keliling di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung 10-16 Maret 2025
Awal Puasa Hari Sabtu, Ini Waktu Malam Lailatul Qadar 2025 Menurut Imam Al-Ghazali
Rahasia di Balik Puasa Senin Kamis, Menurut Gus Baha
Keluarga WR Supratman Ungkap Makna di Balik 3 Stanza Lagu Indonesia Raya
Bakso Indonesia Nyaris Jadi Meatballs Terenak di Asia Tenggara Versi TasteAtlas