Liputan6.com, Jakarta Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) membuka wacana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) terkait penundaan pemilu di masa darurat. Wakil Ketua MPR Arsul Sani menyebut, pihaknya akan mengusulkan wacana tersebut pada Hari konstitusi 18 Agustus mendatang.
MPR Akan Usulkan Amandemen Soal Penundaan Pemilu di Masa Darurat
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) membuka wacana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) terkait penundaan pemilu di masa darurat. Wakil Ketua MPR Arsul Sani menyebut, pihaknya akan mengusulkan wacana tersebut pada Hari konstitusi 18 Agustus mendatang.
Diperbarui 11 Agu 2023, 16:06 WIBDiterbitkan 11 Agu 2023, 15:52 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Kedutan Bibir Kanan Atas, Ketahui Penjelasan Medis dan Kepercayaan Tradisional
Arti Awkward dan Cara Mengatasi Kecanggungan Sosial, Perlu Diketahui
Arti Clingy, Memahami Sifat Ketergantungan dalam Hubungan
Sumber Kekayaan Katy Perry Capai Rp6,7 Triliun, Intip Perjalanan Kariernya
China-Vietnam Kian Mesra di Tengah Perang Tarif AS, Perkuat Sinergi dan Kesepakatan Regional
Jadi Setara UMKM, Mitra Ojol Bakal Dapat Subsidi BBM hingga Insentif PPh
Arti Husnudzon dan Penerapannya dalam Kehidupan, Berikan Banyak Kebaikan
5 Model Mukena Cantik yang Bikin Khusyuk Beribadah, Rekomendasi Terbaru 2025
Arti Weton dan Pengaruhnya dalam Budaya Jawa, Penuh Makna Kehidupan
Tujuan Metabolisme, Proses Penting untuk Kelangsungan Hidup Sel
Arti Serangan Fajar, Memahami Fenomena Politik yang Kontroversial
5 Juta Pelintas Internasional Keluar-Masuk Bandara Soetta Periode Januari hingga Awal April 2025