Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Subdit Renakta Ditresrkimum Polda Metro Jaya akan memeriksa tujuh orang kontestan Miss Universe Indonesia 2023 yang diduga menjadi korban pelecehan seksual.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan, pelapor awalnya mengajukan tiga nama yakni ELI, CSM, dan C. Ternyata berkembang menjadi tujuh finalis Miss Universe Indonesia 2023.
Baca Juga
"Ada 7 yakni CSI, CSM, NK, PRJ, MFR, ELI, DPR. Di mana 7 orang ini sesuai dengan apa yang diklarifikasikan oleh kuasa hukum atau pelapor ini merupakan bagian daripada para finalis," kata dia kepada wartawan, Jumat (11/8/2023).
Advertisement
Trunoyudo mengatakan, tujuh orang saksi rencananya diperiksa secara bertahap, karena ada saksi berasal dari beberapa daerah.
"Tentu kita akan berkoordinasi dengan pelapor, Ibu Melissa. Tahap berikutnya adalah minggu depan kita lakukan klarifikasi tersebut," ujar dia.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menerangkan, para finalis Miss Universe Indonesia 2023 itu dikarantina selama dua minggu di salah satu hotel di Jakarta Pusat.
Namun, kata Hengki, para finalis Miss Universe Indonesia ini tiba-tiba dilakukan body checking atau pemeriksaan tubuh pada 1 Agustus 2023. "Sebenarnya body checking itu tidak ada dalam rundown-nya," kata dia di Polda Metro Jaya, Jumat (11/8/2023).
Dipaksa Melepas Baju dan Difoto
Hengki menerangkan, ketika itu para korban merasa dipaksa melepas baju. Aktivitas itu pun diabadikan dalam sebuah foto.
Hengki menyebut, body checking dilakukan di tempat sedikit terbuka. Tak cuma itu, yang melakukan pemeriksaan disebut bukan orang-orang berkompeten.
"Bukan oleh ahli medis melainkan orang-orang yang tidak berkapasitas. Yang menurut keterangan pelapor di sana ada 3 orang laki-laki, kemudian juga ada satu orang wanita sekitar beberapa saksi yang lain," ucap dia.
Terkait kejadian itu, sejumlah kontestan Miss Universe Indonesia 2023 membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/4598/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 7 Agustus 2023.
"Oleh karenanya mereka melaporkan ke Polda Metro Jaya di mana konstruksi pasalnya pelecehan seksual fisik maupun non fisik serta merekam gambar tanpa hak. Sesuai Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ujar Hengki.
Advertisement